Pendidikan

Darurat “Bullying” pada Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal

×

Darurat “Bullying” pada Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Darurat "Bullying" Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal News 17 Juni 2026
Ilustrasi: Darurat "Bullying" Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal

jurnalistik.co.id – Kasus perundungan atau bullying di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal kembali menjadi sorotan karena pola kekerasannya terus berulang. Ceritanya sering berganti nama korban dan lokasi, tetapi dampak yang ditinggalkan serupa: trauma, bahkan hingga berujung kematian.

Perundungan tidak hanya muncul sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan seperti lingkaran yang datang dari tahun ke tahun. Meski sempat viral di media sosial, masalah itu tidak juga benar-benar selesai.

Kasus terbaru datang dari Senen, Jakarta Pusat, ketika terjadi bullying kepada seorang penyandang disabilitas. Dalam laporan tersebut, korban sempat mengalami koma.

Di tempat lain, publik juga diingatkan kembali pada bentuk perundungan yang menembus jenjang pendidikan. Seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto karena menyebut pernah menjadi korban perundungan saat masih bersekolah di tingkat sekolah dasar, setelah lulus Taman Kanak-kanak (TK).

Dengan banyaknya kasus bullying yang berdampak luas, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Indonesia sudah masuk kategori darurat perundungan. Penilaian itu mengarah pada perlunya evaluasi serius terhadap cara pencegahan dan perlindungan anak selama ini.

Perundungan yang seperti “berjalan” tanpa henti

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kenyataan di lapangan justru lebih buruk dibanding yang tersorot publik. Ia menyebut banyak kasus perundungan tidak mencuat, karena korban diredam.

Menurut Ubaid, dalam sejumlah situasi, korban juga dipaksa menyelesaikan masalah lewat jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi. Ia menempatkan pola semacam itu sebagai salah satu alasan mengapa perundungan terasa terus berlanjut.

Atas dasar kondisi tersebut, Ubaid menyatakan Indonesia sejatinya sudah masuk dalam kategori darurat perundungan. Ia menautkan penilaian tersebut pada perubahan cara perundungan berlangsung dan tingkat penyebarannya.

“Kondisi ini disebut darurat karena perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, bahkan sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, maupun wilayah geografis,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Ubaid juga menekankan bahwa perundungan tidak lagi terbatas pada bentuk verbal atau psikologis. Dalam pandangannya, pola kekerasannya semakin ekstrem karena kemudian mengarah pada kekerasan fisik.

Kekerasan yang merembet lintas usia dan konteks

Penilaian Ubaid terlihat dari contoh kasus yang ia sebutkan. Kasus di Senen, Jakarta Pusat, disebut sebagai salah satu gambaran tentang bagaimana perundungan dapat berdampak berat.

Korban berinisial MWP (6) dikatakan sempat terbaring lemah dalam koma. Dalam laporan itu, disebutkan pula bahwa setelah perundungan terjadi, korban kini takut bertemu orang baru.

Ketakutan tersebut dikaitkan dengan pengalaman korban yang dirundung oleh dua orang remaja di lingkungan tempat tinggal. Usia kedua remaja itu disebut masing-masing 14 dan 18 tahun.

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa perundungan tidak berhenti pada satu fase, melainkan dapat meninggalkan efek yang menetap. Dalam kondisi seperti itu, rasa takut bertemu orang baru menjadi bagian dari konsekuensi yang diceritakan dalam kasus.

Jika perundungan memang sudah tidak lagi mengenal batas jenjang pendidikan, maka dampaknya pun berpotensi menjangkau anak-anak pada tahap yang lebih awal. Ubaid menyebut perundungan sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, sehingga masalah yang muncul pada usia dini tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang akan hilang dengan sendirinya.

Selain itu, dorongan untuk menyelesaikan kasus melalui jalur “kekeluargaan” juga berpengaruh pada bagaimana kasus-kasus perundungan dipahami publik. Ketika peristiwa ditekan agar tidak menjadi pengetahuan luas, korban bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai.

Dengan demikian, isu darurat perundungan tidak hanya berhubungan dengan banyaknya kejadian. Ia juga berkaitan dengan bagaimana kasus ditangani, bagaimana korban dibungkam atau diarahkan, serta bagaimana pola kekerasan berkembang dari yang semula bersifat verbal atau psikologis menjadi kekerasan fisik.

Kasus-kasus yang terus muncul, termasuk di Senen, Jakarta Pusat, memperlihatkan bahwa perlindungan anak masih menghadapi tantangan yang serius. Ketika perundungan dapat berujung pada kondisi seperti koma, kebutuhan akan pencegahan dan perlindungan yang lebih efektif menjadi semakin mendesak.