Bisnis & Ekonomi

Bimo Wijayanto: Pedagang Kecil Omzet ≤ Rp500 Juta Tak Dipungut PPh Pasal 22 Marketplace

×

Bimo Wijayanto: Pedagang Kecil Omzet ≤ Rp500 Juta Tak Dipungut PPh Pasal 22 Marketplace

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DJP Pastikan Pedagang Kecil Omzet hingga Rp 500 Juta Tak Kena Pajak Marketplace

jurnalistik.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pedagang kecil yang berjualan di marketplace atau lokapasar tidak dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penegasan itu disampaikan Bimo dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7/2026).

Bimo menekankan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan aturan itu, pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

“Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace ,” kata Bimo. Ia juga menjelaskan bahwa pedagang yang ingin memperoleh pengecualian harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pengecualian dilakukan, tapi ada syarat administrasi

Menurut Bimo, kebijakan ini ditujukan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani dengan mekanisme pemungutan yang selama ini dipahami masyarakat sebagai tambahan kewajiban pajak. Ia menyebut pengecualian tersebut sebagai bagian dari komitmen agar tidak mempersulit pelaku usaha.

“Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” ujar Bimo. Dengan demikian, pelaku usaha yang masuk kategori omzet sampai batas yang ditetapkan tetap memperoleh perlakuan pengecualian, asalkan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Bimo menambahkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak merupakan pajak baru. Pungutan tersebut, menurutnya, merupakan pembayaran pajak yang kemudian dapat diperhitungkan pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final, bila penghasilan pedagang dikenai skema PPh final.

“Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur dia.

Mulai berlaku 1 Agustus 2026

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai efektif pada 1 Agustus 2026. Dalam mekanismenya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang telah memenuhi kriteria omzet.

Proses pemungutan dimulai saat konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, platform akan memungut pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, ketentuan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Untuk pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta, pengecualian dari pungutan PPh Pasal 22 tetap diberikan sesuai ketentuan yang disebutkan Bimo.

Tujuan kebijakan: menyetarakan usaha online dan offline

Bimo menyebut perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bertujuan menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring. Ia juga mengatakan kebijakan ini diharapkan mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih tertib.

“Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo. Dengan dasar tersebut, aturan pemungutan diharapkan memberi kejelasan bagi penjual di platform digital, sekaligus menjaga agar kelompok pedagang kecil tetap berada dalam rezim pengecualian sesuai batas omzet yang ditetapkan.