jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperpanjang waktu pengisian BBM jenis solar subsidi di sejumlah SPBU untuk menekan antrean yang masih panjang. Langkah ini diarahkan agar penumpukan kendaraan tidak terkonsentrasi pada jam-jam tertentu.
Kebijakan baru tersebut diterapkan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan fokus di Kota Palembang. Pemprov menilai, pengaturan jam layanan menjadi salah satu cara menjaga ketertiban distribusi sekaligus memperlancar arus kendaraan di lokasi pengisian.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjelaskan, pembatasan jam pengisian sebelumnya sudah diberlakukan, namun perlu penyesuaian agar dampaknya lebih terasa. Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meredam penumpukan di lapangan.
Menurut Herman, pembatasan berlaku terbatas pada sebagian SPBU di Palembang. “Pembatasan itu hanya berlaku pada 10 SPBU dari total 48 SPBU di dalam Kota Palembang. Ini untuk ketertiban, sehingga kita perpanjang dari semula pukul 22.00-04.00 WIB menjadi pukul 21.00-05.00 WIB,” kata Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Selasa (7/6/2026).
Perubahan jam pengisian tersebut dituangkan dalam surat edaran. Penyesuaian ini mulai berlaku sejak Rabu (8/7/2026).
Dengan perpanjangan waktu, pemerintah berharap aliran pengisian BBM solar subsidi dapat lebih merata. Perubahan dilakukan dengan menambah jam layanan satu jam lebih awal dan satu jam lebih lama dari ketentuan sebelumnya.
Herman Deru mengatakan, sebelumnya pengisian solar subsidi dibatasi pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Namun, pembatasan itu dinilai belum efektif dalam mengurai antrean yang masih terjadi.
Oleh karena itu, rentang waktu layanan diperlebar agar distribusi tidak terlalu terfokus pada satu periode waktu. Dengan demikian, kendaraan diharapkan tidak menumpuk secara bersamaan pada jam tertentu.
Meski demikian, gubernur menegaskan bahwa pembatasan jam pengisian hanya diterapkan di sebagian SPBU. Kebijakan tersebut, menurutnya, tidak bisa dijadikan satu-satunya penjelasan atas persoalan antrean di tingkat provinsi.
Pemerintah memandang antrean solar subsidi bukan isu yang benar-benar baru. Herman menyebut fenomena tersebut sudah berlangsung lama dan dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dugaan penyalahgunaan distribusi oleh pihak tertentu.
Berita Terkait
“Antrean BBM ini masalah klasik. Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik ‘tukang unjal’. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Herman menyebut dugaan penyimpangan dapat meliputi penggunaan lebih dari satu barcode untuk melakukan pengisian. Ia juga menyinggung adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan mengantrekan kendaraan secara berulang.
Ia menekankan bahwa untuk aspek dugaan tindak pidana, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dengan kata lain, penanganannya mengikuti kewenangan aparat sesuai proses penegakan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pengawasan distribusi BBM berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemerintah provinsi, menurut Herman, akan mendorong langkah penguatan pengawasan untuk memastikan distribusi berjalan tertib.
Selain memperpanjang jam pengisian, Pemprov Sumsel juga berencana memperkuat pengawasan langsung di lapangan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.
Herman menyampaikan pembentukan satgas akan segera dilakukan. “Besok juga saya tanda tangani pembentukan satgas. Di dalamnya ada Satpol PP, kemudian unsur eksternal seperti Dinas Perhubungan agar tidak lagi terjadi antrean panjang,” kata Herman Deru.
Satgas yang dibentuk diharapkan mampu meningkatkan kontrol di titik-titik SPBU yang masih mengalami antrean. Kehadiran Satpol PP dan dukungan unsur eksternal seperti Dinas Perhubungan ditargetkan memperbaiki pengaturan di lapangan.
Langkah pengawasan tersebut diarahkan agar praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak terus berulang. Pemerintah juga berharap keberadaan satgas membuat respons terhadap kondisi antrean dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.
Secara keseluruhan, kebijakan yang mencakup penyesuaian jam pengisian dan penguatan pengawasan ini ditujukan untuk meredakan antrean solar subsidi di wilayah yang terdampak. Pemprov menargetkan antrean menjadi lebih pendek melalui kombinasi perubahan waktu layanan dan pengendalian di lapangan.
Dengan perubahan dari pukul 22.00-04.00 WIB menjadi 21.00-05.00 WIB pada 10 SPBU dari total 48 SPBU di Kota Palembang, pemerintah ingin menghindari penumpukan pada satu rentang jam saja. Penataan jadwal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban distribusi agar pengisian berjalan lebih tertib dan terkendali.
Penerapan surat edaran yang mulai diberlakukan sejak Rabu (8/7/2026) menjadi penanda tahap awal penyesuaian kebijakan. Pemprov Sumsel berharap penambahan waktu layanan dan satgas pengawasan dapat membantu memperbaiki kondisi di lapangan dalam waktu yang segera.












