jurnalistik.co.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap H dan MT atas kasus pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang membonceng anak di Koja, Jakarta Utara. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial D masih diburu aparat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (26/6/2026). Polisi menyatakan penangkapan dilakukan di hari yang berbeda setelah kedua pelaku berpindah tempat selama sekitar empat hari.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan tersangka H berperan sebagai otak sekaligus pelaku utama pelemparan. Menurut keterangan resmi yang diterima, H diduga membuat dan melemparkan bom molotov ke arah korban.
“Yang bersangkutan membuat dan juga melemparkan bom molotov tadi ke arah korban dan juga melakukan penganiayaan ke korban lainnya,” ujar Bima dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026).
Untuk MT, polisi menyebut perannya berbeda dari H. Tersangka MT disebut bertugas memantau lokasi serta membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian berlangsung.
Bima menjelaskan keterlibatan MT di lokasi ketika aparat melakukan pengungkapan. “Tersangka MT sendiri, di sini dia ikut ke TKP menjaga-jaga dengan membawa senjata tajam berjenis celurit,” katanya.
Adapun satu pelaku lain, yakni D, masih berstatus buron. Polisi menyebut D berperan membuat dan menyimpan bom molotov, sehingga keberadaannya menjadi fokus penindakan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari mediasi hak asuh anak antara H dan mantan istrinya, AB. Proses mediasi berlangsung pada Minggu (21/6/2026) dan berlanjut sampai Senin (22/6/2026) dini hari, namun berakhir tanpa kesepakatan.
Menurut polisi, ketidakselarasan dalam mediasi tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap AB. AB disebut mengalami tindakan yang diduga dilakukan oleh H, termasuk memukul dan menendang.
Bima menerangkan, saat korban meninggalkan lokasi, H kembali mengejar. H diduga memukul AB menggunakan batu, sebelum keduanya dilerai petugas Linmas.
Bom molotov dilempar, target disebut meleset
Setelah rangkaian kejadian itu, polisi menyatakan H bersama MT dan D diduga menyetujui untuk membuat dua bom molotov. Bom molotov kemudian dilempar, namun polisi menyebut pelemparan mengenai sasaran yang tidak sesuai rencana.
Dampaknya, bom molotov dikatakan mengenai korban RD dan anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Peristiwa tersebut membuat aparat menetapkan para pelaku dan mengamankan dua orang yang ditangkap, sedangkan D masih dalam pengejaran.
Polisi juga membeberkan lokasi penangkapan masing-masing tersangka. Tersangka H diamankan di daerah Cipinang, sedangkan MT berhasil ditangkap di daerah Cilincing.
Keterangan Bima menyebut dua alamat tersebut merupakan wilayah pelarian dari para tersangka. “Tersangka H bisa kami amankan di daerah Cipinang dan juga tersangka MT berhasil kami amankan di daerah Cilincing, yang di mana kedua alamat tersebut merupakan pelarian daripada kedua tersangka tadi,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal. H dan MT, beserta D yang masih buron, disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 591 juncto Pasal 308 juncto Pasal 309 KUHP terkait perusakan dan/atau membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. Tersangka juga disebut disangkakan dengan Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Saat ini, polisi masih melanjutkan penelusuran untuk memastikan peran masing-masing tersangka secara utuh, termasuk pencarian D. Aparat berupaya mengungkap keterkaitan keputusan membuat bom molotov serta kronologi yang berujung pada korban RD dan anaknya.












