jurnalistik.co.id – Dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyoroti pernyataan tentang hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang tanggapan atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tifa menyampaikan bahwa Jokowi disebut tidak pernah hadir maupun diundang oleh UGM selama menjadi pejabat publik. Ia menyampaikan hal tersebut setelah mendengar eksepsi JPU di persidangan pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Tifa, Jokowi tidak pernah secara sungguh-sungguh mengakui sebagai lulusan UGM. Tifa menyatakan, tidak ada kehadiran Jokowi pada kegiatan di kampus tersebut, baik datang langsung maupun undangan resmi dari UGM.
“Saya ingin sampaikan, bahwa yang bersangkutan itu ( Jokowi ), di luar dari perkara yang kemudian dia laporkan, beliau tidak pernah sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM . Tidak pernah datang ke UGM dan tidak pernah diundang oleh UGM,” ucap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut, Tifa memaparkan pandangannya mengenai kemunculan nama UGM dalam pembahasan Jokowi selama perjalanan kariernya. Ia menilai, saat menjabat sebagai wali kota, tidak pernah ada pernyataan yang menyebut Jokowi sebagai lulusan UGM, maupun cerita terkait pertemuan alumni atau kegiatan serupa.
Ia kemudian menambahkan, ketika Jokowi menjalani jabatan gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, juga tidak ada narasi mengenai reuni atau pertemuan dengan teman-teman kuliah. Tifa menyebut bahwa informasi mengenai peristiwa reuni baru diketahui belakangan.
Tifa menuturkan bahwa “Baru pertama kali kita tahu dari acara reuni tahun 2017 UGM, itu ketika seorang bernama Bambang Tri (penulis buku Jokowi Undercover ) yang membuka “Kunci Kotak Pandora” itu dihukum 5 setengah tahun. Nah, sejak itu peristiwa ini bergulir,” tutur Tifa.
Dalam penjelasannya, Tifa menekankan posisi UGM sebagai kampus yang, menurutnya, bangga pada alumninya. Ia menyebut bahwa alumninya yang berhasil menempati jabatan publik, mulai dari wali kota, gubernur, hingga presiden, semestinya mendapatkan perhatian dalam aktivitas resmi kampus.
Namun, kata Tifa, UGM tidak pernah mengundang Jokowi secara formal dalam berbagai kegiatan resmi kampus. Ia mencontohkan Dies Natalis UGM yang, menurut praktik selama ini, rutin dihadiri para alumni setiap tahun.
“Di mana kita itu melakukan napak tilas dari Kampus UGM pertama, itu selalu ada pejabat-pejabat. Contoh seperti pak Ganjar Pranowo selalu hadir setiap tahun. Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun. Demikian juga dengan saya dan mas Roy, pak Mahfud MD, jadi semua,” katanya.
Berita Terkait
Dengan penjelasan tersebut, Tifa ingin memperjelas konteks kehadiran pejabat publik dalam acara kampus, sekaligus menegaskan bahwa dalam pengamatannya, Jokowi tidak pernah datang maupun menerima undangan dari UGM selama masa jabatan. Ia memperlakukan argumentasinya sebagai bagian dari tanggapan atas eksepsi yang diajukan JPU.
Dasar tuduhan dalam perkara
Selain menanggapi eksepsi, persidangan juga menyentuh pokok perkara yang didalilkan oleh JPU. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberi tahu sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) Jokowi palsu.
Jaksa menyampaikan bahwa salah satu unggahan tersebut berasal dari akun dokter Tifa. Dalam unggahannya, Tifa disebut menyampaikan sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
JPU menilai unggahan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baik dan memicu tuduhan serupa dari pihak lain. Pernyataan JPU itu, antara lain, menempatkan dampak psikologis dan penghinaan dalam penilaian kerugian yang dialami Jokowi.
Jaksa di persidangan menyatakan, “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni wali Kota Solo, gubernur DKI Jakarta dan presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam rangkaian sidang, penegasan Tifa mengenai tidak pernah datang ataupun diundang oleh UGM menjadi satu bagian dari bantahan yang disampaikannya. Ia menempatkan narasi tersebut sebagai respons atas cara pandang yang berkembang dalam perkara, sekaligus menegaskan gambaran yang dia sampaikan terkait keterlibatan Jokowi pada aktivitas kampus.
Sidang kemudian terus bergerak pada proses tanggapan atas eksepsi, dengan Tifa melanjutkan argumentasinya secara lisan di depan majelis hakim. Pada kesempatan tersebut, ia menggabungkan uraian mengenai konteks kemunculan UGM dalam pembahasan Jokowi dengan contoh kehadiran pejabat lain pada acara-acara resmi kampus.
Melalui uraian itu, Tifa berupaya menunjukkan bahwa keberadaan Jokowi dalam konteks kegiatan alumni atau agenda resmi UGM tidak pernah terjadi sebagaimana yang, menurutnya, dialami oleh pejabat lain yang kerap hadir setiap tahun. Pada saat yang sama, ia juga tetap menyampaikan bahwa peristiwa yang disebutnya terkait reuni dan rangkaian isu bermula pada tahun 2017, termasuk menyebut nama Bambang Tri dan putusan pidana yang disebutnya “5 setengah tahun”.
Dengan demikian, dalam sidang Kamis (16/7/2026), fokus penjelasan Tifa tidak hanya menyasar pokok tuduhan mengenai ijazah, tetapi juga memperluas bantahannya pada hubungan Jokowi dengan UGM, khususnya soal kehadiran maupun undangan resmi selama masa jabatan.












