jurnalistik.co.id – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai revisi Undang-Undang Pemilu perlu diarahkan agar penyelenggaraan Pemilu 2029 menghasilkan kualitas yang lebih baik. Ia menekankan bahwa perbaikan tidak semata berhenti pada urusan prosedural, melainkan menyentuh substansi demokrasi.
Menurut Surya, inti dari revisi aturan pemilu adalah membuat Pemilu mendatang mampu memberikan peningkatan nyata dibanding penyelenggaraan sebelumnya. “Saya pikir yang paling penting bagaimana agar Pemilu ini lebih mampu meningkatkan kualitas daripada Pemilu itu sendiri. Itu paling pokok,” katanya kepada wartawan setelah menutup Kongres II dan HUT ke-15 Garda Pemuda Nasdem di Ancol, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).
Surya juga merespons kondisi bahwa RUU Pemilu pada saat itu belum dibahas di DPR. Ia memandang proses penyusunan masih berada pada tahap persiapan, sehingga keterlambatan pembahasan dapat dipahami sebagai bagian dari kerja yang sedang dirapikan.
“Saya pikir ini hanyalah masalah waktu saja barangkali yang mereka sedang persiapkan sedemikian rupa,” ujar Surya. Ia menambahkan bahwa proses tersebut—berdasarkan yang ia pahami—berkaitan dengan kerja di internal DPR.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan arah pembahasan yang menurutnya akan menyentuh sejumlah aspek dalam desain pemilu. “Kalau saya tahu tidak salah, itu ada berada dalam posisi di Komisi II ya DPR RI,” katanya. Ia menilai pembahasan kemudian akan bergerak menuju substansi yang lebih teknis.
“Nah, itu akan sedang pembahasan ke arah itu,” imbuh Surya. Ia menyebut topik seperti tahapan pemilu, model, sistem, dan penjadwalan, termasuk kemungkinan adanya perubahan atau tetap mengikuti pola yang sudah pernah diterapkan.
Legalitas bukan satu-satunya ukuran
Dalam pandangannya, kualitas pemilu tidak dapat diukur hanya dari terpenuhinya aspek legalitas formal. Surya menilai ada esensi yang perlu dipulihkan lewat proses pemilu itu sendiri.
“Bukan hanya persyaratan legalitas formal kita sudah menghasilkan Pemilu,” kata Surya. Ia menegaskan, “Tapi esensi yang kita peroleh dari Pemilu ini adalah membangun kembali kekuatan demokrasi yang lebih kokoh di negeri ini,”.
Berita Terkait
Dengan penekanan tersebut, Surya mengarahkan pembahasan revisi ke tujuan yang lebih besar: memperkuat demokrasi melalui tata kelola pemilu. Ia juga mengisyaratkan agar perubahan aturan—jika dilakukan—tetap dinilai dari dampaknya terhadap kualitas pemilihan.
Dalam konteks yang sama, Surya mengaitkan harapannya pada RUU Pemilu agar dapat menghasilkan perbaikan yang terasa dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Harapan itu disampaikan dalam suasana setelah acara partai, namun substansi yang dibawa berkaitan langsung dengan rancangan regulasi pemilu.
Komisi II rencananya menyerap masukan
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rencana DPR terkait penyerapan aspirasi pada masa reses. Dasco menyebut Komisi II DPR akan menemui partai politik non-parlemen dan organisasi pemerhati pemilu.
“Undang-Undang Pemilu di masa reses, kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Dasco juga menyampaikan bahwa masa reses DPR berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Setelah periode tersebut, DPR kembali aktif pada 14 Agustus 2026, sehingga proses penyerapan masukan dipetakan berlangsung pada rentang waktu tersebut.
Penjelasan Dasco menempatkan kegiatan di masa reses sebagai tahapan untuk memperkaya perspektif sebelum pembahasan lanjutan. Dengan demikian, masukan dari partai non-parlemen dan organisasi pemerhati pemilu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi aturan.
Secara keseluruhan, pernyataan Surya Paloh dan penjelasan Dasco menggambarkan dua fokus yang berjalan bersamaan. Surya menitikberatkan pada target kualitas Pemilu 2029 dan esensi demokrasi, sementara DPR melalui Komisi II menyiapkan mekanisme pengumpulan masukan selama masa reses.
Bagi Surya, revisi aturan tetap harus diukur dari seberapa jauh Pemilu mampu meningkatkan kualitas dibanding pemilu sebelumnya. Ia juga menempatkan substansi demokrasi sebagai ukuran akhir, bukan sekadar terpenuhinya format legalitas.












