jurnalistik.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Bima, Nusa Tenggara Barat, mengklarifikasi kasus meninggalnya bayi di RSUD Bima yang sebelumnya viral di media sosial. Klarifikasi ini menanggapi kabar yang menyebut bayi tidak terdaftar BPJS sehingga diduga kesulitan memperoleh obat.
Menurut Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bima, Sulistia, bayi tersebut justru sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Klarifikasi itu disampaikan setelah pihak BPJS menelusuri data bayi yang dimaksud, termasuk berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga.
“Anak itu sudah punya identitas JKN, artinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” kata Sulistia saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026). Dengan temuan tersebut, BPJS menyatakan bahwa bayi tidak berada dalam kondisi tanpa kepesertaan JKN sebagaimana informasi yang beredar.
Sulistia juga menyebut usia bayi tidak sesuai dengan narasi yang beredar di publik. Ia menjelaskan bahwa sebelum bayi dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (19/6/2026), usia bayi tersebut sudah menginjak 44 hari.
“Intinya memang sudah punya JKN pas posisi dia sudah lahir jalan beberapa hari,” ujar Sulistia. Dengan melihat usia tersebut, Sulistia memastikan bayi telah lama terdaftar sebagai peserta JKN sejak masa awal kelahiran.
Dalam penanganan kasus ini, BPJS Kesehatan Cabang Bima menekankan bahwa bayi telah mendapatkan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pihak rumah sakit. Meski demikian, Sulistia menilai kondisi bayi saat dirawat berada dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.
“Dalam kasus ini, menurut dia, bayi tersebut sudah mendapatkan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pihak rumah sakit, hanya saja saat dirawat kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” kata Sulistia dalam penjelasannya. BPJS menyampaikan bahwa pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara gambaran kondisi medis menjadi faktor besar dalam perjalanan akhir pasien.
Ia juga menanggapi isu yang berkembang terkait proses pelayanan di RSUD Bima. Sulistia menyatakan, dari pihak rumah sakit tidak ada penilokan, dan kondisi bayi sejak awal masuk sudah buruk.
“Dari rumah sakit tidak ada penilokan, dari bayi masuk itu kondisi memang sudah buruk,” ucap Sulistia. Penjelasan ini diarahkan untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa akses layanan atau proses pemeriksaan tidak berjalan semestinya karena persoalan kepesertaan.
Sebelumnya, Direktur RSUD Bima, Ihsan, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan terhadap pasien sesuai SOP. Ihsan menegaskan bahwa pasien telah menjalani perawatan dengan pelayanan medis secara berkesinambungan sejak awal.
“Pasien telah mendapatkan pelayanan medis secara berkesinambungan sejak menjalani perawatan di RSUD Bima,” kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa RSUD Bima melakukan penanganan sesuai tahapan pelayanan yang ditetapkan.
Menurut Ihsan, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, pasien diketahui datang dengan kondisi kritis disertai gangguan kesehatan yang kompleks. Ia menyebut situasi tersebut membuat tingkat risiko kematian sangat tinggi meski upaya penanganan sudah maksimal.
Dengan mempertimbangkan kondisi medis yang mendasari, Ihsan menyatakan bahwa hasil akhir pelayanan sangat dipengaruhi oleh penyakit yang dialami sejak awal. “Sehingga hasil akhir pelayanan sangat dipengaruhi kondisi penyakit yang mendasari,” ujarnya.
Klarifikasi BPJS dan penjelasan RSUD Bima sama-sama menekankan dua poin utama. Pertama, bayi telah terdaftar sebagai peserta JKN, sehingga narasi tentang ketidaktersediaan akses BPJS tidak sesuai hasil penelusuran data. Kedua, pasien datang dengan kondisi kritis dan kompleks, sehingga faktor medis yang mendasari menjadi penentu besar terhadap outcome.
Dengan adanya penjelasan ini, BPJS Kesehatan Cabang Bima berharap informasi yang beredar di masyarakat tidak lagi mengarah pada kesimpulan keliru terkait kepesertaan dan proses pelayanan. Klarifikasi juga dimaksudkan agar publik memahami bahwa pelayanan medis di RSUD Bima dilakukan sesuai SOP, sementara kondisi awal pasien berada pada tingkat kegawatan yang tinggi.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya verifikasi data kepesertaan dan penelusuran informasi sebelum membentuk kesimpulan publik. Dalam klarifikasi tersebut, BPJS menyatakan bahwa identitas JKN sudah dimiliki bayi dan usia bayi pada saat meninggal adalah 44 hari, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Jumat (19/6/2026).












