jurnalistik.co.id – Pemerintah meninjau sejumlah opsi lokasi di Bali untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Penelaahan ini mencakup beberapa alternatif, mulai dari lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga area yang berada dekat bandara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pengkajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penentuan lokasi PFII. Airlangga menyebut pemerintah juga melihat kemungkinan pengembangan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan lokasi lain yang relevan di Pulau Dewata.
Airlangga mengatakan, dirinya bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani telah meninjau langsung sejumlah tempat di Bali. “Kemarin saya, Pak Rosan, sudah meninjau beberapa tempat di Bali . Jadi salah satunya adalah lahan yang dimiliki oleh BUMN di Bali,” kata Airlangga saat menyampaikan penjelasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain lahan BUMN, menurut Airlangga, pemerintah juga meninjau beberapa KEK serta lokasi lain di Bali. Ia menyebut cakupan alternatif yang dipertimbangkan termasuk lahan di Bali Barat maupun lahan di dekat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dimiliki BUMN. “Jadi termasuk kemarin kita lihat beberapa KEK, dan juga lahan di Bali Barat, maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII,” ujarnya.
Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tidak membatasi pilihan hanya pada kawasan yang telah berstatus KEK. “Kita ada pilihan, jadi ada yang di luar KEK,” kata Airlangga, menempatkan opsi di luar KEK sebagai bagian dari skenario yang juga dikaji.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menjelaskan bahwa keputusan lokasi PFII belum final. Keputusan akhir akan diambil setelah Undang Undang PFII berlaku, sambil menunggu hasil kajian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kita masih kaji, nanti sesudah undang-undang dan ini ada baru diputuskan setelah dilaporkan ke presiden,” ucapnya.
Berita Terkait
Airlangga menyatakan pertimbangan lokasi tidak semata-mata mengacu pada luas lahan yang tersedia. Pemerintah, lanjutnya, menghitung kesiapan fasilitas penunjang yang diperlukan, termasuk layanan kesehatan. Ia juga menyebut sejumlah kawasan yang dikaji memiliki kedekatan satu sama lain, sehingga menjadi pertimbangan dalam penilaian kelayakan.
Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa keberadaan PFII tidak harus berada di dalam KEK. Ia menjelaskan pembedaan antara fasilitas finansial center dan penetapan wilayah khusus yang menjadi karakter KEK. “Enggak, kalau fasilitasnya itu kan fasilitas financial center. Tapi kalau di carving wilayahnya, dibuat wilayah khusus, itu namanya KEK,” tuturnya.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa tahapan penentuan lokasi PFII masih berada pada fase kajian. Pemerintah menggabungkan hasil peninjauan lapangan, pertimbangan fasilitas penunjang, serta rencana pelaporan hasil kajian kepada Presiden, sebelum keputusan akhir ditetapkan setelah aspek regulasi terkait PFII berjalan.
Peninjauan yang dilakukan pemerintah di Bali berfungsi untuk memetakan berbagai opsi yang mungkin digunakan sebagai lokasi PFII. Dalam proses tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa pengkajian juga memperhitungkan beberapa tipe area, mulai dari lahan milik BUMN hingga pilihan yang berada di sekitar infrastruktur penting, sehingga pemerintah bisa membandingkan kesesuaian setiap alternatif secara lebih komprehensif.
Menurut penjelasan Airlangga, evaluasi lokasi PFII tidak berhenti pada ketersediaan lahan. Pemerintah menilai kebutuhan fasilitas penunjang yang harus tersedia untuk mendukung operasional kawasan, termasuk akses layanan kesehatan. Di samping itu, kedekatan antar-kawasan yang sedang dikaji disebut menjadi pertimbangan karena dapat mempermudah keterhubungan dan mendukung aspek kelayakan yang dibutuhkan dalam rencana pembangunan.
Airlangga juga menegaskan bahwa status KEK bukan satu-satunya batasan dalam penentuan lokasi. Ia menjelaskan adanya perbedaan antara penempatan fasilitas financial center dengan penetapan wilayah khusus yang menjadi ciri KEK. Dengan demikian, PFII dapat dirancang sebagai fasilitas finansial center di luar kawasan KEK, sambil tetap mempertimbangkan skenario penetapan wilayah khusus apabila area tersebut memenuhi karakter KEK. Keputusan akhir pun masih menunggu berlakunya Undang Undang PFII serta proses pelaporan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto.












