jurnalistik.co.id – Di tengah teriknya siang di Kota Medan, Anne menggenggam setumpuk berkas dengan perasaan yang bercampur aduk. Perempuan 39 tahun asal DKI Jakarta itu datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan pada Senin (18/5/2026) bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi memastikan adik keduanya, Novianti, tetap terlindungi layanan kesehatan meski harus diurus lintas wilayah.
Anne berangkat dengan kekhawatiran yang beralasan. Ia tahu proses administrasi berpotensi berbelit karena kepesertaan Novianti melibatkan domisili yang berbeda, sementara sang adik tidak bisa hadir langsung. Bagi Anne, upaya itu tetap layak diperjuangkan demi menjaga agar jaminan kesehatan keluarga tidak putus saat kebutuhan medis datang tanpa diduga.
Kegelisahan Anne semakin terasa ketika situasi lapangan juga tidak sepenuhnya mendukung. Panas kota Medan dan padamnya aliran listrik tidak menyurutkan langkahnya. Ia hanya memegang satu target: memastikan status kepesertaan Novianti dapat dipulihkan dan berjalan kembali.
Anne bercerita, kepedulian itu berakar dari pengalaman keluarganya sendiri. Kartu BPJS Kesehatan pernah menjadi penyelamat saat sang ibu menjalani operasi pemasangan ring jantung pada 2022. Sejak saat itu, Anne memandang kepesertaan bukan sekadar dokumen, tetapi perlindungan nyata bagi seluruh anggota keluarga ketika risiko kesehatan muncul.
Novianti tercatat sebagai peserta JKN PBI sejak tahun 2015. Namun, masalah muncul ketika Novianti belum melakukan pemutakhiran data kependudukan. Akibatnya, iuran JKN miliknya hanya dibayarkan sampai tahun 2021, sehingga kondisi kepesertaan sempat tidak berada dalam status yang diharapkan.
Anne lantas menyoroti kerumitan lain yang ia hadapi saat mengurus data yang terkait lintas kota. Ia dan Novianti memiliki keterkaitan administratif yang berbeda wilayah, sementara keputusan untuk mengurus di Medan harus menghadapi potensi “birokrasi ribet” yang biasanya menyertai perubahan domisili dan administrasi.
“Sebenarnya yang bikin aku ragu tuh , kita berdua warga Batam, Novi juga warga Bogor, sementara kita mau coba urus di Medan. Itu bakal diterima enggak , tahu sendiri birokrasi biasanya bakalan ribet. Mau minta mama yang urus di Bogor juga sudah enggak mungkin. Enggak apa-apa deh pindah ke mandiri juga, asal enggak harus Novinya yang datang, dia kan enggak bisa apa-apa juga,” kata Anne.
Berita Terkait
Dari pertimbangan itu, pihaknya memilih jalan yang terasa paling mungkin dijalankan tanpa memaksa Novianti berpindah tempat. Karena ada tunggakan sejak 2022, mereka memutuskan melakukan pembayaran secara mandiri dan tidak perlu melunasi tunggakan yang telah membengkak. Pilihan tersebut, menurut Anne, dianggap lebih realistis dibandingkan harus mengejar pelunasan penuh pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk Novianti hadir langsung.
Anne juga mengaku sempat menaruh ekspektasi tinggi terhadap kelengkapan administrasi, mengingat hambatan terbesar justru berada pada proses di balik layar. Ia menyiapkan fotokopi dokumen identitas untuk berjaga-jaga, termasuk KTP dan kartu keluarga, serta meterai. Langkah itu dilakukan karena ia tidak ingin proses akhirnya tertahan hanya karena detail berkas.
Namun, hasilnya tidak seperti yang ia bayangkan. Ia terkejut ketika ternyata dokumen yang ia bawa sudah ada di sistem. Situasi tersebut membuat proses berjalan lebih cepat, terutama untuk pembaruan status yang dibutuhkan agar kepesertaan dapat kembali aktif.
“Sudah siapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, bawa meterai juga buat jaga-jaga, eh ternyata sudah ada di sistem semua. Bikin baru pun masa aktif lumayan singkat, cuma dua minggu sudah aktif. Enak sih cepat, kirain bakal berhari-hari mengurusnya,” tutur Anne.
Bagi Anne, kelegaan itu datang bukan hanya karena status bisa dipulihkan, tetapi juga karena proses dilakukan tanpa menuntut Novianti datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan domisili penerima manfaat. Pengaturan yang memungkinkan perubahan tetap bisa dilakukan meski penerima manfaat tidak hadir menjadi penopang penting dalam kasus Novianti yang menyandang disabilitas dan membutuhkan pendekatan yang lebih ramah.
Dalam pandangan Anne, pemutakhiran data yang sempat tertunda sebelumnya menjadi titik kunci yang perlu diselesaikan agar perlindungan kesehatan tidak berhenti pada periode tertentu. Ia menyebut bahwa status aktif yang kembali dalam waktu dua minggu memberi ruang agar keluarga bisa bernapas lebih lega, sambil menyiapkan langkah lanjutan agar administrasi tetap terjaga.
Perjuangan Anne menggambarkan bagaimana kepesertaan kesehatan dapat menjadi penentu rasa aman dalam keluarga. Ketika hambatan lintas daerah dan kebutuhan khusus bertemu, keputusan yang tepat serta kesiapan dokumen menjadi pembeda antara kepastian yang tertunda dan kepastian yang kembali berjalan.
Pada akhirnya, Anne berharap agar Novianti dapat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang semestinya, sesuai status kepesertaan yang seharusnya aktif. Baginya, dua minggu yang kembali memberi aktif bukan sekadar angka masa berlaku, melainkan tanda bahwa keluarga masih memiliki jaminan saat kebutuhan medis hadir tanpa bisa diprediksi.












