Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Prada Lucky Nilai Kasasi Mahkamah Agung Tak Sejalan Rasa Keadilan, Pertimbangkan Aduan ke KY

×

Kuasa Hukum Prada Lucky Nilai Kasasi Mahkamah Agung Tak Sejalan Rasa Keadilan, Pertimbangkan Aduan ke KY

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum keluarga mendiang Prada Lucky, Ahmad Bumi, menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kematian Prada Lucky tidak sejalan dengan rasa keadilan. Meski keluarga menghormati status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mereka tetap menilai ada persoalan mendasar yang perlu diuji kembali.

Ahmad Bumi mengatakan pihak keluarga saat ini mempertimbangkan dua langkah. Pertama, mendorong pengajuan peninjauan kembali (PK). Kedua, keluarga juga mengkaji kemungkinan melaporkan majelis hakim kasasi ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik.

Ahmad menyebut bahwa keluarga tetap menjaga sikap hormat terhadap putusan MA. Namun, menurutnya substansi putusan tersebut dinilai jauh dari konsisten dengan pertimbangan yang seharusnya menjelaskan secara terang perbedaan perlakuan terhadap para terdakwa.

“Yang pertama, kami menghormati putusan itu. Tetapi putusan ini sangat tidak adil, sangat mengecewakan, dan menurut kami tidak konsisten,” kata Ahmad kepada wartawan di Kupang pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam penilaian Ahmad, terdapat inkonsistensi pada amar putusan yang berdampak langsung pada derajat hukuman. Ia menyoroti bahwa seluruh 22 terdakwa menerima pidana pokok yang relatif serupa, yaitu berkisar antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan penjara.

Menurut Ahmad, masalah muncul ketika pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer justru tidak dijatuhkan secara merata. Ia menyebut, pemecatan hanya dikenakan kepada empat terdakwa, sementara lainnya tetap tidak menerima pidana tambahan tersebut.

Ahmad menilai MA mestinya menguraikan alasan hukum secara jelas sebagai dasar pembedaan itu. Ia mempertanyakan apa yang membedakan pertanggungjawaban hukum antar terdakwa, mengingat pidana pokok yang dijatuhkan dinilai tidak jauh berbeda.

“Kalau pidana pokok hampir sama, mengapa hanya empat orang yang dipecat? Perbedaannya di mana? Itu harus dijelaskan secara terang dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia secara khusus menyoroti putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faizal. Ahmad Bumi menyebut statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota TNI, padahal keluarga menilai tanggung jawab yang melekat padanya paling besar dalam perkara tersebut.

Menurut Ahmad, Ahmad Faizal sebagai Komandan Kompi A tidak hanya ikut melakukan pemukulan. Ia menilai ada dugaan pembiaran dalam rangkaian peristiwa, sehingga menurut keluarga semestinya konsekuensi hukum terhadap peran itu juga lebih berat.

“Beliau bukan hanya ikut melakukan pemukulan, tetapi juga diduga melakukan pembiaran. Seharusnya tanggung jawabnya paling besar. Namun justru tidak dipecat,” kata Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan bahwa pada tingkat peradilan sebelumnya, Pengadilan Militer Kupang hingga Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, keluarga melihat pola pertimbangan yang lebih sejalan. Ia menyatakan pemecatan dari dinas militer sebelumnya dijatuhkan kepada seluruh terdakwa.

Namun, ketika perkara masuk tahap kasasi, keluarga menilai perubahan yang terjadi terlalu signifikan. Ahmad menyebut bahwa pihaknya hingga kini belum memperoleh salinan lengkap putusan MA beserta pertimbangan hukumnya, sehingga mereka belum bisa mempelajari detail argumentasi majelis hakim kasasi.

“Kami baru menerima petikan amar putusan. Salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya belum kami terima,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ahmad menyatakan keluarga akan mendorong Oditur Militer untuk mengajukan PK. Ia menilai putusan kasasi justru membuat vonis jauh lebih ringan dibanding putusan pada tingkat banding.

Dalam penilaiannya, pada tahap banding sebelumnya para terdakwa dikenakan pidana penjara antara enam hingga sembilan tahun serta pemecatan terhadap seluruh terdakwa. Karena itu, keluarga memandang putusan kasasi yang lebih ringan menimbulkan pertanyaan atas konsistensi pertimbangan dan kesetaraan penerapan pidana tambahan dalam perkara yang sama.

Sambil menunggu kelengkapan dokumen pertimbangan MA, Ahmad Bumi menegaskan fokus keluarga adalah memastikan adanya kejelasan dasar hukum, khususnya terkait perbedaan penjatuhan pemecatan dari dinas militer. Ia juga menempatkan kajian aduan etik ke KY sebagai bagian dari upaya keluarga mempertanyakan apakah standar kehati-hatian dan konsistensi pertimbangan telah terpenuhi dalam putusan kasasi.