jurnalistik.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut belakangan banyak perkara hukum diproses bukan semata-mata demi hukum. Menurutnya, ada alasan lain yang ikut mewarnai pola pengurusan kasus.
Mahfud menilai fenomena itu tampak dari kemunculan kasus-kasus baru yang, dalam pandangannya, datang dari pihak-pihak yang tidak memiliki “back up politik”. Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya perkara lama yang proses hukumnya tidak jelas meski sudah memasuki tahap penyidikan.
Dalam penjelasannya, ada perkara yang barang buktinya disita oleh kejaksaan lebih dari setahun, tetapi tak memperlihatkan perkembangan yang berarti. Ia kemudian menduga terdapat “alasan khusus” di balik rangkaian yang berulang pada tipe kasus seperti itu.
Mahfud menegaskan dugaannya dengan kalimat yang ia sampaikan saat membahas sejumlah isu hukum. Ia menyatakan, “Bahwa ini pengurusannya bukan demi hukum, tapi demi sesuatu. Kalau tidak demi sesuatu, mestinya rangkaian itu tidak dicari di tengah jalan,”.
Pengurusan perkara yang dinilai tak berjalan sesuai tujuan
Mahfud mengatakan pola tersebut terlihat ketika proses perkara tampak tidak mengalir sebagaimana semestinya. Ia mengaitkannya dengan fakta bahwa rangkaian pencarian kasus dilakukan di tengah jalan, bukan pada kerangka yang sepenuhnya ditujukan untuk penegakan hukum.
Ia menempatkan konteks itu dalam obrolannya pada podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com. Podcast tersebut tayang pada Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung contoh-contoh perkara yang menurutnya pernah sampai pada tahap persidangan. Ia menyebut beberapa tersangka berujung bebas atau memperoleh intervensi hukum dari presiden.
Ia mencontohkan, “Demi sesuatu, yang paling sederhana, Presiden berpidato, ‘Pokoknya kita harus berantas korupsi. Ayo penegak hukum, jaksa, KPK, polisi, kamu minta apa saya kasih asal tegakkan hukum dengan benar, berantas kroupsi’,” ujar Mahfud.
Mahfud melanjutkan dengan menggambarkan bagaimana setelah pidato itu, perhatian publik dan gerak penegakan hukum menjadi ramai. Ia menyebut, “Lalu ramai-ramai mencari kasus korupsi. Sesudah ditangkap ternyata bukan korupsi,”.
Ia tidak memaparkan detail tambahan pada contoh yang ia sebut, namun dari penjelasan tersebut Mahfud ingin menunjukkan adanya jarak antara tujuan penegakan hukum dan hasil yang kemudian muncul di persidangan atau tahap lanjutan.
Mahfud juga merujuk kasus dugaan korupsi yang disebutnya sudah sampai ke meja hijau. Salah satunya, menurutnya, adalah kasus dugaan korupsi videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu.
Ia juga menyinggung perkara lain terkait izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Penyebutan dua nama itu menjadi bagian dari upaya Mahfud mengilustrasikan bagaimana proses hukum dinilai bisa berakhir tidak sesuai harapan publik.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan pola kasus-kasus tersebut dipengaruhi pertarungan politik, Mahfud memilih tidak menjawab secara lugas. Ia justru menggeser arah pembahasan ke aspek yang lebih luas tentang dinamika politik dan konsekuensi penegakan hukum.
Mahfud mengaku ‘senang’ jika kubu politik saling bongkar
Dalam pengakuannya, Mahfud menyatakan ia senang bila persaingan politik justru berujung pada terbongkarnya perkara korupsi. Ia mengatakan, “Saya sebenarnya suka kalau dua politisi itu bertengkar. Orang dekatnya Pak Prabowo bermusuhan lalu saling bongkar korupsi, bagus, bongkar aja. Yang satu bongkar, yang satu bongkar, biar aja, setan ketemu setan,”.
Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana Mahfud menilai dampak konflik politik bisa menghasilkan pengungkapan perkara, setidaknya dalam konteks korupsi yang disebutnya. Namun ia tetap menekankan harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada momentum.
Ia kemudian menyampaikan harapan agar hukum ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Menurut Mahfud, penegakan hukum semestinya berjalan sesuai standar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan mengikuti kepentingan tertentu yang mengubah arah proses.
Mahfud juga berharap tidak ada lagi lobi-lobi pihak yang terjerat hukum untuk mendekati aparat atau bahkan presiden. Baginya, upaya seperti itu dapat memengaruhi independensi proses penegakan hukum dan mengaburkan tujuan pembuktian.
Ia menegaskan sikap presiden dalam banyak hal melalui pernyataan yang ia kutip. Mahfud menyebut, “Presiden dalam banyak hal sudah benar. ‘Serahkan penegak hukum, jangan pandang bulu, jangan tanya saya. Kalau kamu enggak bener baru saya turun tangan’,”.
Dengan mengutip kalimat tersebut, Mahfud menempatkan prinsip bahwa urusan pembuktian dan keputusan hukum seharusnya berada pada institusi penegak hukum. Ia berharap tidak ada interferensi yang membuat proses hukum bergeser dari jalur yang benar.
Di bagian akhir obrolannya, Mahfud kembali menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan perkara. Ia mengajak agar semua pihak menjaga agar mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya, terutama ketika perkara sudah dibawa ke tahap yang lebih serius.
Podcast Gaspol! yang memuat pernyataan Mahfud MD itu menjadi ruang untuk menyampaikan pandangannya tentang dinamika pengurusan perkara. Ia menilai, masyarakat perlu melihat proses hukum secara jernih, termasuk apakah pengurusan perkara memang diarahkan pada penegakan hukum atau justru ada kepentingan lain yang menyertainya.
Kompas.com memberitakan pemaparan tersebut sebagai bagian dari diskusi yang dibahas dalam acara podcast Gaspol! pada penayangan perdana hari ini pada pukul 20.00 WIB.











