Hukum & Kriminal

Balita QSH (4) Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Usai 7 Hari Koma

×

Balita QSH (4) Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Usai 7 Hari Koma

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Balita yang Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Setelah 7 Hari Koma

jurnalistik.co.id – Balita berinisial QSH (4) yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, DM (19), di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya meninggal dunia setelah lebih dari sepekan menjalani perawatan intensif.

Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.42 WIB. Selama kurang lebih seminggu, QSH dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi koma.

Kasih Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menyampaikan konfirmasi bahwa korban meninggal saat masih menjalani perawatan intensif. “Iya betul. Balita tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Aliyani ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/7/2026).

Aliyani menambahkan, jenazah korban telah dibawa ke kampung halaman neneknya di Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan. Meski korban telah meninggal, proses hukum terhadap DM tetap berjalan.

“Akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Aliyani.

Pasal yang menjerat tersangka

Saat ini, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman hukuman itu dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, termasuk orang tua tiri. Dengan demikian, status hubungan tersangka terhadap korban menjadi salah satu faktor yang memberatkan.

Tentang kronologi dugaan penganiayaan

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengungkap dugaan kekerasan terhadap QSH terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tarumajaya menerima informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi.

Informasi yang diterima menyebut seorang balita dirawat intensif di RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri dan disertai sejumlah luka di tubuhnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

Menurut Ikhlas, hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong korban.

Polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan sejumlah benda, di antaranya gayung berwarna hijau dan sikat gigi anak berwarna biru. Korban juga diduga mengalami pencubitan berulang hingga menimbulkan luka di beberapa bagian tubuh.

Sebelum kasus diketahui, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan adanya sejumlah luka lain yang diduga disebabkan oleh tindak kekerasan.

Ikhlas menyebut polisi menduga tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Usai mendapatkan laporan, penyidik melakukan langkah pemeriksaan awal di rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Pemeriksaan itu dilakukan karena balita diketahui mengalami penurunan kesadaran dan ditemukan indikasi luka pada tubuhnya.

Dokter dan penyidik kemudian mencatat adanya temuan medis yang dinilai tidak sejalan dengan penjelasan awal tersangka. Selain memar, terdapat pula luka lecet serta tanda luka bakar pada bagian tubuh tertentu, sehingga dugaan tindak kekerasan semakin menguat.

Meski korban telah meninggal dunia dan proses perawatan intensif berakhir, penyidikan terhadap DM tetap berjalan. Polisi juga terus menindaklanjuti rangkaian pembuktian melalui barang bukti yang telah diamankan guna memastikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.