jurnalistik.co.id – Jambi. Ayah dari bayi perempuan berusia 8 bulan yang diduga dijual seharga Rp 20 juta disebut sudah dilepas Polda Jambi setelah sempat diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kabar pelepasan tersebut disampaikan Prayogi, kuasa hukum Pemi, ibu bayi yang disebut bernama Gia. Menurutnya, informasi itu diperoleh setelah terduga pelaku berinisial TH terlihat berada di desanya.
Prayogi mengatakan ada warga yang melihat TH kembali ke kampung. Ia menyebut TH bahkan sempat membeli gorengan sebelum akhirnya bergerak ke arah Kota Jambi.
“Ada warga yang lihat, TH sedang di kampung dan dia lagi beli gorengan. Setelah itu dia pergi ke arah Kota Jambi,” kata Prayogi saat dihubungi Kompas.com pada Kamis, 30 Juli 2026.
Setelah menerima kabar tersebut, Prayogi mengaku melakukan penelusuran langsung. Ia kemudian menghubungi seorang polisi yang menurutnya membenarkan bahwa TH sementara dilepas.
Prayogi menerangkan polisi tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan gelar pelimpahan. Dari penjelasan itu, TH disebut dilepas terlebih dahulu.
“Saya cek lah ke anggota, katanya kemarin itu baru dilakukan gelar pelimpahan, sehingga dilepas dulu,” kata Prayogi.
Meski mengaku menerima penjelasan, Prayogi menilai kondisi itu menimbulkan kejanggalan. Ia mempertanyakan langkah Polda Jambi yang belum menetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Prayogi menyebut dugaan transaksi Rp 20 juta yang diterima TH. Uang itu, menurutnya, berasal dari seorang perempuan yang disebut menjadi perantara kepada TH, terkait kelompok masyarakat adat yang menguasai bayi perempuan tersebut.
Ia juga menyoroti adanya rangkaian peristiwa yang menurutnya melibatkan perlindungan anak. Dalam pandangannya, proses hukum semestinya sudah bisa berjalan tanpa menunggu terlalu lama.
Berita Terkait
“Faktanya, anak ini sudah terpisah 22 hari dari ibunya, sebagai penguasa yang sah. Jadi, polisi tidak perlu pakai undang-Undang khusus, sudah bisa menetapkan TH sebagai tersangka,” ujar Prayogi.
Berdasarkan penjelasan Prayogi, terdapat setidaknya dua dugaan tindak pidana yang menurutnya dapat digunakan untuk menentukan status hukum TH. Dugaan pertama adalah pelanggaran perlindungan anak.
“Kalau begini terus ini kan jadi preseden buruk aparat dalam penindakan hukum,” kata Prayogi. Ia menambahkan, kasus ini juga menjadi perhatian pihak tertentu, sebagaimana yang ia sampaikan melalui kutipan dalam wawancara.
“Apalagi kata bg rocky candra, kasus ini menjadi perhatian khusus pak habiburokhman dan mbak Rahayu Saraswati,” ujarnya.
Selain perlindungan anak, Prayogi menyebut adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dugaan TPPO, menurutnya, diperkuat oleh adanya transaksi Rp 20 juta dari perempuan perantara kepada TH.
Prayogi juga menilai ada upaya perampasan paksa bayi dari rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari. Menurutnya, peristiwa yang dilakukan kelompok masyarakat pedalaman itu dapat menjadi bagian dari rangkaian perkara.
Ia menegaskan bahwa pilihan pasal seharusnya tidak menghambat proses penanganan. Dalam penilaiannya, proses dapat berjalan sambil melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Terkait pengenaan pasal apa yang mau dipakai kan seharusnya itu bisa berjalaan prosesnya sembari berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sebenarnya ada 3 pasal yang dapat di kenakan terhadap saudara TH ini, ada TPPO, ada perlindungan anak, ada KDRT,” kata Prayogi.
Prayogi kemudian meminta polisi segera menetapkan status hukum TH. Ia berharap keputusan tersebut bisa menjadi langkah konkret agar penindakan tidak dinilai melemah atau tidak memberi kepastian.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa jeda waktu setelah bayi dipisahkan dari ibunya tidak semestinya membuat penanganan berhenti di tahap awal. Ia menyampaikan perhatian pada aspek perlindungan anak sebagai alasan utama tuntutan agar penetapan tersangka dilakukan.
Hingga saat ini, pernyataan Prayogi tetap menjadi rujukan dari pihak kuasa hukum Pemi terkait status TH setelah dilepas sementara. Ia berharap aparat penegak hukum melakukan penilaian dan penetapan sesuai dugaan yang ia sampaikan dalam proses perkara tersebut.












