jurnalistik.co.id – Di balik pembangunan perumahan, saluran air, hingga proyek konstruksi yang membentuk wajah modern Jakarta, ada kelompok pekerja yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada tenaga fisik semata. Mereka dikenal sebagai kuli sindang, pekerja informal yang bekerja tanpa kontrak, tanpa kepastian upah, dan nyaris tanpa perlindungan hukum.
Kompas menyebut, kuli sindang umumnya berasal dari Sindanglaut, Cirebon, Jawa Barat. Kehidupan kerja mereka bertumpu pada kebutuhan harian yang sering berubah, sehingga kepastian dasar yang seharusnya melekat pada pekerjaan layak kerap tidak hadir.
Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan, menilai keberadaan kuli sindang mencerminkan paradoks besar dalam dunia kerja Indonesia. Menurutnya, kuli sindang tidak sekadar pekerjaan musiman, melainkan bagian yang sudah lama hidup dalam struktur kegiatan pembangunan.
“Kuli sindang merupakan pekerja yang sudah lama ada, bahkan sejak zaman Belanda. Artinya, mereka sangat dibutuhkan masyarakat maupun kontraktor konstruksi sehingga tetap eksis sampai hari ini,” kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2026).
Timboel menambahkan, jasa kuli sindang turut berperan dalam menggerakkan sektor konstruksi sekaligus menopang perekonomian lokal. Upah yang mereka peroleh, sekecil apa pun, ikut mendorong konsumsi rumah tangga dan menghidupi keluarga di kampung halaman.
Informalitas yang membuat rentan
Di sisi lain, kebutuhan akan jasa mereka berjalan berdampingan dengan minimnya perlindungan. Timboel menyebut, kuli sindang tetap diperlukan karena pekerjaan mereka bersifat informal: tidak diikat perjanjian kerja, melainkan melalui tawar-menawar lisan.
“Kehadiran kuli sindang masih dibutuhkan karena sifat pekerjaannya informal, tidak diikat perjanjian kerja, hanya tawar-menawar lisan. Karena tidak ada keterikatan formal dan pemerintah kurang peduli melindungi mereka, jasa mereka tetap disukai pemberi kerja,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat para kuli sindang berada dalam lingkaran kerentanan yang sulit diputus. Timboel menegaskan, sebagai pekerja informal, mereka tidak memiliki hampir seluruh bentuk kepastian dasar yang seharusnya melekat pada pekerjaan layak.
“Mereka tidak punya kepastian kerja, kepastian upah, kepastian jaminan sosial, kepastian keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan alat pelindung diri pun sering tidak ada,” kata dia.
Dalam praktiknya, kuli sindang juga membawa alat produksi sendiri. Mereka bekerja dengan modal tenaga serta peralatan seadanya seperti cangkul, belencong, golok, hingga pengki, tanpa jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Tak hanya soal kerja, kondisi tempat tinggal pun disebut tidak kalah memprihatinkan. Banyak kuli sindang tinggal di kontrakan sempit atau menumpang di ruang yang terbatas untuk menekan biaya hidup Jakarta yang kian mahal.
“Mereka tetap masuk kategori pekerja miskin. Ironisnya, mereka pendukung pembangunan, tetapi tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” ujar Timboel.
Menurutnya, negara seharusnya hadir melalui regulasi yang benar-benar melindungi pekerja informal seperti kuli sindang. Perlindungan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga perlindungan upah minimum harian.
“Mereka adalah subyek hukum yang dilindungi UUD 1945 untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak,” tegasnya.
Potret kerentanan itu terlihat di tepi Jalan KH Guru Amin menuju kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Kompas.com mendapati sejumlah kuli sindang duduk menunggu panggilan kerja di pinggir trotoar pada Jumat (19/6/2026), menggambarkan rapuhnya posisi mereka ketika kepastian bergantung pada panggilan yang datang tanpa jadwal jelas.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa pekerja informal tidak hanya soal aktivitas harian, melainkan tentang kesenjangan antara kontribusi pembangunan dan jaminan perlindungan yang semestinya mengiringi pekerjaan. Ketika kontrak, jaminan, dan kepastian tidak hadir, keberlangsungan kerja kuli sindang menjadi pertaruhan—bagi mereka yang menjadi penopang, sekaligus bagi sistem yang dibangun.












