Hukum & Kriminal

Rumah Keluarga Etik Suryani di Wonogiri Diduga Jadi Lokasi Brankas Berisi Rupiah dan Valuta Asing

×

Rumah Keluarga Etik Suryani di Wonogiri Diduga Jadi Lokasi Brankas Berisi Rupiah dan Valuta Asing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penampakan Rumah Keluarga Bupati Etik di Wonogiri, Tempat Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing

jurnalistik.co.id – Di Wonogiri, Jawa Tengah, sebuah rumah di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, menjadi sorotan karena diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan brankas berisi uang. Rumah tersebut disebut berkaitan dengan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, rumah itu berada di lingkungan keluarga suami Etik, yang juga merupakan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Dari penggeledahan yang kemudian dilakukan dalam rangkaian penegakan hukum, lokasi tersebut diduga menjadi “safe house” yang menyimpan uang tunai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari rumah tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Etik pada Kamis (9/7/2026). Dugaan penyalahgunaan yang terkait dengan Etik kemudian berlanjut hingga penetapan status hukum berikutnya.

Dua hari berselang, pada Sabtu (11/7/2026), Etik bersama Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kabag Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Pusat informasi dalam pemberitaan ini adalah keterangan KPK terkait brankas yang disebut berada di rumah Wonogiri tersebut. KPK menyebut brankas itu diduga berisi uang hasil perasan Etik.

Brankas yang ditemukan itu disebut memiliki tinggi sekitar sedada orang dewasa. Saat dibuka, brankas tersebut memiliki empat laci, dan seluruh laci berisi uang tunai.

Isinya terdiri dari uang rupiah dan sejumlah valuta asing. Valuta asing yang disebutkan meliputi dollar Australia, dollar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand.

Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penjelasan terkait fungsi brankas tersebut. “Ini adalah brangkas milik bupati yang berlokasi di daerah Wonogiri di mana brankas ini digunakan oleh bupati untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari upah pungut maupun setoran rutin dari OPD,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari kanal YouTube KPK, Sabtu (11/7/2026).

Kompas.com kemudian mencoba mengonfirmasi kembali pernyataan tersebut kepada Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa rumah di Selogiri, Wonogiri, memang menyimpan brankas berisi sejumlah uang milik Etik, sebagaimana diamankan saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan. “Benar, sebagaimana diamankan saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

Gambaran kondisi rumah

Di lapangan, rumah yang dimaksud tampak bergaya tradisional Jawa berbentuk limasan sederhana. Bangunan itu dicat abu-abu, dengan kusen pintu dan jendela berwarna hijau.

Rumah tersebut dikelilingi pagar besi dengan pilar berwarna kuning cerah, serta aksen hijau berbentuk belah ketupat. Halaman terlihat cukup luas, dan di area yang sama terdapat bangunan mushala dengan warna yang senada.

Bangunan dinilai terawat, namun tak tampak adanya penjagaan ketat. Di teras rumah, terlihat sebuah kendaraan roda dua berwarna putih terparkir, sementara kondisi sekitar tampak sepi tanpa aktivitas yang menonjol.

Lebih lanjut, pintu dan jendela yang terlihat dari bagian depan tampak tertutup. Sementara itu, di sisi samping rumah terdapat pintu kecil yang tampak terbuka.

Dengan rincian lokasi, mekanisme penyitaan dalam OTT pada Kamis (9/7/2026), hingga penetapan tersangka pada Sabtu (11/7/2026), kasus ini menempatkan Wonogiri sebagai salah satu titik penting dalam rangkaian proses hukum yang melibatkan Etik Suryani dan pihak-pihak terkait.

Rangkaian kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring Etik pada Kamis (9/7/2026). Dari lokasi yang disebut berada di Wonogiri, penyidik kemudian mengamankan brankas yang selanjutnya menjadi rujukan utama dalam penjelasan KPK mengenai dugaan keberadaan uang hasil perasan. Setelah itu, proses berlanjut hingga penetapan status hukum pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam penjelasan KPK, brankas tersebut diposisikan sebagai perangkat simpan yang digunakan Etik untuk menampung uang dari pungutan serta setoran rutin dari lingkungan OPD. Brankas itu disebut memiliki ukuran tinggi sekitar sedada orang dewasa, dengan bagian dalam berupa empat laci. Saat dibuka, seluruh laci berisi uang tunai, terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Di sisi lain, gambaran tempat yang menjadi sorotan juga ikut memperlihatkan suasana yang relatif tenang. Rumah bergaya tradisional Jawa itu tampak berwarna abu-abu dengan kusen pintu dan jendela beraksen hijau. Halaman dibatasi pagar besi, dengan pilar kuning cerah dan ornamen hijau berbentuk belah ketupat. Di area yang sama terdapat bangunan mushala dengan nuansa warna yang senada, sementara di teras terlihat kendaraan roda dua berwarna putih dan tidak tampak aktivitas menonjol di sekitar lokasi.

Kondisi bukaan bangunan yang terlihat dari depan juga digambarkan tidak terbuka lebar. Pintu dan jendela pada bagian yang menghadap jalan tampak tertutup, sedangkan terdapat pintu kecil di sisi rumah yang terlihat terbuka. Dengan kombinasi karakter bangunan dan detail lingkungan tersebut, Wonogiri hadir sebagai bagian dari konteks yang terus disebut dalam rangkaian proses hukum yang melibatkan Etik Suryani dan pihak-pihak terkait.