Daerah

LPPL Suara Rakyat Hulonthalo Studi Tata Kelola Radio Publik di LPPL Buana Asri Sragen, Jawa Tengah

×

LPPL Suara Rakyat Hulonthalo Studi Tata Kelola Radio Publik di LPPL Buana Asri Sragen, Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Rakyat Hulonthalo melakukan studi lapangan ke LPPL Buana Asri Sragen, Jawa Tengah, pada Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini dipimpin Kabid PISKP Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Leisyawati Ali, yang sekaligus menjabat Direktur LPPL SRH. Melalui pertemuan tatap muka di lokasi, tim memperoleh gambaran langsung mengenai cara lembaga penyiaran publik dikelola di daerah.

Studi lapangan tersebut diarahkan untuk mempelajari tata kelola kelembagaan dan pengembangan program siaran radio publik. Selain menimba praktik, kunjungan ini juga dimaksudkan agar LPPL SRH bisa memiliki acuan untuk merumuskan langkah penguatan ke depan.

LPPL SRH menempatkan rencana ini sebagai bagian dari upaya memperoleh referensi dalam pengelolaan lembaga penyiaran. Pembahasan tidak berhenti pada operasional harian, tetapi juga menyentuh regulasi, kelembagaan, program siaran, hingga pola hubungan dengan pemerintah daerah.

LPPL Buana Asri Sragen dipilih karena lembaga tersebut telah berdiri sejak 2006. Lembaga yang berpengalaman tersebut juga dikenal sebagai rujukan bagi sejumlah LPPL dari berbagai daerah di Indonesia.

Dengan latar tersebut, Direktur LPPL SRH berharap pembelajaran dari Sragen dapat membantu memahami praktik pengelolaan radio publik yang telah berjalan. Harapannya, pendekatan yang dipelajari bisa menjadi bahan penyelarasan dalam pengelolaan LPPL SRH, terutama pada aspek tata kelola.

Dalam pemaparannya, Direktur LPPL Buana Asri Sragen, Husbandiyah Hadiwarni, menyampaikan bahwa pengelolaan LPPL mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menegaskan, prinsip yang dipegang adalah netral, independen, dan tidak komersial.

Husbandiyah juga menjelaskan makna radio publik dalam konteks layanan informasi. “Sebagai radio publik, kami menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat. Itu yang kami pegang,” ujar Husbandiyah dalam pemaparannya.

Menurut penjelasan tersebut, posisi radio publik tidak hanya soal penyiaran, melainkan juga soal cara lembaga menempatkan dirinya sebagai ruang komunikasi. Prinsip netralitas serta independensi kemudian menjadi dasar dalam menjalankan peran tersebut.

Di sisi lain, keberlangsungan LPPL disebut didukung oleh tata kelola kelembagaan dan regulasi daerah. Sistem pengaturan yang dibangun memayungi berbagai aspek operasional, termasuk pengawasan dan pengelolaan anggaran.

Dalam diskusi mengenai pengembangan layanan, LPPL Buana Asri Sragen menekankan pentingnya perluasan kanal penyiaran. Lembaga ini memanfaatkan streaming, sekaligus hadir melalui YouTube dan TikTok untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Walau digital menjadi bagian dari pengembangan, radio konvensional tetap dipandang memiliki peran penting. Hal itu karena masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki akses internet, sehingga siaran tradisional tetap menjadi saluran yang relevan.

Pendekatan pengelolaan program dalam kunjungan studi juga mencakup cara lembaga menyusun layanan siaran. Tim LPPL SRH memperoleh gambaran mengenai pengelolaan program beserta pertimbangan yang menyertainya.

Selain program, pembahasan menyinggung sumber pembiayaan serta struktur organisasi di lingkungan LPPL. Informasi yang dihimpun menjadi bahan untuk memahami bagaimana peran dan fungsi kelembagaan bekerja dalam praktik.

Kegiatan juga membuka ruang diskusi terkait strategi menjaga keberlangsungan radio sebagai lembaga penyiaran publik. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu LPPL SRH dalam menyusun arah pengelolaan, termasuk bagaimana memastikan kesinambungan lembaga.

Rangkaian studi lapangan ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen, Budi Yuwono, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfo Kabupaten Sragen, Yudi Tamtomo. Kehadiran unsur pemangku kepentingan daerah memperkaya konteks pembelajaran tentang hubungan lembaga penyiaran publik dengan pemerintah daerah.

Pertemuan tersebut menjadi sarana berbagi pengalaman antar-lembaga penyiaran publik, sekaligus memperjelas kebutuhan penguatan tata kelola di masing-masing organisasi.