Hukum & Kriminal

KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Wardoyo Wijaya, Suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam Dugaan Pemerasan yang Disebut Sudah Jadi Tradisi

×

KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Wardoyo Wijaya, Suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam Dugaan Pemerasan yang Disebut Sudah Jadi Tradisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Bidik Suami Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Dugaan Pemerasan Disebut Sudah Jadi Tradisi

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pemeriksaan itu baru akan dilakukan apabila kondisi kesehatan yang bersangkutan dinyatakan memungkinkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum meminta keterangan dari Wardoyo. Asep menegaskan proses pemeriksaan tidak akan dibatasi hanya pada pihak tertentu.

Menunggu hasil pemeriksaan medis

Asep menyampaikan bahwa penyidik akan menyesuaikan langkah pemeriksaan dengan kondisi kesehatan suami Etik Suryani. Ia menyatakan, “Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit.”

Asep menambahkan, “Tapi, tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan.” Dengan demikian, rencana pemeriksaan Wardoyo bergantung pada keputusan medis yang dihasilkan dari pengecekan.

Menurut Asep, KPK akan meminta keterangan kepada setiap orang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik berupaya mengungkap rangkaian peristiwa pidana secara utuh, bukan hanya mengambil keterangan dari segelintir pihak.

Dalam rangkaian penindakan yang berkaitan dengan perkara ini, KPK menahan tiga orang tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7). Mereka adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo.

Dugaan pemerasan disebut berlangsung berkelanjutan

Asep menjelaskan bahwa praktik pemerasan yang diduga terjadi di Pemkab Sukoharjo tidak muncul sebagai peristiwa sekali. Ia menyebut, dugaan tersebut berlangsung secara berkelanjutan hingga dipandang sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan.

Dalam penilaiannya, kondisi tersebut menjadi ironi karena dugaan pemerasan berlangsung melewati lebih dari satu periode kepemimpinan kepala daerah. Asep menilai para pemegang jabatan seharusnya menjalankan amanah dengan menjadikan integritas sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga mengingatkan agar pola korupsi yang terus berulang segera dihentikan. Asep menegaskan bahwa praktik seperti ini perlu ditekan agar tidak kembali terjadi di daerah lain.

Asep menyebutkan, “Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia.” Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan adanya konsistensi penindakan pada berbagai kasus di tingkat pemerintahan daerah.

Jawa Tengah disebut menjadi salah satu wilayah dengan banyak OTT

Asep juga menyatakan Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang mengalami sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dalam rentang 2025 hingga Juli 2026. Ia menyampaikan bahwa KPK mencatat ada empat kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat OTT selama periode tersebut.

Keempat kepala daerah itu berasal dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo. Dengan adanya beberapa kasus dalam waktu yang relatif berdekatan, Asep menilai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Menurut Asep, penggunaan jabatan yang tidak sesuai semestinya akan merugikan proses pelayanan publik dan mengganggu tujuan pemerintahan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, KPK mendorong penghentian pola yang dinilai merusak integritas birokrasi.

Dalam konteks pemeriksaan Wardoyo, KPK menggarisbawahi bahwa proses pengambilan keterangan tetap akan dijalankan sesuai prosedur dan mempertimbangkan kondisi kesehatan. Langkah lanjutan, kata Asep, akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis memungkinkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Dengan begitu, keterkaitan Wardoyo dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan, sementara KPK tetap memegang prinsip tidak membatasi pemeriksaan hanya pada pihak tertentu. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.