jurnalistik.co.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang kini menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berawal dari uji coba yang dilakukan sebelum dirilis ke publik. Sebelum resmi menjadi program saat Prabowo menjabat sebagai Presiden, pelaksanaannya sudah menggunakan dana pribadinya untuk percobaan.
Dalam perjalanannya, lembaga yang menjadi ujung tombak program tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN), justru berulang kali diterpa kontroversi. Di era kepemimpinan Dadan Hindayana, polemik yang menyertai BGN bergerak dari isu pengadaan hingga berujung pada proses hukum.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketetapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN untuk periode tahun 2025-2026.
Polemik yang mengemuka pada masa tersebut juga disebut mencakup pengadaan sejumlah barang. Selain itu, ada pula dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang turut menjadi bagian dari perbincangan publik dan investigasi.
Mengulas ke belakang, salah satu isu yang sempat menonjol adalah kontroversi pengadaan food tray untuk program MBG. Pada Mei 2025, BGN diterpa isu impor ompreng (food tray) program MBG yang disebut berasal dari China. Isu tersebut memantik kritik di media sosial, karena wadah makanan yang dinilai seharusnya bisa dicari di dalam negeri justru diimpor dari negara lain.
Menanggapi kritik itu, Dadan menyampaikan alasan BGN perlu mengimpor food tray dari China dalam sebuah rapat bersama Komisi IX DPR RI. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa pada saat tersebut produksi food tray secara masif di dalam negeri belum tersedia.
“Gini, ini saya harus cerita sejarahnya. Ketika saya menggunakan food tray itu, itu kan belum ada satupun di Indonesia yang memproduksi itu,” kata Dadan, usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (22/5/2025).
Dadan juga menyebut bahwa food tray yang digunakan untuk MBG jarang dipakai produk dagangan biasa. Menurutnya, konteks penggunaan tersebut berbeda dari barang konsumsi umum yang mudah ditemukan di pasar.
Ia tidak hanya membahas alasan impor pada saat itu, tetapi juga menceritakan hasil penggunaan setelah food tray tersebut diuji untuk MBG. Dadan menyatakan bahwa setelah MBG memakai wadah besi serupa, food tray itu kemudian terbukti praktis, dinilai bagus, higienis, serta tahan lama.
“Nah demand itulah yang kemudian meningkat karena jauh lebih baik dibandingkan produk lainnya. Akhirnya pasti akan mendorong adanya industri dalam negeri,” lanjut Dadan, saat itu, ketika ia menjelaskan kepada parlemen.
Rangkaian isu tersebut memperlihatkan bagaimana polemik di sekitar BGN tidak hanya berkisar pada keputusan pengadaan, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai dampak pengadaan terhadap kebutuhan industri dalam negeri. Dadan, dalam penjelasannya saat rapat Komisi IX DPR RI, mengaitkan meningkatnya kebutuhan dengan kualitas produk yang dinilai lebih baik dibandingkan opsi lainnya.
Meski penjelasan tersebut disampaikan dalam forum parlemen pada Mei 2025, masalah tata kelola yang kemudian mengemuka pada periode berikutnya tetap menjadi perhatian. Polemik yang disebut mencakup pengadaan barang hingga dugaan jual beli titik SPPG akhirnya berujung pada penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana beserta Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Dengan demikian, jejak kontroversi BGN pada masa Dadan Hindayana menggambarkan sebuah perjalanan dari isu program yang diangkat sebagai andalan, menuju pusaran perdebatan atas tata kelola dan proses pengadaan. Pada akhirnya, persoalan-persoalan yang disebut dalam polemik tersebut dibawa ke proses hukum yang bermuara pada status tersangka untuk sejumlah pejabat di lingkungan BGN.












