jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) tidak mengganti seluruh uang tunai senilai Rp 1,54 miliar milik Ida Murlija (51) warga Batang yang rusak setelah terendam banjir rob. Dari total yang diajukan, BI hanya mengganti Rp 1,51 miliar yang dinilai memenuhi ketentuan.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah milik Ida yang tinggal di Desa Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ida menyimpan uangnya dalam sebuah koper sebelum akhirnya terbawa kondisi banjir rob yang berulang.
Ida membawa koper berisi uang yang sudah rusak ke Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal pada Kamis (2/7/2026). Ia mengatakan rencananya uang itu digunakan untuk persiapan biaya kuliah anaknya di bidang kedokteran.
“Uang hasil jual tanah saya simpan di koper. Rencananya untuk persiapan biaya kuliah anak di kedokteran,” ujar Ida di Kantor BI Tegal.
Sejak Februari 2026, rumah Ida beberapa kali diterjang banjir rob. Kondisi itu membuat koper tempat penyimpanan uang ikut terendam air laut dalam waktu yang cukup lama, sehingga bagian-bagian uang ikut mengalami kerusakan.
Ida mengaku baru mengingat koper tersebut beberapa hari sebelum mendatangi BI. Menurutnya, ia sebelumnya disibukkan menghadapi berbagai dampak bencana yang datang berulang kali.
Ketika koper dibuka, kondisi uang di dalamnya sudah memprihatinkan. Sebagian lembarannya dipenuhi kerak lumpur, sementara tepi beberapa lembar tampak menghitam seperti terbakar. Banyak lembar lainnya juga saling menempel karena terlalu lama berada dalam air laut.
“Saya sempat panik melihat kondisinya. Untung ada kenalan dari bank yang menyarankan supaya dibawa ke Bank Indonesia untuk ditukar,” ucap Ida.
Berita Terkait
Di kantor BI, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh uang yang dibawa Ida. Selain menghitung kembali nominalnya, pemeriksaan juga melibatkan pemisahan lembaran yang saling menempel agar kerusakannya tidak bertambah parah selama proses verifikasi berlangsung.
Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar penentuan nilai penggantian. Kepala KPw Bank Indonesia Tegal, Bimala, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian tiap lembar sekaligus menentukan besaran uang yang dapat diganti.
“Uang tersebut merupakan milik Ibu Ida yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob,” terang Bimala.
Bimala menambahkan, proses di kantor BI berfokus pada penelitian terhadap fisik uang agar layak atau tidaknya penggantian bisa dipastikan secara detail. “Kami melakukan penelitian terhadap setiap lembar uang untuk memastikan keaslian serta menentukan nilai penggantiannya,” tambahnya.
Pemeriksaan dan dasar penggantian Bimala menyebutkan bahwa keputusan penggantian mengikuti ketentuan yang memperhatikan kondisi fisik uang. BI hanya dapat memberikan penggantian apabila fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri keasliannya masih dapat dikenali, serta uang merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar yang sama.
Dengan acuan tersebut, pemeriksaan menemukan bahwa tidak semua uang yang diajukan memenuhi syarat. Dari total Rp 1,54 miliar yang diperiksa, BI menilai sebesar Rp 1,51 miliar memenuhi ketentuan untuk kemudian diganti dengan uang rupiah layak edar.
“Dari Rp 1,54 miliar yang diperiksa, sebesar Rp 1,51 miliar memenuhi persyaratan dan telah diganti dengan uang rupiah layak edar,” pungkas Bimala.
Ia juga menegaskan bahwa bagian yang tidak bisa diganti berada pada kondisi yang sudah melampaui batas ketentuan. Dengan demikian, angka penggantian yang diterima Ida mencerminkan hasil penilaian atas kelayakan fisik sekaligus verifikasi keaslian uang yang rusak akibat terendam rob.
Bagi Ida, proses penukaran itu menjadi jalan untuk menyelamatkan dana yang semula disiapkan untuk kebutuhan pendidikan. Namun, cerita tentang kerusakan uang yang terlanjur lama terkena air laut memperlihatkan bahwa tidak semua uang dapat ditukar kembali ketika kondisi fisiknya tidak lagi memenuhi batas yang ditetapkan BI.












