jurnalistik.co.id – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan, memastikan Jokowi akan hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa serta Roy Suryo.
Pernyataan tersebut disampaikan Yakub setelah menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (13/7/2026).
Menurut Yakub, pertemuan mereka dilakukan sebagai bagian dari persiapan perkara sidang yang sedang berjalan.
Yakub mengatakan, dirinya dan Jokowi melakukan pembaruan terkait perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyampaikan, “Ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi, kita update tentang perkaranya yang sedang berjalan. Ada perkara Bu Tifa sudah mulai sidang, perkara Pak Roy masih praperadilan, jadi kita update kira-kira tambahan seperti apa,”.
Ia menjelaskan bahwa perkara Bu Tifa telah memasuki tahap sidang, sedangkan perkara yang menjerat Roy Suryo masih berada pada tahap praperadilan.
Kehadiran Jokowi untuk membawa ijazah asli
Yakub menegaskan, Jokowi akan datang dan membawa ijazah-ijazah yang menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Ia menyatakan, “Persiapan, untuk Pak Jokowi kan ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM,”.
Yakub menambahkan bahwa hingga saat ini Jokowi tetap mengonfirmasi rencana kehadirannya dalam persidangan. Ia meminta doa agar Jokowi senantiasa sehat.
Yakub menuturkan, “Dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih konfirm bahwa beliau akan hadir di persidangan. Jadi mohon doanya Pak Jokowi sehat selalu,”.
Rencana kehadiran Jokowi, lanjut Yakub, akan dibahas pada agenda pembuktian. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa penjadwalan pemanggilan Jokowi oleh pihak yang berwenang mengikuti kebutuhan tahapan persidangan.
Berita Terkait
Yakub menjelaskan, “Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan ke majelis apakah dan tentu dari penuntut umum apakah akan mengundang Pak Jokowi di awal, di pertengahan atau di akhir pembuktian. Pastinya ditahap pembuktian,”.
Dengan demikian, Yakub menempatkan kehadiran Jokowi sebagai bagian dari mekanisme pembuktian di sidang, bukan sebagai agenda yang ditentukan secara tunggal pada satu waktu tertentu.
Pernyataan Jokowi sebelumnya
Jokowi sebelumnya juga menyatakan akan hadir apabila diundang dalam persidangan.
Dalam kesempatan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (7/7/2026), Jokowi mengatakan, “Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,”.
Jokowi menekankan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berjalan sampai pada tahap persidangan. Ia menyampaikan, “Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada,”.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan kesiapan menunjukkan ijazah aslinya apabila diminta oleh hakim untuk ditunjukkan di persidangan.
Ia menegaskan, “Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,”.
Yakub mengulang bahwa rencana Jokowi membawa ijazah dimaksudkan untuk mendukung pembuktian dalam sidang. Ia menyebut ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, termasuk ijazah yang disebut sudah disita dari SMA dan UGM.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu terhadap dokter Tifa dan Roy Suryo.
Dengan kepastian kehadiran yang disampaikan Yakub, fokus persidangan kemudian diarahkan pada tahap pembuktian dan keputusan majelis serta penuntut umum terkait kapan Jokowi akan dimintai keterangan atau diminta menyerahkan ijazah tersebut dalam proses persidangan.












