jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap 12 perkara strategis yang dinilai bernilai fantastis dan melibatkan kepentingan publik.
Dalam keterangan yang disampaikan pada jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026), Febrie menegaskan bahwa perkara-perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak.
Febrie menyatakan, “Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,”.
Rincian kasus yang diusut
Jaksa menyebut perkara tata niaga timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015–2022. Dalam kasus itu, nilai kerugian negara disebut sebesar Rp 300,003 triliun, serta disebut turut menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.
Berikutnya, ada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018–2023. Kejaksaan menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,017 triliun.
Selanjutnya, Kejagung mengungkap pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri untuk periode 2012–2019 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun. Dari sisi lain, ada pula dana investasi PT Asuransi Jiwasraya untuk periode 2008–2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Kejagung juga menyoroti kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang terkait Wilmar Group. Disebutkan Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.
Pada bagian lain, ada pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Untuk perkara ini, kejaksaan mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun, serta perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.
Jaksa juga mengusut kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara disebut mencapai Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, sementara kerugian perekonomian negara disebut Rp 73,92 triliun.
Kemudian, Kejagung menyebut pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun. Selain itu, ada pengadaan BTS 4G Kominfo untuk periode 2020–2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Untuk kelompok perkara lain, kejaksaan juga mengulas korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun.
Selanjutnya, korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai untuk periode 2018–2020 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 183 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
Di luar rincian angka-angka tersebut, Kejagung juga menyertakan perkara MBG sebagai bagian dari total 12 perkara mega korupsi yang diungkap dalam pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, Febrie menempatkan 12 perkara itu sebagai pengungkapan yang berskala besar dan dinilai berdampak langsung pada kepentingan publik. Ia menyampaikan bahwa persoalan yang ditangani tidak berhenti pada aspek kerugian, melainkan juga menyentuh arah kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah, termasuk pada pengelolaan sumber daya serta tata kelola yang berhubungan dengan hajat masyarakat.
Febrie juga menekankan prinsip arah pemberantasan korupsi yang menurutnya harus selektif dan terfokus pada kasus yang bersinggungan dengan kebutuhan rakyat banyak dan tujuan negara. Dengan kata lain, penanganan diarahkan pada perkara yang dinilai memiliki signifikansi tinggi bagi keberlangsungan perekonomian, kualitas pengelolaan sektor-sektor strategis, serta perlindungan kepentingan yang lebih luas.
Dari daftar perkara yang disebutkan, kejahatan yang diusut mencakup beragam sektor, mulai dari tata kelola timah, pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, hingga investasi perusahaan seperti Asabri dan Asuransi Jiwasraya. Pengungkapan juga memuat rangkaian perkara terkait ekspor crude palm oil dan turunannya (termasuk yang disebut melibatkan Wilmar Group), pengelolaan perkebunan sawit Duta Palma, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, hingga pengadaan BTS 4G untuk kebutuhan komunikasi. Selain itu, Kejagung mengulas pula korupsi pada impor besi atau baja paduan dan produk turunannya, serta korupsi impor tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai, dengan MBG disebut sebagai bagian dari total 12 perkara mega korupsi.












