jurnalistik.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tiga polisi di Katingan, Kalimantan Tengah, kepada Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Bareskrim menyiapkan kelengkapan administrasi dan alat bukti yang menyertai para tersangka. Ketiganya, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, kemudian diterbangkan dari Jakarta menuju Kalimantan Tengah pada siang hari dengan pengawalan ketat.
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Kasubdit IV Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menjelaskan bahwa seluruh berkas dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak penyidik di daerah. “Ketiga tersangka telah kami serahkan berikut surat keterangan dari dokter, surat kontrol, obat, dan barang bukti milik tersangka,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (16/7/2026).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 13,1 juta, satu unit telepon seluler iPhone 17 milik tersangka Bio, satu unit telepon seluler merek Intel milik tersangka Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.
Proses pemindahan ketiga tersangka diiringi oleh personel dari kedua institusi. Sebanyak 11 personel gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mengawal proses penyerahan tersebut sejak tahap keberangkatan hingga serah terima.
Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (9/7/2026). Dalam penjelasannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku masih berstatus dalam pelarian. “Ditangkap di Kalimantan Timur saat sedang dalam pelarian,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).
Berita Terkait
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satuan Tugas National Investigation Center (NIC) yang dipimpin Kombes Kelly L. Dengan demikian, tahapan penanganan dari pengungkapan hingga pemindahan tersangka ke wilayah perkara berjalan berurutan sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara ini bermula dari kematian tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat melakukan operasi penyergapan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Operasi tersebut disebut berakhir ricuh setelah petugas mendapat perlawanan. Dalam peristiwa itu, sejumlah warga dan keluarga yang tiba di lokasi kemudian melindungi bandar sabu, sehingga situasi penggerebekan berlangsung tidak terkendali.
Aipda Yudhi Perdana Putra dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara itu, dua anggota lain, yakni Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, sempat dilaporkan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri dengan menyusuri Sungai Katingan.
Bripda Nopandri kemudian ditemukan meninggal dunia di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan pada Sabtu (4/7/2026). Sehari setelahnya, Aiptu Sumariyanto juga ditemukan di kawasan DAS Katingan, mengakhiri pencarian terhadap kedua anggota yang sebelumnya dinyatakan hilang.
Dengan penyerahan tiga tersangka ini ke Polda Kalimantan Tengah, Bareskrim Polri menindaklanjuti rangkaian proses penyidikan dari tahap penangkapan hingga pemindahan perkara ke wilayah yang menangani jalannya proses hukum. Langkah tersebut juga memastikan seluruh kelengkapan administrasi medis, bukti, dan barang temuan terserap dalam berkas yang akan diproses pada tahap berikutnya.
Seluruh penanganan tersangka dan barang bukti tersebut diharapkan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota polisi di Katingan pada awal Juli 2026.












