jurnalistik.co.id – Setelah menempuh proses panjang selama 16 tahun, Li Zhijian dan istrinya, Peng Hongying, akhirnya mendapat keputusan yang mereka harapkan dalam perkara kesalahan medis yang membuat putra mereka lumpuh seumur hidup di Hong Kong.
Keluarga tersebut menyebut keputusan itu memberi secuil ruang untuk bernapas, tetapi mereka juga menegaskan bahwa rasa lega belum datang sepenuhnya. “Kami hanya bisa mengatakan bahwa kami dapat menerimanya, dan kami bisa menemukan sedikit penutupan serta melupakan hal ini,” kata sang ayah, seperti dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Minggu (12/7/2026).
Li menambahkan, sekalipun ada putusan, kondisi putranya tidak berubah menjadi lebih baik. “Namun, jika Anda bertanya apakah kami puas, kami jelas tidak. Apa pun putusannya, kami tidak akan puas karena putra kami harus hidup seperti ini seumur hidupnya, dan kesehatannya tidak akan pernah pulih,” ujar Li.
Kejadian berawal saat bayi kejang
Menurut hasil sidang panel penyelidikan Dewan Medis Hong Kong yang digelar pada 5 Juli, dokter anak bernama Sit Sou-chi dinyatakan bersalah. Dewan Medis menyimpulkan Sit lalai karena tidak melakukan serangkaian pemeriksaan penunjang yang diperlukan secara cepat setelah bayi Yuanjian mengalami gejala kejang-kejang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2009 di Rumah Sakit Baptist yang berada di kawasan Kowloon Tong. Sejak keterlambatan penanganan medis itu, Yuanjian kemudian mengalami diagnosis cerebral palsy (lumpuh otak) serta quadriplegia (kelumpuhan pada keempat anggota gerak).
Kondisi permanen itu membuat Yuanjian sama sekali tidak mampu merawat dirinya sendiri. Keluarga Li kemudian menempuh jalur pengaduan untuk mencari pertanggungjawaban atas dampak yang mereka nilai tidak seharusnya terjadi.
Sanksi larangan praktik sembilan bulan
Dengan mempertimbangkan tingkat keparahan kasus serta dampak permanen bagi korban, Dewan Medis menjatuhkan sanksi larangan praktik kepada Sit selama sembilan bulan. Namun, putusan tersebut baru keluar setelah jeda yang sangat panjang sejak keluarga pertama kali melayangkan draf pengaduan resmi pada 2010 lalu.
Dalam pengaduan mereka, keluarga Li menyoroti bahwa waktu penyelesaian perkara tidak berjalan sesuai harapan. Penyelidikan yang semula dijadwalkan pada 2016 justru ditunda berkali-kali hingga akhirnya dewan menghentikan sidang pada Oktober.
Berita Terkait
- Usai OTT Bupati Sukoharjo, KPK Membawa 9 Orang; Tiga Berakhir Jadi Tersangka
- KPK Bongkar Peran Tiga Tersangka Dugaan Pemerasan Pemkab Sukoharjo, Etik Suryani Perintah, Bawahan Kumpulkan Dana
- KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Wardoyo Wijaya, Suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam Dugaan Pemerasan yang Disebut Sudah Jadi Tradisi
Menurut laporan dalam proses tersebut, penghentian penyelidikan terjadi karena penundaan administratif yang berkepanjangan dinilai membuat sidang menjadi tidak adil bagi sang dokter. Setelah muncul protes publik, keterlibatan Sekretaris Kesehatan Lo Chung-mau mendorong lembaga pengawas untuk membatalkan keputusannya dan melanjutkan penyelidikan.
Meski putusan akhirnya diterbitkan, keluarga Li menyatakan bahwa perjalanan 16 tahun tetap meninggalkan beban tersendiri. Li juga mengungkap bahwa pihaknya belum menyampaikan kabar putusan kepada Yuanjian.
“Dia sensitif. Jika dia mengetahuinya, dia akan terus memikirkannya. Kami akan mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan semuanya kepadanya,” ujar Li.
Dalam pernyataannya, Li menunjukkan perhatian pada kondisi psikologis putranya, sekaligus menggambarkan bagaimana keputusan hukum tidak otomatis menghapus perubahan besar yang sudah terjadi dalam kehidupan keluarga.
Proses panjang, keputusan datang terlambat
Kasus ini memperlihatkan bagaimana proses investigasi dapat memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan, sementara dampak medis bagi korban bersifat permanen. Bagi keluarga Li, keterlambatan dalam proses penanganan perkara menjadi bagian yang ikut mereka pertanyakan.
Sementara itu, Dewan Medis Hong Kong menetapkan bahwa inti kesalahan berada pada kelalaian Sit Sou-chi dalam menindaklanjuti kejang-kejang bayi Yuanjian dengan pemeriksaan penunjang yang seharusnya dilakukan dengan cepat. Keputusan itu kemudian berujung pada sanksi larangan praktik selama sembilan bulan.
Keputusan terbaru tersebut, meski memberi penutup dalam jalur formal, tetap tidak mengubah fakta bahwa Yuanjian harus menjalani hidup dengan cerebral palsy dan quadriplegia. Li menegaskan bahwa tidak ada kepuasan yang benar-benar bisa muncul ketika pemulihan kesehatan putranya tak pernah terjadi.
Di sisi lain, keluarga Li juga tidak berhenti pada satu tahap. Mereka menggambarkan bahwa setiap langkah ke depan berkaitan dengan upaya menjelaskan situasi secara tepat kepada Yuanjian, dengan mempertimbangkan sensitivitasnya.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkisar pada putusan hukum, tetapi juga pada jarak yang terbentuk antara proses yang berjalan di lembaga pengawas dan kenyataan yang dialami korban sejak peristiwa 22 Desember 2009 di Rumah Sakit Baptist.







