jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan anggaran kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp1,8 triliun akan diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu disampaikan Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers terkait rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Zulhas mengatakan proses pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. “Nanti akan diverifikasi dan divalidasi. Sekarang divalidasi oleh BPK dan BPKP. Insya Allah ini akan kami lakukan dengan transparan dan terbuka,” ujarnya.
Pernyataan Zulhas muncul sebagai respons atas pengadaan kipas angin KDKMP yang dikabarkan mencapai nilai Rp1,8 triliun dan sebelumnya ramai diperbincangkan, bahkan turut disorot DPR.
Meski menyebut akan ada verifikasi dan validasi oleh BPK dan BPKP, Zulhas menegaskan pemerintah tidak menganggarkan Rp1,8 triliun semata untuk pengadaan kipas angin.
“Sudah berkali-kali dijelaskan, tidak satu koma, satu koma delapan triliun (Rp 1,8 ttiliun),” kata dia.
Menurut Zulhas, penjelasan tersebut merujuk pada perhitungan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pembangunan KDKMP secara keseluruhan. Zulhas menyebut kebutuhan dasar pembangunan diukur dengan asumsi Rp4 juta per meter.
Untuk pembangunan sepanjang 600 meter, Zulhas menyampaikan dibutuhkan sekitar Rp2,4 miliar. Namun, ia menyatakan biaya tersebut dapat ditekan melalui skema kerja dengan TNI.
“Tetapi dengan TNI itu bisa ditekan itu Rp 1,6 miliar. Ada yang di bawah Rp 1,6 miliar, tetapi ada juga yang di atas Rp 1,6 miliar, tetapi rata-rata Rp 1,6 miliar,” ujar Zulhas.
Ia juga menjelaskan bahwa sisa anggaran tidak berhenti pada satu komponen pengadaan. Zulhas mengatakan sisa dana akan digunakan untuk pembangunan klinik dan kebutuhan lain dalam skema KDKMP.
Berita Terkait
“Itu kan ada untuk klinik, macam-macam, ya. Raknya juga,” kata Zulhas.
Dengan demikian, Zulhas membedakan antara angka yang beredar di publik dengan rincian anggaran yang, menurut penjelasannya, terdiri dari beberapa kebutuhan pembangunan, bukan hanya perangkat kipas angin.
Di luar penjelasan tersebut, isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun sebelumnya beredar luas di media sosial. Isu ini juga sempat dibawa ke forum DPR oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.
Mufti Anam menyampaikan persoalan itu dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, ia mempertanyakan kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun.
Mufti juga menyatakan pihaknya tidak menemukan informasi pemerintah mengenai pengadaan tersebut. Pernyataan itu lantas menjadi bagian dari penelusuran dan pembahasan di tingkat legislatif.
Dalam kesempatan yang sama, Ferry Juliantono menyatakan pengadaan kipas angin tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
Merespons rangkaian pertanyaan dan sorotan yang berkembang, Zulhas kembali menekankan bahwa tahapan pengecekan oleh lembaga negara pengawas akan dijalankan. Ia menempatkan proses verifikasi dan validasi sebagai langkah yang, menurutnya, penting untuk memastikan rincian pelaksanaan sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya pernyataan tersebut, fokus pembahasan bergeser pada bagaimana angka anggaran yang beredar dapat dipastikan melalui mekanisme pemeriksaan BPK dan BPKP, sekaligus penegasan komposisi kebutuhan dalam program KDKMP.
Dalam kesempatan konferensi pers itu, Zulhas menekankan bahwa mekanisme pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan persoalan menjadi satu angka, melainkan menilai rincian pelaksanaan program. Ia menyebut tahapan verifikasi dan validasi oleh BPK serta BPKP akan dilakukan dengan pendekatan yang dapat diikuti publik.
Ia juga mengaitkan penjelasan angka yang muncul di ruang publik dengan dasar perhitungan yang digunakan dalam program KDKMP. Zulhas mengatakan perhitungan kebutuhan pembangunan merujuk estimasi Rp4 juta per meter, sehingga untuk panjang 600 meter skemanya dapat mencapai sekitar Rp2,4 miliar sebelum penyesuaian melalui pola kerja dengan TNI.
Zulhas lantas memaparkan bahwa penyesuaian biaya tidak hanya menyentuh satu aspek pengadaan. Menurutnya, sisa anggaran akan dialihkan untuk komponen lain dalam skema KDKMP, termasuk kebutuhan pembangunan klinik dan kebutuhan pendukung lainnya, sehingga gambaran biaya di publik tidak otomatis menggambarkan keseluruhan struktur program.












