jurnalistik.co.id – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara, Bripka RAP alias Raeychan (37), memasuki babak baru. Setelah menjalani pemulihan selama tiga bulan akibat luka kritis di kepala, Pipin Wulandari (36) kini muncul ke publik untuk meluruskan pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta.
Dalam konferensi pers di Syamatira Resto Ternate, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (22/6/2026), Pipin menegaskan bahwa informasi mengenai suaminya melakukan KDRT Brimob Ternate secara sadis adalah tidak benar. Ia menyatakan keputusan untuk klarifikasi dilakukan karena peristiwa rumah tangganya sudah terlanjur viral dan memicu banyak narasi yang merugikan dirinya, suami, serta keluarga mereka.
Pipin menjelaskan, “Saya sedikit meluruskan pemberitaan yang beredar yang banyak sekali keluar dari fakta kejadian yang sebenarnya terjadi. Kenapa saya perlu klarifikasi ke publik, karena peristiwa kejadian rumah tangga saya terlanjur terangkat ke publik, menjadi heboh, menjadi ramai, dan banyak sekali narasi pemberitaan yang merugikan saya, suami saya, dan rumah tangga kami.”
Menurut Pipin, insiden yang terjadi pada 22 Maret 2026 di kediaman mereka, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, sejatinya adalah perselisihan rumah tangga biasa. Ia menyebut insiden tersebut berujung pada aksi tarik-menarik barang, bukan tindakan penganiayaan sebagaimana banyak beredar di media sosial.
Pipin juga membantah secara tegas seluruh narasi penganiayaan yang sebelumnya viral. “Yang mana beredar bahwa adanya pemukulan suami terhadap saya itu tidak pernah ada. Lalu kepala saya dibentur-benturkan di dinding itu tidak pernah ada. Badan saya dibanting-banting itu pun tidak pernah ada. Dan anak saya diangkat dan dibanting-banting itu tidak seperti narasi yang diberitakan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa luka parah di kepalanya terjadi karena ia terjatuh saat ditarik suaminya ketika hendak berlari keluar rumah. Pipin menekankan adanya perbedaan makna antara istilah “kebanting” yang menurutnya terjadi tidak sengaja, dan “dibanting” yang ia pahami sebagai tindakan yang disengaja untuk mencelakai.
Dalam kesempatan itu, Pipin menyampaikan kekecewaannya terhadap cara institusi Polri mengambil keputusan. Ia menilai kepolisian terlalu cepat memutuskan sesuatu akibat tekanan opini publik, padahal pada saat itu kondisi dirinya belum stabil, masih berada di ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Di sisi lain, Pipin menyatakan tidak ingin memperpanjang pertikaian. Ia mengaku murni dari hati terdalamnya ingin berdamai dan kembali bersama suaminya. Pipin bahkan menyebut telah mengirimkan surat permohonan keringanan hukuman kepada Kapolda Maluku Utara pada 20 Juni 2026.
Konferensi pers Pipin itu langsung memunculkan respons dari keluarga besarnya. Ibu kandung Pipin, Tamija Yasim (61), bersama Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni, menggelar konferensi pers tandingan pada Selasa (23/6/2026) untuk meluruskan fakta kasus KDRT Maluku Utara tersebut.
Respons keluarga dan kuasa hukum
Tamija menyatakan dirinya sangat kecewa dengan perubahan sikap anaknya yang kini berbalik membela pelaku. Ia menceritakan bahwa pada malam kejadian, Pipin yang meneleponnya masih dalam kondisi panik dan terluka parah.
Ia mengatakan, “Saya kecewa sekali dengan apa yang dia lakukan sekarang,” dengan nada sedih. Tamija menambahkan, ketika ia tiba di rumah korban pada malam itu, Pipin sudah tidak berdaya dengan pendarahan serius di telinga dan hidung, serta benjolan besar di kepala akibat dihantam ke dinding.
Bahtiar Husni selaku kuasa hukum turut menegaskan bantahan serupa. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti hukum yang sangat kuat, termasuk rekaman video, terkait dugaan KDRT tersebut. Ia menyatakan keberatan terhadap narasi yang berbeda dari Pipin.
Status sanksi menurut Polda Maluku Utara
Sementara itu, Polda Maluku Utara menegaskan bahwa sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Raeychan sudah bersifat final. Pernyataan itu menjadi poin penting di tengah silang pendapat yang muncul setelah Pipin memilih meluruskan pemberitaan ke publik.
Dengan adanya konferensi pers dari Pipin maupun klarifikasi tandingan dari ibu kandung serta kuasa hukum, kasus ini kini berada pada fase yang lebih ramai diperbincangkan. Bagi Pipin, langkah klarifikasi dimaksudkan agar rumah tangganya tidak terus dibawa dalam narasi yang ia nilai keliru. Namun bagi pihak keluarga korban, penjelasan tersebut dianggap bertentangan dengan kondisi yang mereka saksikan pada malam kejadian.
Di tengah perbedaan klaim, status proses hukum yang menyangkut sanksi PTDH juga menjadi rujukan penting. Publik kemudian menunggu perkembangan lanjutan untuk melihat bagaimana keterangan-keterangan yang saling bertolak belakang tersebut diuji dalam proses berikutnya.







