Hukum & Kriminal

Diduga Pencabulan 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes Banjarnegara Dibekuk Usai Pulang Haji

×

Diduga Pencabulan 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes Banjarnegara Dibekuk Usai Pulang Haji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Diduga Cabuli 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Ditangkap Usai Pulang Haji

jurnalistik.co.id – Polisi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren di Banjarnegara setelah kepulangannya dari ibadah haji. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap empat santriwati.

Pelaku berinisial N, 25 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi merampungkan upaya pemeriksaan dan pencarian keberadaan tersangka, yang sempat berada di Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, menjelaskan dugaan perbuatan itu terjadi pada kurun waktu bulan April 2026. Menurutnya, korban adalah santriwati di pondok pesantren tersebut, sementara tersangka merupakan pemilik ponpes.

“Para korban merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren yang mana tersangka adalah pemilik pondok tersebut,” ujar Iptu Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban. Setelah menerima pengaduan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keberadaan tersangka. Dari rangkaian itu, petugas kemudian mengetahui tersangka tengah melaksanakan ibadah haji.

Dalam proses berikutnya, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali ke tanah air pada tanggal 20 Juni 2026. Menurut Iptu Ori, tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku ketika tiba.

“Lalu tim bergerak cepat mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, tersangka ditahan pada tanggal 21 Juni.

Modus dengan “dipanggil” untuk memijat

Dalam pengungkapan kasus, polisi memaparkan cara tersangka menjalankan aksinya. Tersangka diduga memanggil para korban ke dalam kamarnya, lalu meminta mereka untuk dipijat.

“Di situ tersangka menggunakan kesempatan untuk melakukan perbuatannya. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan ketakutan,” ucap Iptu Ori.

Selain itu, polisi juga menyoroti adanya upaya tersangka untuk menjerat korban melalui janji tertentu. Tersangka disebut memberikan iming-iming hadiah berupa “ijazah lolohan” atau ilmu yang tidak tertulis agar korban merasa dapat menjadi lebih pintar mengaji.

“Dengan berjanji memberikan hadiah tersebut tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Kasat Reskrim.

Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 417 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Republik Indonesia Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reskrim menyebut ancaman hukuman yang menyertai pasal tersebut. “Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Pengawasan terhadap anak-anak, menurut aparat, perlu dilakukan secara konsisten agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat dan dalam situasi yang membuat korban sulit mencari pertolongan.

Dalam keterangan yang disampaikan aparat, penyidik menilai rangkaian perbuatan itu dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kedekatan tersangka terhadap lingkungan ponpes. Polisi juga menegaskan tindakan tersebut menyasar empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.

Pihak kepolisian menyebut, setelah laporan orang tua diterima, proses pemeriksaan tidak berhenti pada pengaduan awal. Tim melakukan penelusuran keberadaan tersangka, termasuk ketika ia sempat berada di Tanah Suci, sebelum akhirnya informasi jadwal kepulangan dipakai untuk menentukan langkah pengamanan.

Selain skema pemanggilan untuk aktivitas pijat, polisi juga menyoroti cara tersangka membangun rasa percaya korban. Tersangka diduga menawarkan janji tertentu berupa hadiah “ijazah lolohan” serta ilmu yang diklaim tidak tertulis, sehingga korban terdorong mengikuti permintaan dengan keyakinan bahwa hal itu akan membantu mereka belajar mengaji.

Usai penahanan, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Banjarnegara hingga diputuskan untuk ditahan pada 21 Juni. Melalui kasus ini, aparat mengingatkan agar pengawasan di lingkungan terdekat dilakukan secara disiplin, terutama pada situasi yang membuat korban merasa cemas dan sulit segera mencari pertolongan.