jurnalistik.co.id – Polresta Solo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi untuk mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di toilet Kereta Api (KA) Sancaka 84B relasi Yogyakarta-Surabaya. Respons itu muncul di tengah ramainya perhatian publik setelah kasus tersebut beredar luas di media sosial.
Bayi tersebut ditemukan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Setelah kejadian, petugas mengevakuasi bayi dan membawanya ke RS Bhayangkara Kota Solo untuk menjalani perawatan.
Kasat PPA-PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah resmi dari pihak terkait. Menurutnya, sampai saat ini belum ada masyarakat yang datang langsung ke Unit PPA-PPO untuk mengajukan adopsi.
Ratna mengatakan, “Kalau yang datang langsung ke PPA memang belum ada. Tapi komentar di media sosial banyak sekali yang ingin mengadopsi. Kalau nanti ada yang bertanya secara resmi, akan kami arahkan ke Dinas Sosial. Namun tetap menunggu proses hukumnya selesai lebih dulu,” kata Ratna, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (15/7/2026).
Belum bisa diproses karena tahapan hukum
Kompol Ratna menegaskan, meski bayi telah berstatus anak negara, proses adopsi tidak bisa dilakukan segera. Hal ini karena perkara yang menyangkut orang tua kandung bayi masih harus melalui rangkaian hukum dan administrasi yang berlaku.
Ratna menyebut, bayi diperkirakan belum genap berusia satu bulan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif. Di sisi lain, proses hukum terhadap kedua orangtua kandung bayi juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia mengatakan, “Belum boleh sekarang. Paling tidak sekitar tiga bulan ke depan baru bisa diproses. Itu pun setelah perkara inkrah. Orang tua kandung maupun keluarganya masih memiliki hak sebagai wali. Kalau keluarga tersangka ingin mengambil dan memenuhi prosedur yang berlaku, itu masih dimungkinkan,” paparnya.
Dengan pertimbangan itu, RATNA menjelaskan bahwa pengambilan atau pengasuhan oleh pihak tertentu dapat dimungkinkan bila keluarga tersangka memenuhi prosedur setelah proses perkara berjalan sesuai ketentuan. Namun, kondisi tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang sedang diproses.
Jika keluarga tidak mengambil, pengajuan lewat Dinsos
Berita Terkait
Setelah proses hukum selesai, Kompol Ratna menguraikan bahwa terdapat kemungkinan pengasuhan berpindah ke pihak lain melalui jalur resmi. Bila keluarga kandung tidak mengajukan hak pengasuhan, masyarakat umum dapat mengajukan permohonan adopsi.
Ratna menuturkan, “Kalau keluarga tidak mengambil, nanti masyarakat umum bisa mengajukan adopsi. Tapi semuanya harus melalui proses resmi di Dinas Sosial,” ujar Ratna.
Ia juga menekankan bahwa saat ini penyerahan bayi kepada Dinas Sosial belum dilakukan. Alasannya, bayi masih menjalani penanganan dokter anak di RS Bhayangkara Kota Solo, sehingga diperlukan evaluasi kondisi kesehatan terlebih dahulu.
“Karena umur bayi masih sekitar sebulan, kondisinya masih dalam penanganan dokter anak di RS Bhayangkara. Nanti pasti akan kita serahkan ke Dinas Sosial karena statusnya menjadi anak negara. Kalau ada yang mau mengadopsi, siapapun silakan mengajukan secara resmi ke Dinas Sosial,” kata Ratna.
Menurutnya, penyerahan kepada Dinas Sosial baru akan dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan bayi membaik. Hingga tahap tersebut, pengelolaan bayi tetap menjadi bagian dari perawatan intensif yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan saksi dan kelengkapan berkas perkara
Di sisi lain, Polresta Solo juga masih melengkapi berkas perkara terkait pembuangan bayi tersebut. Kompol Ratna menyebut polisi terus melakukan pemeriksaan agar berkas siap untuk memasuki tahap berikutnya.
Ratna menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa seorang saksi yang diketahui melanjutkan perjalanan ke Surabaya setelah kejadian. “Ada satu saksi yang masih kami lengkapi keterangannya karena saat itu langsung melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Identitasnya sudah kami ketahui dan hari ini diperiksa untuk melengkapi berkas. Setelah itu berkas akan segera kami kirim,” tutupnya.
Kompol Ratna juga menegaskan bahwa animo masyarakat yang muncul lewat komentar media sosial tetap perlu diarahkan melalui prosedur yang benar. Namun, mekanisme pengajuan tidak bisa dipisahkan dari penuntasan proses hukum terlebih dulu, termasuk setelah perkara inkrah.
Dengan demikian, proses adopsi bayi yang ditemukan di toilet KA Sancaka 84B saat ini masih berada pada dua jalur sekaligus, yakni perawatan medis dan penyelesaian tahapan hukum. Sementara menunggu langkah tersebut, pihak kepolisian membuka akses informasi melalui pengajuan resmi yang diarahkan ke Dinas Sosial, sesuai mekanisme yang berlaku.












