Bisnis & Ekonomi

OJK: Bank Diminta Tak Bertumpu pada Bunga Tinggi saat Menghimpun Dana

×

OJK: Bank Diminta Tak Bertumpu pada Bunga Tinggi saat Menghimpun Dana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Minta Bank Tak Andalkan Bunga Tinggi untuk Himpun Dana

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar tidak menjadikan suku bunga tinggi sebagai andalan utama ketika menghimpun dana masyarakat.

Dalam arahannya, OJK mendorong bank memperkuat penghimpunan dana murah atau core deposits. Langkah itu diupayakan melalui peningkatan kualitas layanan serta inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai strategi pendanaan yang lebih bertumpu pada core deposits akan membuat persaingan antarbank lebih sehat. Menurut Dian, persaingan penghimpunan dana tidak semestinya hanya dipacu melalui kenaikan suku bunga.

“Oleh karena itu, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Lebih jauh, Dian menjelaskan bahwa biaya dana (cost of fund) perbankan dipengaruhi oleh beragam faktor. Faktor tersebut meliputi strategi pendanaan dan struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas masing-masing bank.

Dalam konteks itu, OJK memandang pengelolaan likuiditas perbankan masih berjalan memadai. Dian menilai kondisi yang terkelola akan membantu persaingan penghimpunan dana dan penetapan suku bunga agar berlangsung lebih terukur.

“Terkait persaingan penghimpunan dana, pada prinsipnya kondisi likuiditas perbankan yang manageable dapat menciptakan persaingan perolehan dana dan pemberian suku bunga perbankan yang lebih sehat dan terukur,” tuturnya.

OJK juga menyampaikan gambaran likuiditas perbankan secara umum hingga Juni 2026. Salah satu indikator yang disebut adalah Liquidity Coverage Ratio (LCR), yang mencapai 182,75 persen pada Juni 2026.

Angka LCR tersebut turun dibanding Mei 2026 yang berada di 186,54 persen. Meski menurun, Dian menyebut rasio LCR tetap jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100 persen.

Selain LCR, OJK turut menyinggung rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD). Pada Juni 2026, rasio AL/NCD tercatat 101,92 persen.

Nilai itu juga mengalami penurunan dari 108,20 persen pada Mei 2026. Namun demikian, rasio AL/NCD masih berada di atas batas minimum 50 persen, sehingga memperkuat penilaian bahwa likuiditas perbankan “manageable”.

Dengan kondisi tersebut, OJK memandang kebijakan untuk memperkuat core deposits bukan hanya menekan ketergantungan pada bunga tinggi, tetapi juga menjaga agar persaingan di sisi penghimpunan dana berjalan dalam koridor yang lebih stabil. Fokus pada kualitas layanan dan inovasi produk diharapkan ikut memperluas sumber dana yang lebih berkelanjutan bagi bank.

Secara keseluruhan, pesan OJK menekankan bahwa penguatan dana murah harus dibarengi kesiapan pengelolaan likuiditas dan struktur kewajiban yang baik. OJK mengharapkan bank dapat bersaing lebih sehat, tidak semata mengandalkan insentif suku bunga yang lebih tinggi.

OJK juga menempatkan strategi pendanaan sebagai bagian dari tata kelola yang menentukan bagaimana bank menyusun biaya dana dan pada akhirnya memengaruhi arah penetapan suku bunga. Karena biaya dana dipengaruhi strategi pendanaan, struktur dana, suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas, maka bank perlu memastikan keputusan penghimpunan dana tidak hanya mengejar hasil jangka pendek, tetapi selaras dengan kualitas likuiditas yang dimiliki.

Dalam penilaian OJK, indikator likuiditas yang disebut menunjukkan bahwa likuiditas perbankan masih berada pada kondisi yang dapat dikelola. LCR pada Juni 2026 tercatat 182,75 persen, turun dari Mei 2026 yang sebesar 186,54 persen, namun tetap berada jauh di atas ambang minimum 100 persen. Sementara itu, rasio AL/NCD pada Juni 2026 berada di 101,92 persen, juga turun dari 108,20 persen pada Mei 2026, namun masih di atas batas minimum 50 persen.

Dengan dasar itu, penguatan core deposits diarahkan agar persaingan penghimpunan dana berlangsung lebih stabil dan tidak terjebak pada kenaikan suku bunga semata. OJK menilai bank perlu terus memperluas sumber dana melalui kualitas layanan dan inovasi produk, sambil menjaga pengelolaan likuiditas dan struktur kewajiban agar penetapan suku bunga dapat berjalan lebih terukur.