jurnalistik.co.id – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, majelis hakim mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Dokter Tifa datang ke persidangan dengan didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum. Mereka kompak mengenakan jas hitam dengan pin bertuliskan “Tim Pembela Dokter Tifa”.
Sebelum memasuki ruang sidang, Dokter Tifa menyampaikan kesiapan menghadapi proses persidangan dan berharap eksepsinya diterima oleh majelis hakim. Ia juga meminta doa dari semua pihak.
“Nah, jadi kami sangat optimis, InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Amin. Mohon doanya semuanya,” ungkap Tifa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dokter Tifa menilai nota keberatan yang diajukan disusun melalui kajian yang mendalam dan berlandaskan fakta-fakta yang ada. Ia menyebut proses penyusunan dilakukan dengan memerhatikan sisi keilmuan serta surat dakwaan yang disampaikan.
“Ya, jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul. Baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta, dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” jelas Tifa.
Agenda persidangan dan posisi eksepsi
Pada sidang ini, fokus berada pada penyampaian tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak terdakwa. Dengan demikian, proses pemeriksaan berlanjut setelah pihak terdakwa menyusun keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
Dalam persidangan dengan agenda tanggapan eksepsi, argumentasi dari kedua belah pihak menjadi penentu langkah berikutnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dokter Tifa menempatkan eksepsinya sebagai bentuk keberatan terhadap materi yang didalilkan dalam dakwaan.
Dakwaan: tuduhan pencemaran nama baik
Berita Terkait
Perkara ini berawal dari tuduhan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan sebutan adanya ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan tersebut.
Jaksa menyatakan perkara bermula pada 26 Maret 2025. Pada waktu itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang memuat tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) Jokowi palsu.
Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun Dokter Tifa. Dalam unggahannya, Dokter Tifa menyampaikan sejumlah kejanggalan yang, menurut isi unggahan, terdapat pada ijazah S-1 Jokowi.
Kejanggalan yang disebut dalam unggahan itu mencakup mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Jaksa menilai unggahan yang dimaksud telah merugikan Jokowi secara immateriil. Menurut jaksa, materi unggahan tersebut mencemarkan nama baik Jokowi secara personal, membuat Jokowi merasa dihina dan direndahkan, serta memicu munculnya tuduhan serupa dari pihak lain.
Jaksa menyebut adanya akibat lanjutan dari tuduhan itu terkait penggunaan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya. Disebutkan, Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal yang didakwakan
Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara berlapis. Untuk dakwaan primer, jaksa mendakwakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai dakwaan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Sidang pada Kamis ini menjadi bagian dari rangkaian proses yang membawa perkara pada tahapan selanjutnya setelah JPU menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa. Di hadapan persidangan, Dokter Tifa menegaskan keyakinannya eksepsi akan diterima dan berpegang pada kajian serta fakta-fakta yang telah disusun dalam nota keberatan.












