jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Namun, di balik capaian itu, BPK mengungkap sejumlah temuan signifikan yang menyangkut tata kelola Program Beasiswa Gratispol hingga proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025, Senin (25/5/2026). Rapat berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Masalah tata kelola Gratispol
Dalam paparannya, BPK menyoroti Program Beasiswa Gratispol yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di sektor pendidikan. I Nyoman Wara menyebut pengelolaan program tersebut belum ditopang tata kelola yang memadai.
“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai,” kata I Nyoman Wara saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurut BPK, kondisi itu berdampak pada kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp 1,05 miliar. Tidak hanya itu, beasiswa senilai Rp 2,10 miliar juga disebut tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp 2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima beasiswa lainnya,” ujarnya.
Temuan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam laporan BPK, karena menyentuh langsung pengelolaan program yang berkaitan dengan layanan pendidikan bagi masyarakat. Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap tercatat berhasil mempertahankan opini WTP atas laporan keuangannya.
Temuan pada pekerjaan bangunan gedung
Selain sektor pendidikan, BPK juga menemukan persoalan pada sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya terjadi pada pekerjaan bangunan gedung di empat SOPD.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,14 miliar. Kekurangan volume tersebut kemudian disebut memunculkan kelebihan pembayaran senilai Rp 0,59 miliar dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 0,55 miliar.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 0,59 miliar dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 0,55 miliar,” ucap I Nyoman Wara.
Temuan pada pekerjaan bangunan gedung ini menambah daftar catatan BPK terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Pemprov Kaltim. Pemeriksaan itu menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan volume pekerjaan masih muncul pada sejumlah paket pekerjaan yang dijalankan perangkat daerah.
Proyek jalan, irigasi, dan jaringan di DPUPR-PERA
BPK juga menyoroti pekerjaan bangunan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) di lingkungan DPUPR-PERA Kaltim. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 3,38 miliar.
“Kekurangan volume pekerjaan bangunan jalan, irigasi dan jaringan pada DPUPR-PERA senilai Rp 3,38 miliar sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 3,38 miliar,” katanya.
Nilai temuan itu menjadi yang terbesar di antara beberapa catatan yang disampaikan BPK dalam rapat paripurna tersebut. Dengan demikian, selain mempertahankan opini WTP, Pemprov Kaltim juga menerima sejumlah koreksi dan catatan penting terkait pelaksanaan program serta proyek yang dibiayai dari anggaran daerah.
Rangkaian temuan yang diungkap BPK RI memperlihatkan bahwa capaian opini tertinggi dalam audit keuangan tetap disertai sejumlah persoalan pada tataran pelaksanaan. Di satu sisi, Pemprov Kaltim berhasil memperoleh WTP. Di sisi lain, BPK menegaskan masih ada pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan beasiswa maupun proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.








