Hukum & Kriminal

Menilik Wakil Jaksa Agung: Nama Calon yang Sudah Diusulkan ke Prabowo

×

Menilik Wakil Jaksa Agung: Nama Calon yang Sudah Diusulkan ke Prabowo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mengenal Wakil Jaksa Agung, yang Namanya Sudah Diusulkan kepada Prabowo

jurnalistik.co.id – Pengisian jabatan Wakil Jaksa Agung disebut akan memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam kesempatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa Burhanuddin telah mengajukan nama calon Wakil Jaksa Agung kepada Prabowo. Namun, ia mengaku tidak mengingat siapa nama yang dimaksud.

“Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ujar Prasetyo. Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi perkembangan proses pengisian jabatan tersebut.

Ia juga menyebut pemerintah menargetkan pengumuman setelah Presiden memberikan persetujuan atas usulan yang masuk. Dengan demikian, nama penerus yang akan mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung tidak diumumkan secara rinci pada saat penjelasan itu berlangsung.

Saat ini, jabatan Wakil Jaksa Agung masih dipegang oleh Feri Wibisono. Ia mulai menjalankan mandat tersebut sejak 4 Juli 2024.

Target Keppres dan alasan percepatan

Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah optimistis proses pengisian jabatan Wakil Jaksa Agung dapat diselesaikan lebih cepat dibanding sejumlah jabatan strategis lain. Keyakinan itu dikaitkan dengan tahapan yang telah berjalan pada mekanisme penilaian akhir.

Menurutnya, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) ditargetkan rampung pada pekan ini. Target tersebut disebut muncul setelah semua tahapan pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA) selesai dilakukan.

Prasetyo merinci bahwa proses yang perlu ditunggu sudah berada pada tahap TPA. Ia mengatakan, “Nunggu tadi proses-proses tadi ya TPA. Insya Allah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang lainnya. Insya Allah (pekan ini),”

Dengan penjelasan tersebut, arah penyelesaian diharapkan mengikuti jadwal pekan berjalan. Setelah Keppres terbit dan hasil diputuskan, barulah pemerintah menyampaikan kepada publik.

Tugas Wakil Jaksa Agung menurut UU

Dalam pengaturan perundang-undangan, tugas Wakil Jaksa Agung berada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan Wakil Jaksa Agung hadir sebagai unsur pendamping Jaksa Agung dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan.

Jaksa Agung dibantu oleh Wakil Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda, yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Pembinaan; Jaksa Agung Muda Intelijen; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Struktur tersebut juga memuat Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Adapun mekanisme pengangkatan Wakil Jaksa Agung diatur di Pasal 23. Dalam Pasal 23 ayat (1), Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

Aturan detailnya terdapat pada Pasal 23 ayat (3), yang menyebut “Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa.”

Jejak pejabat yang pernah menjabat

Untuk melihat konteks jabatan tersebut dari waktu ke waktu, rujukan Sistem Layanan Dokumentasi Hukum (Siladokkum) Kejaksaan RI mencatat terdapat 10 nama yang pernah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Masa jabatan pertama dalam catatan itu adalah I Nyoman Suwandha yang memegang peran mulai 1 Januari 1995 hingga 1 Februari 1997.

Selanjutnya, daftar berlanjut pada Basrief Arief (1 Januari 2005-1 Oktober 2007), Muchtar Arifin (20 Maret 2007-1 Mei 2009), serta Abdul Hakim Ritonga (12 Agustus 2009-5 November 2009). Setelah itu, jabatan diisi Darmono (23 Desember 2009-21 November 2013), Andhi Nirwanto (21 November 2013-8 Januari 2016), dan Arminsyah (15 Oktober 2017-4 April 2020).

Catatan berikutnya memuat Setia Untung Arimuladi (29 April 2020-1 Januari 2022), Sunarta (5 Januari 2022-4 Juli 2024), dan terakhir Feri Wibisono (4 Juli 2024-sekarang). Rangkaian nama dan periode tersebut menunjukkan bahwa pengisian jabatan terjadi melalui proses yang mengikuti ketentuan kepegawaian dan keputusan Presiden.

Dengan adanya usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kini menunggu tahap keputusan sebelum nama pengganti ditetapkan. Dalam penjelasan Prasetyo Hadi, pengumuman akan menyusul ketika hasilnya sudah diputuskan dan Keppres telah rampung.

Langkah ini sekaligus menjadi penanda bahwa jabatan Wakil Jaksa Agung akan terus berjalan mengikuti kerangka hukum yang berlaku. Publik, pada akhirnya, akan memperoleh informasi mengenai nama yang dipilih setelah persetujuan Presiden keluar.