Hukum & Kriminal

Polres TTU Memanggil Tiga Anggota DPRD untuk Klarifikasi Dugaan Intimidasi dr. Icha

×

Polres TTU Memanggil Tiga Anggota DPRD untuk Klarifikasi Dugaan Intimidasi dr. Icha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 3 Anggota DPRD TTU Jalani Klarifikasi di Polres Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha

jurnalistik.co.id – KUPANG, Nusa Tenggara Timur. Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) mulai meminta keterangan tiga anggota DPRD TTU terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.

Ketiga legislator tersebut memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres TTU pada Senin (29/6/2026). Mereka diminta memberikan penjelasan sehubungan dengan laporan dugaan intimidasi yang disebut terjadi pada 13 Juni 2026.

“Anggota melakukan wawancara dalam rangka klarifikasi terkait dugaan intimidasi. Untuk wawancara tersebut kami mengundang mereka, yakni tiga anggota DPRD TTU,” kata Kepala Seksi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, kepada Kompas.com, Senin malam.

Adapun tiga anggota DPRD TTU yang diundang adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dalam klarifikasi tersebut, penyidik melakukan pengambilan keterangan langsung kepada para anggota legislatif. Anselmus menyebut ketiganya telah hadir di Mapolres TTU dan sedang menjalani proses permintaan keterangan oleh penyidik.

Dia menjelaskan, langkah klarifikasi dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi yang bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu pada saat insiden terjadi. Saksi yang dimaksud merupakan tenaga kesehatan dan petugas yang sedang piket ketika dr. Icha menangani pasien.

Menurut Anselmus, pada 13 Juni 2026 dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di IGD RS Leona Kefamenanu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri kronologi layanan dan situasi yang menyertai penanganan pada waktu kejadian.

“Hasilnya nanti kami laporkan setelah seluruh rangkaian klarifikasi selesai,” ujar Anselmus.

Isi laporan dugaan intimidasi

Kasus ini mencuat setelah keluarga dr. Icha mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat menjalankan tugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Keterangan keluarga disampaikan melalui paman dr. Icha, Victor Manbait.

Victor mengatakan, seluruh tindakan medis yang dilakukan keponakannya telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit serta arahan dari dokter spesialis yang menangani kasus gigitan ular tersebut.

Namun, Victor menuturkan situasi disebut berubah menjadi lebih tegang ketika keluarga pasien meminta pemberian vaksin tertentu. Ia menyebut vaksin yang dimohonkan itu, menurut pertimbangan medis, belum direkomendasikan dan tidak tersedia di rumah sakit.

Victor juga menceritakan bahwa dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian memasuki ruang pelayanan dan mempertanyakan penanganan medis dengan nada tinggi. Salah satu dari mereka disebut sempat menunjuk wajah dr. Icha ketika meminta penjelasan.

Menurut Victor, peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang berat bagi almarhumah. Ia menyatakan kejadian itu menimbulkan trauma dan tekanan psikologis yang mendalam.

“Dokter Icha mengaku masih ketakutan dan mengalami tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,” ujar Victor.

Sementara itu, dari sisi penyidikan, tahapan klarifikasi terhadap tiga anggota DPRD TTU dimasukkan sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan. Penyidik masih menunggu rangkaian klarifikasi rampung sebelum menyampaikan hasilnya.

Dengan demikian, pada Senin (29/6/2026), pemeriksaan berfokus pada permintaan penjelasan kepada para legislator yang diundang untuk menjawab dugaan intimidasi yang dilaporkan terkait kejadian di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Victor menekankan bahwa keluarganya menilai layanan yang diberikan kepada pasien telah mengikuti ketentuan yang berlaku di rumah sakit, baik dari sisi prosedur operasional maupun arahan dokter spesialis yang menangani kasus gigitan ular itu. Di sisi lain, ia menyebut adanya permintaan vaksin tertentu yang kemudian tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan medis serta ketersediaan di RS Leona Kefamenanu.

Dalam rangka memperjelas tuduhan yang disampaikan keluarga, Polres TTU mengarahkan klarifikasi pada beberapa pihak yang dinilai relevan dengan kejadian di IGD. Selain menelusuri informasi dari petugas dan tenaga kesehatan yang bertugas pada hari insiden, penyidik kemudian mengundang tiga anggota DPRD TTU untuk memberikan penjelasan langsung sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan sebelum hasil resmi diumumkan.