jurnalistik.co.id – Mataram, Kamis (4/6/2026), sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, dengan persidangan berlangsung di Pantai Nipah.
Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa Radiet Ardiansyah alias Radiet membacakan pledoi untuk kliennya. Tim pengacara yang hadir menyampaikan inti pembelaan serta sejumlah poin yang dinilai relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Usai sidang, Putri Maya Rumanti menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan nota pembelaan. Ia mengatakan, “Kami sudah membacakan nota pembelaan pledoi untuk klien kami terdakwa Radiet Ardiansyah dan kami meminta majelis hakim membebaskan Radiet dari segala tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh JPU,”.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menyoroti sejumlah aspek yang mereka anggap menjadi pertimbangan penting. Salah satunya berkaitan dengan posisi tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Nipah yang dinilai bisa diakses oleh banyak orang.
Kusnaini, pengacara lainnya, menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Ia mengatakan, “Kami juga menyampaikan bukti elektronik dari banyak netizen bahwa lokasi tersebut banyak terjadi pembegalan,”.
Di sisi lain, pihak penasehat hukum juga mengaitkan kesesuaian keterangan saksi dengan hasil visum et repertum. Menurut mereka, saksi-saksi yang menemukan Radiet pertama kali dinilai sejalan dengan visum et repertum yang menyebut Radiet dalam kondisi pingsan serta mengalami luka berat.
Dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa juga menanggapi cara penyajian keterangan dari ahli forensik. Kusnaini menilai ada masalah dalam presentasi ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Ia menyebut, “Tapi di dalam fakta kemarin ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum itu memperagakan bagaimana pelaku melakukan kejahatan dan bahkan menuduh terdakwa sebagai pelakunya,”.
Selain itu, tim penasihat hukum terdakwa membawa pendapat ahli forensik yang, menurut mereka, menyoroti pola luka yang dinilai memiliki kemiripan. Dalam nota pembelaan tersebut, Kusnaini menyampaikan perbandingan jumlah luka.
Ia mengatakan, “29 luka yang ada pada Radiet dan 39 luka yang ada pada Vira itu memiliki pola yang sama. Artinya bahwa pelakunya itu sama,”.
Dalam penjelasan lanjutan, Kusnaini menambahkan bahwa bekas luka pada tangan kiri terdakwa Radiet tidak dianggap sebagai bekas cakaran. Ia menyebut luka tersebut dinilai sebagai luka acak akibat benda-benda yang ada di sekitar TKP, seperti karang, ranting dan pasir.
Ia menegaskan, “Ini membuktikan ada pelaku yang masih berkeliaran di luar sana,”.
Pihaknya juga membantah bagian tuntutan jaksa yang menyebut bahwa HP Radiet dan Vira sengaja disembunyikan di TKP. Menurut Kusnaini, fakta yang dapat mereka hadirkan menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan klaim tersebut.
Kusnaini menjelaskan, “Fakta yang bisa kita hadirkan dari sejak hari kejadian sampai bulan September, HP Radiet itu on off sedangkan posisi Radiet sudah di RS. Artinya terbukti di persidangan bahwa HP terdakwa di dalam penguasaan orang lain,”.
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip pembuktian yang seharusnya digunakan di persidangan. Mereka menilai tuntutan yang disampaikan bersifat asumtif dan tidak berdasar.
Kusnaini menyatakan, “Jadi tidak boleh orang itu dihukum dengan asumsi dan imajinasi seperti itu. Kami tadi tegas minta pada majelis hakim agar terdakwa ini dibebaskan,”.
Perkara ini sebelumnya telah masuk pada tahap tuntutan, ketika jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Radiet. Tuntutan tersebut diajukan atas kasus pembunuhan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 27 Agustus 2025.







