jurnalistik.co.id – Pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka dan memantik beragam respons. Ada yang memandangnya sebagai terobosan pembiayaan pembangunan saat transfer ke daerah menurun, namun ada pula yang melihatnya sebagai pembuka pintu utang baru bagi pemerintah daerah.
Persoalannya, isu obligasi daerah bukan terutama soal utang. Ia lebih jauh merupakan cermin dari problem yang lebih mendasar: otonomi daerah yang telah berusia lebih dari seperempat abad ternyata masih berjalan dengan paru-paru fiskal yang lemah.
Ketika dana transfer pusat menyusut, banyak daerah “langsung megap-megap”. Dampaknya bukan hanya pada proyeksi pembangunan jangka panjang, melainkan juga pada ritme kerja pemerintahan daerah: program pembangunan bisa tertunda, belanja publik dikurangi, dan pembayaran kewajiban rutin pun dapat terganggu.
Sinyal kerentanan itu terlihat pada fenomena 39 daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Peristiwa seperti ini menunjukkan bahwa fondasi fiskal daerah belum kokoh, sehingga ruang gerak pemerintah daerah mudah menyempit ketika arus transfer pusat melemah.
Di titik inilah paradoks desentralisasi Indonesia menjadi semakin nyata. Kewenangan daerah kini mencakup berbagai urusan, mulai dari hal yang sangat spesifik sampai kebutuhan layanan publik yang luas, seperti urusan bayi dalam kandungan, pendidikan, kesehatan, pertamanan, hingga pemakaman.
Namun, pada saat yang sama, sumber-sumber pendapatan strategis justru tetap terkonsentrasi di Jakarta. Daerah diberi tanggung jawab dengan cakupan yang luas, tetapi tidak selalu diberi ruang fiskal yang memadai untuk menjalankannya secara berkelanjutan.
Kalau transfer pusat mengalir lancar, roda pemerintahan daerah cenderung bergerak normal. Akan tetapi ketika transfer menyusut, kelemahan struktural tersebut cepat terbuka dan memunculkan gangguan pada pelaksanaan kebijakan serta pemenuhan kewajiban dasar.
Karena itu, gagasan Undang-Undang Obligasi Daerah dapat dibaca sebagai alarm bahwa model pembiayaan daerah yang selama ini bertumpu pada transfer pusat telah mencapai batasnya. Dalam logika desentralisasi modern, daerah tidak cukup hanya mengandalkan pajak lokal dan transfer pusat; daerah perlu instrumen pembiayaan yang lebih beragam agar mampu membiayai pembangunan jangka panjang.
Di banyak negara, obligasi daerah telah lama menjadi instrumen penting untuk membangun infrastruktur publik tanpa sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah pusat. Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol, karena Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 2022 telah membuka ruang bagi penerbitan obligasi maupun sukuk daerah.
Yang belum tersedia adalah perangkat regulasi operasional yang membuat instrumen tersebut dapat berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel. Tanpa perangkat itu, penerbitan obligasi daerah berisiko menjadi lebih sekadar wacana atau bahkan menimbulkan masalah tata kelola baru.
Dalam konteks tersebut, pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah layak dipertimbangkan. Tujuannya bukan mendorong daerah berutang sebanyak-banyaknya, melainkan menyediakan pilihan pembiayaan yang lebih rasional dan produktif sesuai kebutuhan pembangunan.
Meski demikian, kehati-hatian mutlak diperlukan. Obligasi daerah jangan sampai berubah menjadi “cek kosong” bagi kepala daerah untuk mengejar proyek-proyek ambisius yang lebih mengutamakan pencitraan politik daripada kebutuhan masyarakat.
Dengan kata lain, ruang pembiayaan melalui obligasi daerah hanya akan bermakna apabila dibarengi aturan operasional yang menjaga akuntabilitas, sekaligus memastikan tiap keputusan pembiayaan kembali pada substansi: memperkuat kemampuan fiskal daerah agar layanan dan pembangunan tidak tersendat saat transfer pusat menurun.
Kolom ini ditulis oleh Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang pernah menjadi Pj Gubernur Riau pada 2013-2014 dan Dirjen Otda Kemendagri pada 2010-2014.







