jurnalistik.co.id – Di ruang-ruang konferensi pers dan di sela riuhnya percakapan daring, sebuah istilah lama kembali sering terdengar: “kriminalisasi”. Kemunculannya tidak berdiri sendiri, melainkan hadir sebagai bagian dari cara membaca dan memengaruhi opini publik terhadap kasus hukum, khususnya ketika persoalan korupsi menyasar pejabat.
Istilah itu belakangan diangkat kembali oleh sejumlah pengacara dalam forum publik dengan gaya yang cenderung mengundang respons emosional cepat. Salah satu rujukan yang dikutip penulis menggambarkan retorika tersebut melalui kalimat, “Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden” (Kompas 17/7/2026).
Dalam logika retorika seperti ini, “kriminalisasi” diposisikan sebagai semacam jimat pembebas—bukan semata argumen hukum substantif yang diuji dalam proses peradilan, tetapi amunisi untuk memenangkan pergulatan opini. Ketika proses pembuktian berjalan, istilah tersebut dipakai untuk menggeser fokus publik dari rincian perkara menuju narasi yang lebih mudah dicerna dan cepat menyebar.
Kecepatan media sosial membuat dorongan persepsi sering melampaui proses verifikasi. Pada titik itu, “kriminalisasi” berubah fungsi menjadi tameng pertahanan terakhir bagi tersangka yang merasa tertekan oleh jalur hukum positif. Narasi yang dibangun biasanya diarahkan agar publik melihat perkara bukan sebagai hasil dari penilaian bukti dan prosedur, melainkan sebagai rangkaian motif tertentu.
Pendekatan semacam ini, menurut penulis, kerap muncul setiap kali figur pejabat dengan pengaruh luas terseret kasus korupsi. Pada momen tersebut, kuasa hukum cenderung mengambil panggung dan segera membentuk framing yang akrab: klien mereka dianggap sebagai korban “pembunuhan karakter” (character assassination), sekaligus dikenai “kriminalisasi” yang disebut didorong motif politik terselubung.
Di era digital, perpindahan panggung dari ruang sidang menuju ruang publik berlangsung cepat. Alih-alih menumpukan pembahasan pada validitas bukti aliran dana, warkah dokumen, atau keterangan saksi di muka persidangan, arah pembicaraan sengaja dialihkan untuk membangun premis: kasus tersebut dianggap pesanan politik pihak lawan.
Penulis menyebut fenomena ini sebagai bentuk perlawanan asimetris di ruang siber. Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, mengaitkannya dengan taktik victimhood strategy—yakni kecenderungan memposisikan diri sebagai korban tertindas guna meraup simpati instan.
Gazali juga menekankan bahwa di panggung politik dan hukum Indonesia, label “kriminalisasi” bekerja sebagai senjata untuk mereduksi legitimasi hukum secara instan dan masif. Dalam penjelasan yang dikutip, ia menyatakan: “Dengan membangun narasi, kliennya adalah korban dari kesewenang-wenangan penguasa, para pengacara ini sejatinya tidak sedang berbicara kepada majelis hakim yang memeriksa perkara, melainkan sedang aktif membangun ‘pengadilan rakyat’ (trial by press) di media sosial agar publik menaruh simpati mendalam,” (Effendi, 2023).
Berita Terkait
Lanjut Gazali, konsekuensi destruktif dari strategi semacam ini tampak ketika masyarakat mulai terhasut dan percaya bahwa seseorang pejabat sedang dikriminalisasi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kemudian ikut terkikis hingga ke titik terendah, karena fakta objektif tentang tindak pidana korupsi yang telah dilakukan pelaku menjadi tertutup oleh narasi yang lebih dominan.
Kriminalisasi sebagai parade narasi di luar ruang pembuktian
Penulis melihat bahwa setelah KPK atau aparat penegak hukum menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka, publik sering disuguhi tontonan teatrikal yang berulang. Tim kuasa hukum kemudian tampil dengan versi dramatis tentang diri klien, sambil menegaskan seolah-olah proses hukum yang berjalan adalah bentuk kesewenang-wenangan.
Dalam kerangka ini, kata “kriminalisasi” tidak lagi diperlakukan sebagai hasil dari tahapan penilaian hukum, melainkan sebagai perangkat komunikasi untuk mengkonstruksi kesan. Pergeseran demikian membuat publik seakan berada pada sidang versi lain—sidang yang tidak menunggu pembuktian, tetapi menggantung pada simpati dan emosi.
Penulis menilai pola tersebut sebagai langkah yang sistematis, terstruktur, dan masif untuk mengaburkan fakta objektif mengenai tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, narasi dibentuk agar publik mengabaikan rincian inti perkara dan lebih memilih keyakinan yang ditawarkan di depan layar.
Paradoks “Kriminalisasi” dan definisi yang diperdebatkan
Dari sudut pandang kriminologi murni, penulis menyatakan persoalan kriminalisasi seharusnya merujuk pada proses sosiologis dan yuridis. Proses itu berkaitan dengan situasi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang dan tidak melanggar hukum kemudian dikonstruksikan serta ditetapkan menjadi tindak pidana melalui kebijakan legislasi untuk mengakomodasi kepentingan politik sepihak.
Namun, penulis menaruh sorotan pada kondisi “di tangan para elite politik dan koruptor yang sedang terjerat kasus korupsi pejabat negara”. Pada bagian ini, teks sumber berhenti pada kalimat pengantar tentang perbedaan cara memahami istilah tersebut; karenanya, pembahasan lanjutan tidak ditambahkan di luar informasi yang tersedia dalam naskah yang diberikan.
Kolom ini ditulis oleh Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta dosen bidang Hukum Tata Negara dan Legislatif Drafting. Ia juga disebut sebagai Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW OFFICE, dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Periode Seleksi tahun 2000.












