Hukum & Kriminal

Asrul Azis Taba Kembali Gugat KPK di PN Jaksel: Fokus Uji Surat Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

×

Asrul Azis Taba Kembali Gugat KPK di PN Jaksel: Fokus Uji Surat Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan praperadilan kali ini, fokus pengujiannya diarahkan pada aspek formal surat penetapan tersangka dan legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Menurut pengacara Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, permohonan yang diajukan kliennya memiliki obyek yang berbeda dibandingkan permohonan sebelumnya. Ia menekankan bahwa praperadilan kali ini menyoroti bagaimana surat keputusan penetapan tersangka disusun, khususnya ketiadaan uraian singkat dan hak tersangka yang seharusnya termuat secara limitatif.

“Permohonan praperadilan ini diajukan dengan obyek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, pada permohonan kali ini fokus pengujiannya adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat dan hak tersangka sebagaimana diatur secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025, serta sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” kata Rhama Rizki Vianto saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (19/7/2026).

Rhama menjelaskan, langkah praperadilan diposisikan sebagai penggunaan hak hukum yang tersedia dalam undang-undang untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap proses yang sedang berjalan. Ia menyatakan pihaknya tetap menghormati proses penanganan perkara yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan tersebut kepada majelis hakim.

“Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Fokus Pengujian pada Surat Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Dalam permohonan tersebut, salah satu titik sentral yang dipersoalkan adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka. Pengacara Asrul Azis Taba menilai surat penetapan yang menjadi dasar proses tidak memuat uraian singkat serta hak tersangka sebagaimana ketentuan yang diatur secara limitatif dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.

Selain itu, praperadilan kali ini juga menempatkan pengujian pada tindakan upaya paksa penggeledahan. Dengan demikian, pengadilan yang menangani permohonan diharapkan menguji tidak hanya bentuk atau kelengkapan aspek formal, tetapi juga legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan.

Secara keseluruhan, argumentasi praperadilan diarahkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana, khususnya pada tahapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penggunaan instrumen paksa yang memerlukan dasar hukum yang sah.

Sikap KPK: Menguji Legalitas Tindakan Penyidik

Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba melalui Ketua Umum Kesthuri tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji aspek legalitas tindakan penyidik.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Budi dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026).

Budi menambahkan bahwa seluruh argumentasi serta alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan oleh tim KPK secara terbuka dalam persidangan. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK menempatkan proses pengujian praperadilan sebagai forum pemeriksaan legalitas tindakan penyidik, termasuk tindakan penggeledahan.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan limpah ke tahap penuntutan. Dengan dasar itu, KPK menyatakan proses yang telah berjalan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan tim biro hukum KPK memastikan rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dijalankan secara profesional. Menurutnya, tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dengan adanya pengajuan praperadilan yang menyoroti dua aspek utama—legalitas surat penetapan tersangka dari sisi formal dan sah tidaknya penggeledahan—persidangan di PN Jakarta Selatan diposisikan menjadi ruang uji atas kepatuhan prosedural dalam tahap penyidikan. Di sisi lain, KPK menegaskan kesiapan menghadirkan argumentasi dan bukti di persidangan, sekaligus mempertahankan keyakinan bahwa proses penyidikan telah sesuai ketentuan hukum.