Bisnis & Ekonomi

Ekspor Batu Bara Pulih, ESDM Tegaskan Pasokan PLN Aman

×

Ekspor Batu Bara Pulih, ESDM Tegaskan Pasokan PLN Aman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pasokan Batu Bara untuk PLN Membaik, ESDM: Ekspor Kembali Normal

jurnalistik.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan ekspor batu bara sudah kembali berjalan normal setelah sempat ditahan demi menjaga pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan penahanan ekspor dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah agar kebutuhan energi primer pembangkit listrik tetap terpenuhi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sempat diberlakukan pada jenis batu bara tertentu yang memenuhi nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer pembangkit PLN.

Anggia menegaskan bahwa penahanan itu tidak dimaksudkan sebagai kebijakan pembatasan ekspor permanen, melainkan pengamanan pasokan di tahap kebutuhan yang lebih ketat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator . Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, volume ekspor yang sebelumnya disesuaikan bukan semata-mata mengurangi arus penjualan, tetapi diarahkan agar selaras dengan kebutuhan operasional PLN di dalam negeri.

ESDM menyebutkan, hingga saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan untuk pembangkit PLN.

Jumlah tersebut berasal dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT, sehingga ketersediaan yang disiapkan berada pada porsi yang lebih mendekati target tahunan.

Dwi Anggia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer untuk PLN.

Penguatan pengawasan tersebut, katanya, ditujukan agar stabilitas pasokan listrik lebih terjaga dan risiko gangguan pasokan listrik dapat dimitigasi pada periode ke depan.

Untuk pelaksanaan pengawasan, pemerintah menyiapkan keterlibatan sejumlah unsur dari lintas lembaga.

Anggia menyebut pengawasan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta pihak PLN.

Ia menjelaskan bahwa proses pengawasan diarahkan untuk memastikan kewajiban pasokan dalam negeri berjalan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) sesuai ketentuan.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” ujarnya.

Dengan demikian, ESDM menempatkan kepatuhan terhadap DMO sebagai elemen kunci untuk menjaga ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik.

Pemerintah menilai implementasi kewajiban tersebut perlu diawasi secara lebih ketat agar tidak menimbulkan celah yang berpotensi mengganggu pasokan domestik.

Anggia juga menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batu bara.

Ia menyatakan kerangka regulasi yang ada saat ini dinilai sudah memadai, sehingga fokus beralih pada memastikan implementasi dan penegakan aturan berjalan secara efektif.

Kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, menurut ESDM, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ESDM menilai penegakan aturan menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan domestik dan keberlangsungan ekspor batu bara.

Dengan kembalinya ekspor ke kondisi normal, ESDM berharap pengawasan yang diperketat bersama para pemangku kepentingan dapat terus menjaga kesinambungan pasokan untuk pembangkit PLN.

Upaya tersebut pada intinya berpusat pada penguatan kontrol atas pelaksanaan kewajiban DMO, termasuk penyesuaian agar kebutuhan energi primer PLN tetap terpenuhi.

ESDM juga menempatkan respons cepat terhadap kondisi pasokan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sehingga langkah penyesuaian dapat dilakukan ketika diperlukan dan kemudian dipulihkan ketika kondisi dalam negeri membaik.

Melalui rangkaian kebijakan pengamanan pasokan tersebut, pemerintah menekankan bahwa stabilitas pasokan listrik menjadi prioritas dalam pengelolaan batu bara untuk pasar domestik maupun ekspor.