jurnalistik.co.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley menyoroti fenomena yang mengemuka di masyarakat: adanya kerja sama untuk “menutup mulut” ketika kasus kekerasan seksual melibatkan pelaku tertentu. Menurutnya, pola ini bukan hanya membuat informasi sulit terungkap, tetapi juga berpotensi melindungi pelaku.
Sylvana menyampaikan perhatian itu dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026). Ia menilai praktik menutup pembicaraan masih terasa dalam sejumlah wilayah, terutama daerah yang dikategorikan tertinggal, terdepan, dan terluar.
Dalam penjelasannya, Sylvana menekankan bahwa penguatan budaya dan rasa takut menjadi pendorong utama. Di beberapa lingkungan, pembahasan mengenai kekerasan seksual masih dianggap tabu, sehingga proses komunikasi dan pelaporan berjalan tersendat.
“Masyarakat bekerja sama tutup mulut terkait siapa pelaku, dan atau bahkan melindungi pelaku. Misalnya kasus Sampang, itu pelakunya banyak ya berusia anak dan tentu keluarga-keluarga tahu,” kata Sylvana.
Ia melihat, ketika sebuah kasus diperlakukan sebagai sesuatu yang memalukan untuk dibicarakan, keluarga dan pihak sekitar cenderung memilih diam. Akibatnya, pelacakan informasi menjadi tidak utuh, sementara penanganan kasus sangat membutuhkan keterangan yang jelas dan dapat diverifikasi.
Menurut Sylvana, perubahan yang dibutuhkan tidak cukup berhenti pada aspek prosedural. Perlu pembenahan cara pandang yang lebih mendasar tentang identitas, serta pemahaman masyarakat terhadap seksualitas dan dampaknya pada anak.
“Perlu perubahan cara berpikir, bagaimana menghormati hak-hak kesehatan reproduksi terutama kesehatan reproduksi anak-anak perempuan, apa itu kekerasan seksual serta dampak atau risiko secara terbuka,” ucap Sylvana.
Ia menilai, rasa tabu dan malu justru menjadi penghambat untuk upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual. Dorongan untuk menjaga reputasi keluarga sering kali mengalahkan urgensi perlindungan dan pemulihan korban.
Berita Terkait
“Persepsi-persepsi kultural di balik keengganan untuk memberikan informasi tentang pelaku inilah yang harus dibongkar gitu,” kata dia.
Di titik ini, Sylvana menyoroti hubungan langsung antara keengganan menyampaikan informasi dan melemahnya respons terhadap kasus. Saat orang enggan menyebut pelaku atau memberi keterangan, proses hukum dan perlindungan terhadap korban ikut terkunci, sehingga efeknya dapat berulang pada situasi serupa di waktu berikutnya.
Sylvana kemudian menggarisbawahi pentingnya peran tokoh di tengah masyarakat. Menurutnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama perlu lebih aktif mendorong reformulasi pemahaman, termasuk cara memandang konsep perlindungan anak agar selaras dengan kepentingan terbaik bagi anak.
“Di sinilah peran tokoh-tokoh masyarakat penting, tokoh-tokoh agama penting untuk lebih giat mengembangkan mereformulasi dan mensosialisasikan pemahaman, konsep perlindungan anak dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Sylvana.
Ajakan tersebut, lanjutnya, juga berhubungan dengan dukungan terhadap penegakan hukum ketika perkara sedang diproses. Komisi yang ia wakili mendorong agar dukungan tidak berhenti pada sikap empati, melainkan diwujudkan dalam tindakan yang membantu penegak hukum menjalankan prosesnya.
Dalam konteks penegakan, Sylvana menilai adanya keberpihakan pada pemulihan korban harus menjadi fokus. Ia menekankan bahwa hukum idealnya hadir untuk memastikan pemenuhan hak korban berjalan tuntas.
“Minimal hukum untuk pemenuhan hak korban atas pemulihan yang tuntas,” ucap Sylvana.
Dengan demikian, sorotan KPAI berangkat dari keresahan terhadap pola diam yang dinilai merugikan korban dan membuka ruang bagi pelaku untuk tetap berada dalam bayang-bayang. Sylvana mengingatkan bahwa membongkar persepsi kultural dan mengubah kebiasaan menutup mulut adalah langkah yang tidak bisa ditunda, karena menyangkut perlindungan anak dan kualitas respons terhadap kekerasan seksual.
Ia menutup penjelasannya dengan gagasan bahwa pergeseran cara berpikir harus bergerak melalui keterlibatan berbagai pihak. Ketika pemahaman tentang kekerasan seksual dibahas secara terbuka, upaya pencegahan dan penanganan diharapkan menjadi lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.












