Hukum & Kriminal

Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang dalam Kasus Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain

1
×

Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang dalam Kasus Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain

Sebarkan artikel ini
Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain
Ilustrasi: Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain : Okezone News

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil penyelidikan terhadap eks Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam perkara ini, HL sebelumnya menyebut tidak menerima aliran uang, namun KPK menegaskan pihaknya menemukan fakta lain dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan HL di sejumlah media tidak otomatis berarti tidak ada aliran dana sama sekali dalam perkara tersebut. Ia menuturkan, pernyataan HL yang menyebut tidak menerima aliran uang kemungkinan merujuk pada aliran yang bersifat langsung. Akan tetapi, menurut KPK, penyelidikan mereka menunjukkan adanya fakta lain terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Kemudian untuk Dirjen PHU saudara HL ya memang kami mengikuti yang bersangkutan juga di beberapa media-media menyatakan tidak menerima aliran uang,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada penjelasan tersebut. “Kalaupun (HL) ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran (uang) mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada (aliran uang) tidak langsung dan ada (aliran) langsung kan,” sambungnya.

Pernyataan itu menjadi penekanan KPK atas proses penelusuran yang mereka lakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dari keterangan yang disampaikan di konferensi pers, KPK ingin menegaskan bahwa penilaian atas ada atau tidaknya aliran uang tidak bisa dibatasi hanya pada satu bentuk hubungan dana, melainkan juga mencakup aliran langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa HL dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026), dan berkaitan dengan penelusuran perkara yang sama. Dalam kesempatan itu, pemeriksaan disebut sebagai bagian dari upaya mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kuota haji, yang merupakan isu sensitif dan berdampak luas bagi banyak pihak. KPK sejauh ini terus mengumpulkan keterangan dan menelusuri fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan, termasuk dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam pemberitaan yang beredar, HL menjadi salah satu sosok yang disorot karena posisinya sebagai eks Dirjen PHU Kemenag. Namun, KPK menekankan bahwa pemeriksaan dan penyelidikan masih berjalan dan hasil yang mereka peroleh tidak berhenti pada klaim bahwa HL tidak menerima aliran uang secara langsung.

Dengan penjelasan terbaru ini, KPK menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak hanya tertuju pada pernyataan satu pihak, tetapi juga pada temuan yang muncul dari rangkaian penelusuran mereka. Di sisi lain, pernyataan HL yang menyebut tidak menerima aliran uang tetap menjadi bagian dari dinamika perkara yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.

Hingga konferensi pers digelar, KPK belum menguraikan lebih jauh detail temuan yang dimaksud. Namun lembaga antirasuah itu sudah menegaskan bahwa ada fakta lain yang mereka temukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana langsung maupun tidak langsung.

Pada titik ini, penegasan KPK dapat dibaca sebagai upaya memperjelas bahwa istilah “tidak menerima aliran uang” tidak bisa langsung dipakai untuk menyimpulkan tidak adanya keterkaitan apa pun dalam perkara tersebut. Bagi penyidik, setiap keterangan yang muncul masih perlu diuji dengan rangkaian temuan lain agar gambaran perkara menjadi lebih utuh dan tidak parsial.

Karena itu, perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tampaknya masih akan bergantung pada pendalaman lanjutan dari KPK. Selama proses penyidikan belum rampung, keterangan para pihak, hasil pemeriksaan, dan temuan aliran dana tetap menjadi bagian penting yang menentukan arah penanganan perkara ini ke tahap berikutnya.