Bisnis & Ekonomi

BI dan Bank Sentral Singapura Resmikan Operasionalisasi Transaksi Rupiah–SGD

×

BI dan Bank Sentral Singapura Resmikan Operasionalisasi Transaksi Rupiah–SGD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BI-Bank Sentral Singapura Operasionalkan Transaksi Rupiah-SGD - Market

jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara untuk transaksi Rupiah–SGD.

Pengumuman itu disampaikan pada 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari langkah lanjutan yang telah dirintis sebelumnya melalui Nota Kesepahaman (MoU) pada Agustus 2022.

Selain MoU tersebut, implementasi kerangka ini juga merujuk pada Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026. Dengan demikian, operasionalisasi pada 31 Agustus 2026 menjadi tahap penerapan dari rangkaian kesepakatan yang telah tersusun.

Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa kerangka Local Currency Transaction (LCT) dirancang untuk memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi antar negara.

“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis.

Dalam kerangka tersebut, terdapat bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura. Peran yang dimainkan ACCD adalah memfasilitasi proses penyelesaian transaksi dalam berbagai jenis aktivitas lintas negara.

Mulai dari transaksi berjalan, kerangka LCT juga mencakup transaksi investasi langsung. Artinya, mekanisme penyelesaian tidak hanya berhenti pada kebutuhan aktivitas perdagangan harian, melainkan juga menjangkau transaksi investasi.

Selain itu, kerangka ini juga digunakan untuk pembayaran lintas negara. Penggunaan mata uang lokal dalam proses penyelesaian menjadi elemen kunci yang ditegaskan dalam pengumuman BI dan MAS.

Dari sisi operasional, bank yang ditetapkan sebagai ACCD dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal Indonesia maupun Singapura sesuai kebutuhan aktivitas yang dilakukan. Dengan pendekatan tersebut, transaksi bilateral dapat diproses melalui kerangka yang lebih seragam dan terarah.

BI dan MAS menilai, kerangka LCT berpotensi memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha serta pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal. Fleksibilitas ini diarahkan pada kemudahan penyelesaian transaksi yang melibatkan Rupiah dan SGD.

Pada saat yang sama, operasionalisasi kerangka LCT juga bertujuan untuk mengurangi risiko nilai tukar. Pengurangan risiko nilai tukar tersebut dinyatakan berjalan seiring dengan penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi intra-ASEAN.

Kerangka LCT juga disebut dapat membantu menekan biaya transaksi. Dengan demikian, fokusnya tidak hanya pada aspek operasional penyelesaian, tetapi juga pada efisiensi biaya yang berkaitan dengan transaksi lintas negara.

Secara keseluruhan, operasionalisasi transaksi Rupiah–SGD melalui kerangka LCT yang diumumkan pada 31 Agustus 2026 menunjukkan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun sejak MoU pada Agustus 2022 dan pedoman operasional pada April 2026.

Langkah ini menempatkan penggunaan mata uang lokal sebagai fondasi dalam penyelesaian transaksi bilateral, sambil mempertimbangkan kebutuhan berbagai jenis transaksi, mulai dari transaksi berjalan hingga pembayaran lintas negara dan transaksi investasi langsung.

Bagi pelaku usaha dan pengguna yang terlibat dalam aktivitas hubungan ekonomi Indonesia–Singapura, tersedianya mekanisme penyelesaian berbasis mata uang lokal diharapkan dapat membuat proses transaksi lebih mudah dioperasikan. Pada saat yang sama, kerangka ini juga diarahkan untuk menurunkan risiko nilai tukar serta biaya transaksi yang umumnya terkait dengan pembayaran lintas negara.

Dalam praktiknya, kerangka LCT menekankan adanya peran bank ACCD yang ditunjuk di Indonesia dan Singapura untuk menjaga kelancaran proses penyelesaian lintas negara. Dengan penugasan tersebut, penyelesaian menggunakan Rupiah dan SGD dapat dilakukan sesuai kebutuhan jenis aktivitas yang disepakati.

Pengumuman pada 31 Agustus 2026 memperlihatkan tahapan implementasi yang terstruktur: berbagai pengaturan sebelumnya melalui MoU pada Agustus 2022 kemudian diturunkan ke pedoman operasional pada April 2026. Tahap operasionalisasi itu menjadi penanda bahwa kesepakatan tidak berhenti pada tataran kerja sama, melainkan masuk ke penerapan.

BI dan MAS juga menempatkan kerangka ini sebagai upaya memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui cara pembayaran dan transaksi yang lebih mengandalkan mata uang lokal. Dengan penggunaan Rupiah–SGD, pelaku usaha diharapkan memperoleh kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya sekaligus memperoleh manfaat berupa pengurangan risiko nilai tukar dan potensi efisiensi biaya.