Hukum & Kriminal

BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, Tetapi Belum Berstatus Aset karena Masih Diselidiki Kejaksaan

×

BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, Tetapi Belum Berstatus Aset karena Masih Diselidiki Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan

jurnalistik.co.id – Pembayaran pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berjalan pada 2026, meski statusnya belum tercatat sebagai aset. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BGN Agustina Arumsari saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Agustina menjelaskan bahwa pada tahun 2026, BGN melanjutkan pembayaran untuk pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar. Ia menerangkan, skema pembayarannya terkait uang muka yang sudah dibayarkan sejak 2025.

Dalam rapat tersebut, Agustina menyampaikan, “Uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu, jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 miliar,”.

Menurut Agustina, pencatatan belanja menunjukkan bahwa uang muka dicatat pada tahun 2025, sementara penyelesaiannya terjadi pada 2026. Ia juga menyinggung bahwa dari sudut pandang laporan keuangan, kondisi itu dapat dipahami sebagai peristiwa setelah penutupan tahun buku (subsequent event).

Agustina menambahkan, “Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025 penyelesaiannya itu di tahun 2026. Jadi, kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event . Jadi, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025,”.

Meski pembayaran untuk tahun 2026 disebut sudah dilunasi, BGN belum mencatat motor listrik tersebut sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Alasan utamanya, proses tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Agustina menegaskan, “Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,”.

Lebih lanjut, Agustina menyatakan bahwa BGN tetap akan melaporkan pertanggungjawaban terkait pengadaan motor listrik tersebut. Ia menempatkan penjelasan ini dalam konteks pemeriksaan dan pembahasan di level DPR.

Motor listrik untuk operasional program MBG

Sebelum perkara hukum menyentuh pengadaan tersebut, motor listrik diposisikan sebagai bagian dari program yang dikedepankan untuk mendukung operasional dalam skema Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada April 2026, Dadan Hindayana menyebut bahwa kendaraan tersebut diperlukan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses menggunakan roda empat.

Dadan juga menyampaikan bahwa kebutuhan motor listrik ditujukan terutama bagi wilayah pedesaan serta lokasi terpencil yang menjadi sasaran program MBG. Namun, ia juga menyatakan rencana pengadaan untuk kebutuhan MBG pada 2026 telah dihentikan.

Perkara korupsi dan penetapan tersangka

Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan tersebut. Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Selain Dadan, penyidik turut menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa salah satu objek perkara meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun.

Dalam konferensi pers, Syarief menyatakan, “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,”. Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.

Dengan perkembangan tersebut, keputusan pencatatan aset di BGN menjadi belum sepenuhnya dilakukan, meski pembayaran untuk tahun 2026 disebut sudah dilunasi. Penjelasan Agustina di rapat DPR menegaskan bahwa status motor listrik masih terkunci oleh proses penyidikan yang sedang berjalan.