Hukum & Kriminal

ASN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Haji Plus

8
×

ASN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Haji Plus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Oknum ASN Pamekasan Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Terkait Haji Plus

jurnalistik.co.id – Pamekasan, Jawa Timur, kembali disorot setelah seorang warga Kecamatan Pakong, Abd Waris, melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NQ ke Polres Pamekasan. Laporan itu diajukan sejak pekan lalu karena Abd Waris merasa dirugikan Rp 50 juta dalam janji pemberangkatan haji plus yang disebutnya tak pernah terealisasi.

Abd Waris mengatakan, dirinya membayar uang itu pada tahun 2022 setelah menerima iming-iming bisa berangkat haji pada 2025. Ia menegaskan, pembayaran dilakukan dengan bukti kuitansi dan bukti transfer. Menurut dia, uang tersebut diserahkan karena dirinya percaya pada NQ yang selama ini dikenalnya dalam hubungan pendampingan hukum.

“Pada tahun 2022, saya sudah bayar uang Rp 50 juta kepada NQ dengan bukti kuitansi dan bukti transfer,” kata Abd Waris, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, NQ adalah kliennya dalam perkara pidana dan perdata. Dari hubungan itu, keduanya kemudian berteman baik. Kepercayaan itu pula yang membuat Abd Waris tertarik ketika NQ kerap mengunggah promosi haji plus.

“Jujur dia klien saya sebagai pengacara pada perkara pidana dan perdata. Dia sering posting promo haji plus, saya tertarik dan membayarnya karena saya kira dia orang baik,” ujarnya.

Abd Waris menyebut, pembayaran dilakukan dua kali pada Agustus 2022. Pembayaran pertama sebesar Rp 20 juta, lalu disusul pembayaran kedua sebesar Rp 30 juta pada 12 Agustus 2022. Dari awal, ia mengaku dijanjikan keberangkatan haji pada tahun 2025.

Namun, dalam perjalanan waktu, janji itu mulai bermasalah. Abd Waris mengatakan NQ sempat menyampaikan bahwa pemilik travel meninggal dunia. Sejak itu, informasi soal keberangkatan haji yang dijanjikan kepadanya menjadi tidak jelas.

“Dalam perjalanannya, NQ mengatakan pemilik travel meninggal dunia dan informasi keberangkatan haji mulai tidak jelas,” ujarnya.

Karena situasi itu, Abd Waris meminta agar uang Rp 50 juta yang sudah diserahkan dikembalikan. Menurut dia, NQ masih meminta waktu dengan janji bahwa jika keberangkatan pada 2025 gagal, uang akan dikembalikan. Namun, hingga 2025 tiba, janji tersebut tidak juga dipenuhi.

Ia mengatakan, sejak saat itu dirinya masih memberikan waktu kepada NQ untuk menyelesaikan pengembalian uang. Akan tetapi, sampai bulan ini tidak ada perkembangan yang jelas, sehingga ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Sejak itu, saya masih beri dia waktu untuk mengembalikan. Namun, tidak ada progres sampai bulan ini dan terpaksa saya laporkan,” katanya.

Sebelum laporan dibuat, Abd Waris mengaku sudah dua kali mengirim somasi. Dari proses itu, menurut dia, muncul novum bahwa NQ ternyata tidak bekerja pada travel sebagaimana yang tercantum dalam bukti kuitansi pembayaran.

“Jeda waktu sudah kami berikan, tapi tidak ada progres. Setelah kesengajaan menipu menguat, akhirnya saya laporkan sebagai hak konstitusi saya sebagai korban dalam kasus ini,” ujarnya.

Abd Waris juga menambahkan, travel haji yang tercantum dalam kuitansi pembayaran ternyata bukan travel resmi. Ia menyebut, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan travel tersebut ilegal.

“Setelah kita cari bukti dan selidiki, travel yang digunakan kuitansinya oleh NQ ternyata ilegal,” kata Abd Waris.

Atas dasar itu, ia memilih kasus ini diproses melalui jalur pidana. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena persoalan yang dialaminya tidak kunjung menemui titik terang, meski waktu penyelesaian sudah diberikan berulang kali.

Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penipuan berkedok perjalanan haji dan umrah di Pamekasan. Abd Waris berharap laporan yang sudah ia sampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, sehingga uang yang ia setor bisa dipertanggungjawabkan dan duduk perkara yang ia alami menjadi terang.