jurnalistik.co.id – JAKARTA — PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam menyatakan siap menjalankan program kewajiban ekspor feronikel (FeNi) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sikap itu disampaikan perusahaan di tengah penataan ulang tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional yang ikut melibatkan penguatan koordinasi ekspor.
Sekretaris Perusahaan ANTM Wisnu Danandi Haryanto menegaskan bahwa pembentukan PT DSI dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Dalam pandangan Antam, langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan agenda meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA) Indonesia, terutama pada komoditas yang selama ini menjadi perhatian utama dalam rantai perdagangan dan ekspor.
Menurut Wisnu, perusahaan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sepanjang masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Ia menyebut Antam tidak menutup diri terhadap perubahan mekanisme yang tengah disiapkan, selama arah kebijakan tersebut memang ditujukan untuk memperkuat koordinasi ekspor dan memperjelas alur perdagangan komoditas strategis yang melibatkan perusahaan-perusahaan terkait.
“Perseroan tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wisnu ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Dalam penjelasannya, Wisnu juga menilai PT DSI berpotensi mendorong terbentuknya ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien. Pandangan itu menunjukkan bahwa Antam melihat skema baru ini bukan semata sebagai penyesuaian administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya menyusun sistem perdagangan yang lebih rapi, terkoordinasi, dan selaras dengan kebijakan negara.
Di sisi lain, program kewajiban ekspor feronikel melalui DSI ikut menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai tata kelola ekspor komoditas nasional. Dalam konteks itu, dukungan Antam terhadap kebijakan pemerintah menegaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut siap mengikuti rancangan yang sedang dibangun, tanpa mengubah fakta bahwa pengaturan ekspor masih bergantung pada ketentuan resmi yang berlaku.
Nama Antam sendiri selama ini erat dengan komoditas nikel dan produk turunannya, sehingga pernyataan kesiapan menjalankan ekspor feronikel melalui DSI menjadi sorotan di tengah pergeseran skema pengelolaan perdagangan. Meski demikian, pernyataan yang disampaikan Wisnu tetap berhenti pada dukungan terhadap arah kebijakan pemerintah dan penyesuaian terhadap regulasi, bukan pada detail teknis tambahan mengenai pelaksanaan ekspor itu sendiri.
Dengan posisi tersebut, Antam menempatkan diri sebagai pihak yang akan mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah melalui PT DSI. Perusahaan juga menilai adanya peluang bagi sistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien jika koordinasi ekspor dijalankan dalam satu kerangka kebijakan yang sama. Pada saat yang sama, pembentukan PT DSI disebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional serta meningkatkan nilai tambah SDA Indonesia.
Respons Antam ini menambah daftar perusahaan yang mulai menyesuaikan diri dengan arah kebijakan baru dalam pengelolaan ekspor komoditas. Untuk saat ini, sikap yang disampaikan perseroan masih bersifat mengikuti ketentuan pemerintah dan mendukung penguatan koordinasi ekspor melalui DSI, sambil tetap merujuk pada regulasi yang berlaku sebagai dasar utama pelaksanaan.
Dalam kerangka itu, pernyataan Antam dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perusahaan memilih berada dalam jalur kebijakan yang sedang dibangun pemerintah. Alih-alih menonjolkan perbedaan sikap, Antam justru menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan proses bisnisnya dengan format koordinasi baru yang diharapkan lebih teratur. Penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi juga memperlihatkan bahwa ruang gerak perusahaan tetap ditempatkan pada payung kebijakan resmi.
Pada akhirnya, dukungan terhadap PT DSI menunjukkan bahwa Antam melihat perubahan ini sebagai bagian dari pembenahan tata kelola yang lebih besar, bukan sekadar urusan administratif ekspor. Dengan mengikuti mekanisme yang ditetapkan, perseroan berharap arah perdagangan komoditas strategis nasional dapat berjalan lebih sinkron, sekaligus memberi landasan bagi pengelolaan sumber daya yang lebih bernilai tambah bagi Indonesia.












