Hukum & Kriminal

Patriot Bond: Jual-beli Kekebalan Hukum melalui Instrumen Negara

×

Patriot Bond: Jual-beli Kekebalan Hukum melalui Instrumen Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Patriot Bond: Alat Jual Beli Kebal Hukum

jurnalistik.co.id – Hukum selama ini kerap diperlakukan sebagai fondasi yang berdiri kokoh—seolah tak tergoyahkan oleh kepentingan apa pun. Dalam kenyataannya, ruang politik bisa menghadirkan bentuk-bentuk ketundukan yang jauh lebih “transaksional”.

Di tengah pandangan publik yang masih mengandalkan slogan-slogan keadilan, muncul cara pandang yang lebih sinis: kepatuhan tidak selalu lahir dari keyakinan, melainkan dari kemampuan untuk membuat hukum tampak dapat diatur. Argumen semacam ini menjadi titik berangkat tulisan tentang “Patriot Bond”.

Patriot Bond digambarkan sebagai instrumen yang membungkus gagasan kekebalan hukum dengan bahasa yang terdengar heroik. Di balik narasi formal tersebut, ia diposisikan sebagai mekanisme yang menawarkan perlindungan berbasis instrumen negara, sekaligus memberi kesan bahwa prosesnya berlangsung secara sah dan beretika.

Dalam kerangka yang lebih luas, tulisan itu menempatkan persoalan pada mitos “rule of law” sebagai sarana ideologis. Menurutnya, negara tidak bisa semata-mata mengandalkan paksaan fisik untuk mengelola hubungan dengan warga dalam jangka panjang.

Penjelasannya sederhana: jumlah penguasa selalu lebih kecil dibanding rakyat yang harus dikendalikan. Karena itu, negara membutuhkan narasi yang membuat perintah tampak wajar, sehingga kepatuhan tidak selalu harus dibayar dengan rasa takut.

Persoalan legitimasi kemudian menjadi kunci. Negara berusaha membentuk persepsi bahwa otoritas yang mengeluarkan aturan adalah otoritas yang pantas ditaati.

“Persepsi legitimasi adalah satu-satunya hal yang membedakan penagih pajak dari pemeras, petugas polisi dari vigilante, dan tentara dari tentara bayaran. Legitimasi adalah ilusi dalam pikiran yang tanpanya pemerintah bahkan tidak ada.” — demikian kata Mises Wire (2017).

Dari sudut pandang itu, legitimasi bekerja seperti selubung yang membuat tindakan paksa terasa memiliki dasar moral. Tindakan yang secara naluriah dibaca sebagai perampasan dapat terlihat berbeda jika dibingkai sebagai sesuatu yang legal, terukur, dan memiliki payung aturan.

Untuk menjelaskan pola narasi rule of law, tulisan tersebut juga merujuk pada Yuval Noah Harari. Ia mengingatkan bahwa narasi semacam itu sering baru didengungkan setelah terjadi perampokan besar-besaran atau ketika penumpukan kekayaan sudah selesai dilakukan.

Pola itu kemudian ditautkan dengan langkah kebijakan yang disebutkan dalam revisi UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di bagian ini, pemerintah disebut memperkenalkan Patriot Bond sebagai “perisai hukum yang nyata”.

Di dalamnya, disebut ada rujukan Pasal 50A Ayat (5) yang menawarkan “pemutihan” atas penumpukan harta. Frasa tersebut ditempatkan sebagai pintu masuk bagi penerapan hak istimewa bagi pemegang Patriot Bond.

Hak istimewa itu dirinci melalui aspek perlindungan pidana. Pemegang Patriot Bond disebut memperoleh “jaminan dan perlindungan mutlak” dari segala bentuk penuntutan pidana umum maupun khusus, termasuk untuk kejahatan perpajakan.

Dengan demikian, Patriot Bond tidak dipaparkan sebagai sekadar instrumen keuangan biasa. Ia diarahkan sebagai mekanisme yang mengubah posisi hukum seseorang melalui status yang ditetapkan oleh negara, sehingga jangkauan proses penegakan dapat menyusut di bawah payung aturan yang sama.

Jika rule of law dipakai sebagai bahasa untuk membenarkan kepatuhan, Patriot Bond dalam tulisan ini justru memperlihatkan ironi: kekebalan hukum diberi label harga yang jelas dan dibungkus prosedur yang berjalan melalui instrumen negara. Kebijakan semacam ini lalu ditempatkan sebagai karpet merah bagi pihak yang punya modal untuk berdiri di luar jangkauan hukum seperti yang selama ini dipahami publik.

Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya soal desain instrumen, melainkan juga soal legitimasi yang mengikat persepsi masyarakat. Ketika hukum digambarkan bisa diposisikan melalui mekanisme tertentu, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa aturan diperlakukan seragam—tanpa pengecualian.