Hukum & Kriminal

Rudy Susmanto: Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diserahkan ke Polisi

×

Rudy Susmanto: Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Bupati Minta Publik Tunggu Hasil Polisi

jurnalistik.co.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ia menegaskan bahwa proses internal telah selesai dan perkara tersebut kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Rudy mengatakan, pihaknya telah menuntaskan tahap penanganan di tingkat Pemkab Bogor. Menurutnya, pembahasan di ranah administratif sudah diberikan sanksi, lalu dilanjutkan melalui mekanisme pengawasan internal.

“Kalau update jual beli jabatan kami Pemkab Bogor tahapannya sanksi administratif sudah kami berikan dari BPKSDM, lalu sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (27/6/2026).

Dalam penjelasannya, Rudy menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor menjadi dasar pelimpahan. Ia menjelaskan bahwa temuan inspektorat menunjukkan adanya indikasi unsur tindak pidana.

“Hasil pemeriksaan inspektorat, ada indikasi unsur tindak pidana, maka dilimpahkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Tahap audit inspektorat dan penyerahan ke kepolisian

Rudy menuturkan, dugaan kasus ini bermula dari audit investigasi yang dilakukan inspektorat terhadap 24 ASN. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan transaksi jual beli jabatan yang melibatkan empat orang.

Setelah temuan audit investigasi, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor. Rudy menyebut proses di kepolisian telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari lingkungan Pemkab Bogor.

Ia menjelaskan, hingga kini polisi telah memeriksa puluhan saksi. Namun, Rudy mengatakan bahwa selama sekitar sebulan, proses hukum di kepolisian belum menunjukkan perkembangan yang bisa dijelaskan lebih jauh.

Ia pun memilih untuk tidak mengomentari detail progres penyelidikan. Rudy meminta publik menanyakan langsung kepada pihak yang berwenang mengenai tahapan yang sedang berlangsung.

“Maka tanyakanlah kepada pihak yang berwenang, tahapannya sudah sampai di mana dan nanti akan dijelaskan oleh mereka,” ujarnya.

Menegaskan sikap hormat pada proses hukum dan masukan publik

Dikaitkan dengan komunikasi mengenai hasil penyelidikan, Rudy menyampaikan bahwa Pemkab Bogor menghormati setiap tahapan proses hukum. Ia menilai, hal tersebut perlu dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan keterbukaan Pemkab Bogor terhadap kritik dari publik. Rudy menyebut setiap masukan akan ditindaklanjuti satu per satu.

“Tentunya kita menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlaku,” kata Rudy.

“Segala saran, masukan, kritik, apapun dari pihak manapun kepada Pemkab Bogor, kami tindaklanjuti satu persatu,” tambahnya.

Rudy tidak memaparkan secara rinci langkah yang tengah dikerjakan kepolisian, tetapi menyampaikan bahwa arahan dan informasi lanjutan akan disampaikan oleh otoritas yang menangani perkara. Pernyataan ini juga sekaligus menjadi respon agar publik menunggu hasil proses hukum.

Dasar sanksi disiplin dan rujukan aturan

Dalam bagian informasi pendukung, Rudy menyebut Pemkab Bogor telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak yang terbukti melanggar. Sanksi itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Sementara itu, kewajiban menjunjung integritas ASN disebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, Rudy menempatkan penanganan kasus pada dua alur, yaitu penyelesaian administratif internal dan proses penegakan hukum yang sedang ditangani aparat. Ia juga menekankan bahwa penilaian lanjutan menunggu pembuktian dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Rudy juga menekankan bahwa penanganan di lingkungan Pemkab Bogor dilakukan berurutan, mulai dari tahapan pemeriksaan internal yang menghasilkan dasar penindakan, sampai pada tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan. Ia mengatakan, setelah bagian administratif selesai, urusan beralih ke ranah penegakan hukum sesuai kewenangan aparat.

Selain itu, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup ruang komunikasi dengan publik. Pemkab Bogor, menurut Rudy, akan merespons masukan yang masuk sepanjang tetap berada pada koridor prosedur dan aturan yang berlaku, tanpa mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang.

Ia menambahkan bahwa rujukan ketentuan yang disebut Pemkab Bogor menjadi landasan saat penentuan sanksi disiplin, sementara proses pemeriksaan lebih lanjut menunggu hasil pembuktian dan penjelasan resmi dari institusi yang menangani perkara. Dengan cara itu, menurutnya, penilaian dapat berjalan pada jalurnya masing-masing.