Hukum & Kriminal

KPK Mendorong Negara Menanggung Biaya APK Peserta Pemilu

×

KPK Mendorong Negara Menanggung Biaya APK Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong negara agar turut membiayai alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilihan umum (pemilu). Langkah itu dinilai dapat menekan beban biaya politik sekaligus memperkecil risiko praktik korupsi yang kerap berangkat dari kebutuhan pendanaan.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu (18/7/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu opsi yang diusulkan adalah memperluas peran negara dalam pembiayaan kampanye. KPK menilai penyediaan APK oleh negara menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye , khususnya melalui penyediaan APK bagi peserta pemilu ,” kata Budi Prasetyo. KPK menempatkan kebijakan itu sebagai cara untuk mereduksi pengeluaran yang harus ditanggung para kandidat selama proses pemilu.

KPK juga menilai pembiayaan yang didukung negara dapat menciptakan persaingan yang lebih adil. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang dinilai berisiko memicu konflik kepentingan.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ucap Budi Prasetyo. Dengan arah itu, KPK ingin agar kompetisi tidak makin tereduksi menjadi pertarungan kemampuan membayar kebutuhan kampanye.

Selain menyinggung soal pembiayaan, KPK juga mendorong adanya transformasi pola kampanye agar lebih sederhana dan efisien. Menurut KPK, format kampanye yang selama ini memerlukan biaya besar perlu ditinjau kembali dan diganti dengan metode yang lebih efektif.

KPK menyebut metode yang bisa dimanfaatkan antara lain media digital dan media sosial. “Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” imbuh Budi Prasetyo.

Melalui perubahan cara kampanye, KPK menargetkan persaingan tetap diarahkan pada substansi, bukan dominasi pendanaan. Fokusnya bergeser pada kualitas gagasan, program kerja, serta integritas kandidat sebagaimana disampaikan Budi Prasetyo.

KPK juga menekankan pentingnya penguatan transparansi pendanaan politik untuk menekan potensi politik uang. Dalam pandangannya, upaya pencegahan perlu berjalan bersamaan dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran dana politik.

Untuk tujuan itu, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). KPK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik agar praktik yang merugikan proses demokrasi dapat ditekan sedini mungkin.

Secara keseluruhan, KPK mendorong beberapa arah kebijakan: penurunan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, pembatasan transaksi tunai, serta penerapan model kampanye yang lebih sederhana dan berorientasi pada gagasan. Upaya tersebut disebut dimaksudkan agar proses politik tidak mudah menjadi pintu masuk perilaku menyimpang.

Dalam konteks pencegahan, Budi Prasetyo menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. “KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” ucap Budi Prasetyo.

KPK memandang, pembenahan sistem sejak tahap awal akan membantu proses demokrasi berlangsung lebih bersih, adil, dan berintegritas. Dengan perbaikan pembiayaan dan pola kampanye, KPK berharap praktik korupsi tidak muncul sejak proses politik itu sendiri.

KPK juga memandang bahwa pembenahan tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan antara pembiayaan kampanye dan tata kelola pengawasannya. Ketika pengadaan APK dan transparansi sumber dana diperkuat, KPK menilai ruang bagi praktik menyimpang bisa ditekan sejak tahapan awal berlangsung, bukan setelah pelanggaran terlanjur terjadi.

Dalam pandangan KPK, dorongan agar kampanye lebih sederhana serta pemanfaatan media digital dan media sosial sejalan dengan tujuan menggeser ukuran keberhasilan politik dari besarnya modal ke substansi. Dengan begitu, kandidat diarahkan untuk menonjolkan gagasan, program kerja, serta integritas, sekaligus mengurangi dorongan untuk mencari pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui rangkaian kebijakan yang ditekankan KPK—mulai dari pengurangan beban biaya, penguatan transparansi pendanaan, hingga pembatasan transaksi uang kartal—KPK berharap proses demokrasi berjalan lebih bersih. Arah ini ditujukan agar kompetisi tetap berorientasi pada kualitas dan prinsip, sekaligus memperkuat pencegahan terhadap korupsi dalam sistem pemilu.