Politik & Parlemen

Bobby Nasution: APBD Sumut Surplus Rp 521 Miliar, WTP Ke-12 Raihan Beruntun

×

Bobby Nasution: APBD Sumut Surplus Rp 521 Miliar, WTP Ke-12 Raihan Beruntun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bobby Nasution Paparkan APBD Sumut Surplus Rp 521 Miliar dan Raih WTP Ke-12 Berturut-turut

jurnalistik.co.id – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan laporan kinerja keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Medan pada Rabu (1/7/2026). Penyampaian itu menjadi bagian dari penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam paparannya, Bobby menyebut APBD Sumut 2025 mencatat surplus sebesar Rp 521,494 miliar. Ia menjelaskan surplus tersebut dihitung dari selisih realisasi pendapatan dan realisasi belanja selama 2025.

“Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama 2025, terdapat surplus sebesar Rp 521,494 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (7/7/2026).

Selain menyampaikan besaran surplus, Bobby juga menguraikan rangkaian laporan keuangan yang disusun untuk Tahun Anggaran 2025. Laporan-laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Laporan Perubahan Ekuitas.

Pada sisi pendapatan, Bobby menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 12,027 triliun atau 95,87 persen dari target Rp 12,546 triliun. Ia menyampaikan pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk belanja, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 11,505 triliun atau 92 persen dari pagu anggaran Rp 12,507 triliun. Bobby menyebut anggaran belanja itu digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Di bagian pembiayaan, laporan juga mencatat pembiayaan neto sebesar Rp 10,992 miliar. Dari kombinasi komponen tersebut, Pemprov Sumut menyatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 532,486 miliar.

Menurut Bobby, penyusunan laporan keuangan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dokumen juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026. Atas laporan keuangan yang telah melalui proses pemeriksaan itu, Pemprov Sumut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bobby menyatakan capaian opini WTP tersebut patut disyukuri karena menjadi opini WTP ke-12 yang diraih Pemprov Sumut secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014. Pernyataan itu ia sampaikan dalam kesempatan yang sama saat rapat paripurna.

“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya, kerja keras, dan jerih payah seluruhnya,” ucapnya.

Bobby juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sumut. Ia menilai DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.

Dalam penjelasan tersebut, Pemprov Sumut menempatkan paparan surplus, capaian realisasi pendapatan-belanaja, hingga perolehan opini WTP sebagai satu rangkaian utuh pelaporan. Surplus Rp 521,494 miliar, realisasi pendapatan Rp 12,027 triliun dengan capaian 95,87 persen, serta belanja Rp 11,505 triliun pada 92 persen menjadi angka-angka yang dijadikan rujukan dalam pertanggungjawaban APBD.

Sementara itu, pembiayaan neto Rp 10,992 miliar dan SiLPA Rp 532,486 miliar melengkapi gambaran akhir penggunaan anggaran selama 2025. Melalui rangkaian laporan yang disusun sesuai standar dan diperiksa BPK, Bobby menegaskan bahwa Pemprov Sumut memperoleh opini WTP untuk periode yang berjalan, yang sekaligus memperpanjang catatan opini WTP ke-12 secara berurutan.

Ia juga menegaskan bahwa penjelasan kinerja keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025 disampaikan sebagai bagian dari proses serah terima dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam forum itu, Bobby memaparkan kaitan antara surplus yang terbentuk dari selisih realisasi pendapatan dan belanja, sekaligus menunjukkan bagaimana angka-angka tersebut ditempatkan dalam rangkaian pelaporan.

Dalam paparan lanjutan, Bobby menyebut bahwa rincian pendapatan dan belanja dipaparkan berdasarkan realisasi yang dibandingkan dengan pagu yang telah ditetapkan. Perbedaan antara target dan realisasi itu kemudian diperlihatkan melalui persentase capaian, termasuk komponen pendapatan dari PAD, pendapatan transfer, hingga kategori lain yang sah. Dengan cara tersebut, laporan menjadi satu kesatuan yang berujung pada pembahasan pembiayaan neto dan SiLPA tahun anggaran yang sama.