Politik & Parlemen

Tito Karnavian serahkan sanksi Bupati Purwakarta Saepul Bahri ke Dedi Mulyadi

×

Tito Karnavian serahkan sanksi Bupati Purwakarta Saepul Bahri ke Dedi Mulyadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Soal Sanksi untuk Bupati Purwakarta, Mendagri Serahkan ke Dedi Mulyadi

jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sanksi untuk Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tito mengatakan, Dedi bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Tito menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/7/2026). Ia menjelaskan mekanismenya dengan menekankan peran gubernur dalam pemberian sanksi kepada kepala daerah setingkat bupati.

“Ya, nanti kita serahkan karena dia bupati, nanti kita serahkan kepada Pak Gubernur yang di atasnya ya, wakil pemerintah pusat di daerah untuk memberikan sanksi, di antaranya yang paling tidak ya teguranlah. Teguran tertulis atau teguran lisan, nanti kita lihatlah,” kata Tito.

Tito juga menyampaikan bahwa sejak polemik lagu yang disorot, Kemendagri telah melakukan pemeriksaan terhadap Saepul. Ia menyebut hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk proses tindak lanjut.

Kontroversi tersebut terkait lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” yang dikaitkan dengan Om Zein. Tito menjelaskan temuan yang muncul dalam pemeriksaan, terutama terkait kronologi pembuatan karya dan publikasinya.

Hasil pemeriksaan Kemendagri dan kronologi unggahan

Dalam paparannya, Tito mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Bupati Purwakarta mengaku bermula dari pembuatan puisi sebelum menjabat sebagai bupati. Tito menuturkan bahwa puisi tersebut kemudian mengalami aransemen pada 2023.

“Setelah itu, ada aransemennya 2023, kalau enggak salah. Tapi dia baru meng- upload -nya di tahun 2025, kalau enggak salah. Nah ya ini kalau dia buat dulu kan sebelum menjadi bupati,” ujar Tito.

Tito melanjutkan penjelasan bahwa setelah Saepul menjadi bupati, Om Zein mengunggah puisi yang telah diansemenkan menjadi lagu ke media sosial. Menurut Tito, bentuk publikasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan kata-kata yang dimaksud.

“Tapi setelah jadi bupati, kan dia melakukan upload yang sebetulnya kata-katanya tidak tepat, ya. Temuan kita seperti itu,” ucap Tito.

Pernyataan Tito tersebut merujuk pada temuan pemeriksaan yang telah dilakukan di lingkungan Kemendagri. Ia tidak merinci lebih lanjut detail teknis, namun menegaskan bahwa prosedur tindak lanjut akan mengacu pada hasil pemeriksaan.

Proses pemeriksaan dan jumlah pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta dilakukan Kemendagri sebelumnya, imbas kontroversi lagu tersebut. Saepul diperiksa pada Jumat (3/7/2026) di Gedung Inspektorat Jenderal, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 8 jam, Saepul dicecar dengan 60 pertanyaan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada pembuatan dan publikasi lagu.

“Jadi, diperiksa hari ini, mulai tadi jam 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Benni Irwan kepada Kompas.com pada Jumat sore.

Benni kemudian menjabarkan inti pertanyaan yang diarahkan kepada Saepul selama proses pemeriksaan. Ia menyebut latar belakang, tujuan, hingga pemilihan narasi dalam lagu menjadi bagian dari pertanyaan.

“Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang berkembang menjadi 60 pertanyaan,” jelas Benni.

Permintaan maaf dan penghapusan unggahan terkait

Dalam pemeriksaan yang sama, Saepul mengaku menyesal dan meminta maaf. Benni Irwan juga menyatakan bahwa Saepul telah melakukan penghapusan konten terkait lagu tersebut dari akun-akun media sosialnya.

“Semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu itu sudah di- take down dari akun-akun yang bersangkutan, akun-akun pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Dengan demikian, Tito menempatkan penyerahan tindak lanjut sanksi pada Dedi Mulyadi sebagai bagian dari proses pemerintahan di daerah. Ia menyebut bentuk sanksi yang mungkin diberikan dapat berupa teguran tertulis maupun teguran lisan, sesuai evaluasi yang dilakukan.

Di sisi lain, pernyataan Tito tetap menegaskan bahwa keputusan tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkan rencana sanksi dengan adanya pemeriksaan Itjen Kemendagri atas polemik lagu yang disorot, termasuk pembahasan mengenai tahapan pembuatan karya dan cara publikasinya setelah Saepul menjabat sebagai bupati.

Sejauh ini, informasi yang disampaikan di ruang pemeriksaan dan dalam penjelasan Tito bermuara pada proses penilaian administratif. Tito kemudian menyerahkan langkah selanjutnya kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menentukan bentuk teguran yang akan dijatuhkan kepada bupati.