Hukum & Kriminal

Propam Polres Luwu Utara Dalami Dugaan Aniaya Tahanan oleh Kanit PPA, Telinga Korban Berdarah

×

Propam Polres Luwu Utara Dalami Dugaan Aniaya Tahanan oleh Kanit PPA, Telinga Korban Berdarah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kanit PPA Polres Luwu Utara Sulsel Diduga Aniaya Tahanan, Telinga Korban Berdarah

jurnalistik.co.id – Propam Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial CT (21). Peristiwa itu diduga dilakukan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara berinisial Ipda D., yang disebut menyebabkan korban mengalami cedera di kepala hingga diduga pendarahan pada telinga kiri.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan internal di lingkungan kepolisian. Dugaan penganiayaan dilaporkan keluarga korban, lalu ditangani melalui proses klarifikasi dan penelusuran awal oleh Paminal.

Korban CT (21) saat ini belum diperiksa secara langsung karena masih menjalani pemulihan akibat luka yang dialaminya. Sementara itu, penyidik internal telah melakukan pengambilan keterangan kepada pihak terlapor dan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.

Menurut informasi yang disampaikan pihak Propam, laporan dugaan penganiayaan diterima pada Sabtu (25/7/2026), yakni sehari setelah kejadian. Laporan tersebut dibuat oleh tante korban bernama Rosnaini.

“Pengaduannya masuk hari Sabtu kemarin. Yang melapor adalah tante korban, Ibu Rosnaini,” ujar AKP Burhanuddin Karim, Kasi Propam Polres Luwu Utara. Ia menjelaskan bahwa pengaduan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dalam proses penerimaan laporan.

Burhanuddin menuturkan, CT sebelumnya ditahan di Mapolres Luwu Utara terkait perkara perkelahian. Dengan status tahanan tersebut, penyelidikan awal kemudian berfokus pada kejadian yang diduga terjadi di ruang tahanan.

Hasil penyelidikan awal Unit Paminal mencatat dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (24/7/2026) setelah salat Asar. Waktu tersebut dijadikan salah satu rujukan dalam menelusuri kronologi dan memastikan pihak-pihak yang terkait dengan kejadian.

Dalam pemeriksaan sementara, pihak Propam menyebut adanya pengakuan dari terlapor. “Versi terlapor saat dimintai keterangan oleh Paminal, dia mengakui telah memukul bagian kepala korban,” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, meski pengakuan telah dicatat, detail jumlah pukulan masih belum dipastikan. “Untuk berapa kali memukul, kami belum sampai pada detail itu karena masih dalam penyelidikan,” tuturnya, menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan.

Selain mencermati pengakuan terlapor, Propam juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi. Burhanuddin menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor sudah dilakukan, namun pemeriksaan terhadap korban menunggu kondisi kesehatan korban membaik.

“Untuk terlapor dengan saksi, kami sudah ambil keterangan semua. Tinggal korban yang belum dimintai keterangan,” jelas Burhanuddin. Dengan demikian, tahap lanjutan yang paling menentukan masih berada pada informasi medis dan keterangan korban setelah kondisinya memungkinkan.

Secara substansi, dugaan penganiayaan ini berangkat dari pengaduan keluarga terkait cedera yang dialami korban. Disebutkan korban mengalami cedera di kepala serta diduga mengalami pendarahan pada telinga kiri, sehingga perlu verifikasi menyeluruh melalui proses pemeriksaan internal.

Dalam pemeriksaan internal tersebut, Propam menelusuri kesesuaian keterangan para pihak dengan kronologi yang disampaikan dalam laporan. Langkah ini juga bertujuan memastikan apakah tindakan yang diduga dilakukan terlapor memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

Meski korban belum dapat dimintai keterangan, proses pendalaman tetap berlangsung melalui penajaman alat bukti dari saksi dan klarifikasi dari terlapor. Propam akan melanjutkan pemeriksaan setelah korban siap diperiksa, guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat dikonfirmasi secara utuh.

Untuk sementara, penyelidikan masih berada pada fase pemeriksaan internal, dengan fokus pada pembuktian kronologi, peran pihak-pihak terkait, serta verifikasi terhadap kondisi kesehatan korban. Publik akan mengikuti perkembangan proses tersebut sampai pemeriksaan korban dan penguatan bukti di tahap berikutnya rampung.

Dalam proses pendalaman, Propam bersama Paminal juga melakukan pencocokan antar keterangan yang telah dihimpun. Tujuannya untuk memastikan konsistensi alur peristiwa, termasuk bagaimana posisi dan kondisi pihak-pihak saat kejadian, serta melihat apakah fakta di lapangan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pengaduan keluarga.

Karena CT masih menjalani pemulihan, pemeriksaan langsung terhadap korban ditunda terlebih dahulu. Namun, verifikasi terhadap keluhan cedera tetap menjadi bagian penting yang terus dipersiapkan, agar ketika kondisi kesehatan memungkinkan, keterangan korban dapat melengkapi informasi mengenai luka di kepala serta dugaan pendarahan pada telinga kiri.

Setelah seluruh informasi yang dibutuhkan terkumpul, pemeriksaan internal akan mengarah pada penentuan langkah lanjutan berdasarkan pembuktian yang sudah terverifikasi. Proses ini menitikberatkan penajaman alat bukti dari saksi dan hasil klarifikasi terlapor, sehingga kesimpulan yang diambil dapat menjawab apakah peristiwa tersebut terkait pelanggaran disiplin ataupun dugaan tindak pidana.