jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan arogan oknum camat yang terjadi di lingkungan sekolah. Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, memerintahkan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan guna mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Peristiwa ini mencuat setelah adanya laporan bahwa seorang camat diduga mengamuk hingga merusak fasilitas di SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan. Pemeriksaan kemudian dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur negara.
Inspektorat mulai memeriksa pihak terkait
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak menindaklanjuti instruksi bupati. Hamdan menyebut timnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Tim kami hingga hari ini mulai melakukan pemeriksaan kepada saksi yang terkait,” ujar Hamdan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, pemeriksaan dijalankan berdasarkan surat tugas resmi dari bupati.
Hamdan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan masih berada pada tahap awal. “Kami telah segera melakukan pemeriksaan terkait persoalan ini. Nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari camat tersebut, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal,” ungkap Hamdan.
Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Pihak tersebut meliputi pihak sekolah, camat yang bersangkutan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
Proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama delapan hari ke depan sebelum hasilnya diumumkan secara resmi. Hingga jadwal pengumuman ditetapkan, evaluasi akan disesuaikan dengan temuan pemeriksaan terhadap tingkat kesalahan yang diduga dilakukan oleh camat tersebut.
Kronologi dugaan camat mengamuk di sekolah
Peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu, wali murid yang diketahui merupakan oknum camat mendatangi SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan.
Menurut Kepala Sekolah Liasrawati, kedatangan wali murid bertujuan mempertanyakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya yang dinilai rendah. Liasrawati menyebut TKA tersebut merupakan tes yang pertama kali dilakukan pada tahun berjalan.
“TKA ini perdana dilakukan tahun ini di seluruh sekolah. Mungkin orang tua kecewa karena nilai anaknya anjlok. Selama ini anak tersebut ranking dan nilainya juga baik,” ujar Liasrawati.
Namun, situasi kemudian berubah ketika yang bersangkutan diduga tidak menerima hasil tersebut. Dalam dugaan yang disampaikan, emosi kemudian diluapkan hingga merusak fasilitas sekolah.
Liasrawati menambahkan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai sistem penilaian yang digunakan dalam TKA. Ia mengatakan TKA bukan kehendak sekolah maupun kepala sekolah, melainkan berasal dari sistem aplikasi.
“TKA itu bukan kehendak sekolah ataupun kepala sekolah, karena semuanya berasal dari sistem aplikasi. Pada dasarnya kami berharap nilai seluruh siswa baik,” katanya.
Dengan adanya peristiwa yang dilaporkan tersebut, pemerintah daerah selanjutnya menempuh proses pemeriksaan melalui Inspektorat. Langkah ini ditempuh agar penanganan dilakukan secara terukur dan hasilnya dapat diumumkan sesuai tahapan pemeriksaan.
Sampai proses pemeriksaan selesai, dugaan kerusakan fasilitas yang dikaitkan dengan oknum camat tetap berada dalam koridor pengumpulan keterangan. Inspektorat akan menilai temuan di lapangan dan menyelaraskannya dengan tingkat kesalahan yang diduga dilakukan.
Selain memperhatikan keterangan dari pihak sekolah, pemeriksaan juga melibatkan camat yang bersangkutan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi langkah lanjutan setelah masa penelusuran selama delapan hari ke depan berakhir.
Dalam proses tersebut, Inspektorat tidak hanya mengumpulkan keterangan dari saksi, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan pelanggaran disiplin. Tim pemeriksa akan menyesuaikan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak agar gambaran di lapangan selaras dengan instruksi penanganan dari bupati.
Tim pemeriksa turut memastikan bahwa penjelasan mengenai Tes Kemampuan Akademik disampaikan secara utuh kepada semua pihak yang terkait. Sekolah menekankan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem yang berjalan melalui aplikasi, sehingga evaluasi nantinya tidak berhenti pada dugaan emosi, melainkan mempertimbangkan konteks penerimaan hasil tes.
Setelah masa pemeriksaan delapan hari ke depan berakhir, hasil pemeriksaan diharapkan dapat diumumkan secara resmi. Tahap awal yang sedang berjalan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk penentuan penyesuaian penanganan berdasarkan tingkat kesalahan yang diduga dilakukan oleh camat tersebut.








